|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
4 MEI 2007
Perda Miras vs Budaya Miras
Untuk menyambut tamu secara adat dan sebagai pertanda bahwa orang Dayak
adalah orang yang punya adat, pasti di setiap acara yang berbau adat itu
diawali dengan menyuguhkan minuman dan makanan. Suguhan minuman yang
mengandung alkohol ini sudah menjadi tradisi masyarakat Dayak secara
turun-temurun. Sampai-sampai ada salah satu subsuku Dayak di Kaltim memiliki
istilah bahwa “apabila dalam suatu acara pernikahan tidak disuguhkan tuak
maka suasana pesta itu akan terasa sepi”. Hal ini
diakui oleh FM. Simamora, ketua komisi I DPRD Kabupaten Malinau, kepada KR
baru–baru ini di kantornya di kompleks sentral Pemerintah Kabupaten Malinau.
”Masih banyak kebiasaan masyarakat Malinau yang secara turun-temurun sangat
berkaitan erat dengan miras (pengasi, tuak dan sebagainya). Dan keberadaan
Perda No. 13 tahun 2002 selama ini sepertinya hanya topeng saja. Harus
diakui, dampak keberadaan perda miras ini, banyak mengurangi angka kriminal
di kabupaten yang berjuluk Bumi Intimung ini. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri juga, kalau perda ini hanya menjadi lahan sampingan oknum aparat
saja," kata lelaki Batak yang beristrikan orang Dayak.
Pantauan KR di masyarakat, hampir setiap tahun pasti ada pemusnahan miras
dalam jumlah ribuan botol. Ditambah lagi banyak Lakalantas dikarenakan
pengemudi kelebihan alkohol. Hal ini mengindikasikan bahwa meski statusnya
terlarang, arus masuk miras ke Malinau tetap saja aman. Masih menurut
Simamora, secara sosial budaya, perda miras itu gagal. Karena perda ini
melarang peredaran miras dalam bentuk apa pun di Malinau, namun kenyataan di
masyarakat ternyata lain. Sampai berita ini dilansir, rencana pembahasan
perda ”istimewa" ini belum pasti. Namun seperti yang disampaikan Simamora,
tujuan merevisi perda ini adalah mengubah sedikit isinya seperti kata
melarang bisa diganti menjadi pengawasan dan pengendalian peredaran miras.
Dari segi ekonomi,dapat membantu meningkatkan APBD Kabupaten Malinau
melalui retribusi. Dalam peredarannya juga diatur sehingga dapat di
tetapkan; siapa penjualnya, di mana menjualnya, dan standar minuman apa yang
dapat diedarkan di Malinau.
Untuk pembahasan lebih luas nanti, DPRD Malinau akan mengadakan “diskusi
publik”. Hal ini demi mendapatkan input dari masyarakat melalui
elemen-elemen seperti LSM, OKP, dinas dan instansi terkait dan juga
kalangan pers. Sementara itu, kepala bagian hukum Pemerintah Kabupaten
Malinau, David Serang, SH., melalui Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan;
Moses Geroda Boro, SH., ketika ditemui KR di ruang kerjanya baru-baru ini
mengakui bahwa Perda No. 13 Tahun 2002 itu jika dilihat secara keseluruhan
isinya adalah memuat tentang larangan peredaran minuman beralkohol di semua
wilayah Kabupaten Malinau. “Namun jangan lupa bahwa di dalam pasal dua poin
tiga dan empat pada perda itu juga memuat adanya pengecualian yang di
antaranya adalah penggunaan alkohol pada acara tertentu termasuk acara adat
dan agama,” kata Moses menampik tudingan anggota DPRD Malinau melalui media
massa.
Lebih lanjut Moses mengatakan kemungkinan untuk merevisi perda yang dimaksud
itu ada, namun pastinya kapan, Moses sendiri belum tahu. Tentu yang menjadi
dasar pertimbangan revisi itu adalah, Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan PP No. 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah. Sampai berita ini dilansir agenda pembahasan
revisi itu belum juga pasti. Masyarakat Malinau terus menunggu apakah perda
yang “istimewa” ini jadi direvisi atau tidak dan apakah ada pengecualian
untuk minuman tuak sebagai sarana upacara adat.
Delta King |
|