KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 25 MEI 2007
Fenomena Sawit dan Kabut Asap di Kalimantan Barat


Kalimantan Barat dengan luas 146.807 km2 merupakan provinsi terbesar keempat setelah Papua atau Irian Jaya, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Provinsi ini sekarang terdiri dari 12 wilayah kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Landak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat, jumlah penduduk provinsi ini pada tahun 2003 mencapai 3.947.691 jiwa, dimana 2.038.517 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 1.909.147 jiwa perempuan (Kalimantan Barat Dalam Angka 2003; BPS Kalimantan Barat, 2004). Berdasarkan catatan Gubernur Kalimantan Barat (periode 1993-2003) H. Aspar Aswin menyebutkan bahwa suku terbesar di Kalimantan Barat adalah Suku Dayak dengan persentase 42% dari total penduduk Kalimantan Barat (Kompas, 4 April 1997).

Wilayah Kalimantan Barat terdiri dari 65% hutan tropis. Kawasan hutan ini kaya akan berbagai jenis kayu, termasuk yang spesifik seperti ramin dan belian. Selain itu, hutannya menyimpan 1.216 jenis flora, antara lain anggrek hutan, pinang merah dan berbagai tanaman hias, serta beberapa fauna terkenal dan dilindungi, antara lain orang utan, kukang, kelempiau, bekantan, rusa, burung enggang, burung ruai, trenggiling, burung dara laut, bangau tongtong, harimau dahan, beruang madu dan kancil.

Namun tak lama lagi keanekaragaman hayati dan kekayaan sumber daya alam Kalimantan Barat akan punah oleh berbagai kebijakan yang mengeksploitasi sumber daya alam secara destruktif. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya proses alih fungsi lahan untuk logging consesion, converse for palm oil plantation, pertambangan dan lainnya. ”Apabila tidak ada perubahan kebijakan yang radikal terutama dalam penerbitan ijin HPH, HPHH, HTI, pembukaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, maka sudah dipastikan kota Pontianak akan tenggelam ,” demikian salah satu bunyi hasil penelitian Japan International Cooperation Agency (JICA) tahun 2002.

Kebijakan Pemerintah tentang Sawit

Menurut Wawan Darmawan, salah seorang staf Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, arah kebijakan pembangunan kebun kelapa sawit di Kalimantan Barat mengadopsi arah kebijakan dari program pusat, yaitu pengembangan agrobisnis kebun, pengembangan sistem informasi dan pemberdayaan kelembagaan perkebunan. Dinas Perkebunan Kalimantan Barat juga merencanakan ekspansi perkebunan sawit secara besar-besaran.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, proyeksi pertumbuhan kelapa sawit Kalimantan Barat tahun 2005-2008 mencapai 4 % per tahun dan proyeksi produksinya mencapai 15% per tahun. Sementara proyeksi pertumbuhan komoditas karet hanya 1% dan proyeksi produksinya hanya 2%. Proyeksi ini tidak akan jauh berbeda dari realisasinya bahkan bisa lebih dahsyat. Misalnya, tahun 2005 pemerintah mencanangkan 1,5 juta hektar sawit, ternyata di lapangan sudah lebih dari 3 juta hektar izin diberikan.

Bila terealisasi perkebunan kelapa sawit ini akan menjadi kebun sawit terluas di dunia (Jakarta Post, 18 Juli 2005). Untuk merealisasikan rencana tersebut pemerintah telah menandatangani MoU antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha China pada saat kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke China yang dilanjutkan dengan MoU antara pengusaha China dengan Kementrian Sumber Daya Mineral awal Januari 2007. MoU itu menyepakati pembangunan pabrik biofuel di Kabupaten Sanggau, Sambas dan Ketapang (The Jakarta Post, 7 Mei 2007). Dengan demikian, jelaslah ekspansi sawit semakin mengancam keberadaan hutan, tanah rakyat Kalimantan Barat.

Di Kalimantan Barat, telah diterbitkan izin seluas 1,5 juta hektar lahan bagi perkebunan kelapa sawit dengan realisasi 382.000 hektar. Sedangkan di Kalimantan diterbitkan izin seluas 5,8 juta hektar, tetapi baru ditanami, 4,3 juta hektar. Tanah di Kalimantan ditelantarkan (Kompas, 7 Oktober 2005, hal 24).

Penolakan Masyarakat

Hanya saja, kebijakan pemerintah dalam investasi kelapa sawit di Kalimantan Barat, termasuk di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia, mendapat penolakan dari berbagai kalangan terutama LSM. Menurut mereka, sawit merupakan tanaman yang merusak lingkungan (mengganggu ekosistem); rakus air, menyebabkan pendangkalan di sungai dan menurunkan produktivitas tanah, menimbulkan economic loss yang jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dan tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggeser tatanan budaya lokal karena terkikis oleh arus modernisasi sarana pertanian dengan teknik yang serba canggih. Sementara itu kesejahteraan hanya dinikmati oleh karyawan dan pengusahanya saja. Selain itu dikemukakan ada indikasi pembukaan kelapa sawit hanya ulah investor untuk memperoleh kayu di hutan dan kebun sawit tidak sesuai ditanam di Kalimantan (Kompas, 25 & 26 Januari 2006).

"Biodiesel selalu jadi alasan pengembangan sawit di Kalbar. Mitos ini perlu ada pembuktian lebih jauh. Kalau dicermati, untuk memenuhi satu persen kebutuhan bahan bakar minyak Indonesia diperlukan sekitar 500 ribu hektar kebun sawit. Ini secara ekonomi sangat tidak menguntungkan," ujar Ketua Jaringan Pemantau Sawit Kalimantan Barat (JPSKB) Sujarni Alloy. Hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengambil sampel Malaysia menunjukkan kalau biodiesel dari minyak sawit hanya bisa memenuhi lima persen dari kebutuhan BBM. Itu pun akan terjadi pada tahun 2006 dan 2007. Malaysia sendiri setiap harinya membutuhkan sekitar 190 ribu barel bahan bakar minyak. Jadi, belum pasti minyak sawit bisa memenuhi kebutuhan energi alternatif (Pontianak Post, 17 Oktober 2005).

Penelitian yang dilakukan Yayasan Telapak Indonesia tahun 2000 misalnya menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit bukanlah juru selamat, tetapi bencana bagi sumber daya alam dan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat adat. Misalnya, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra dan Kalimantan adalah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 1997-1998 yang menyebabkan kerugian US$9,3 juta.

Secara politis, perkebunan kelapa sawit menghilangkan eksistensi masyarakat adat terutama masyarakat Dayak karena pembukaan perkebunan kelapa sawit selalu disertai masuknya transmigran dan karyawan perusahaan yang mayoritas didatangkan dari luar Kalimantan Barat. Setiap tahunnya di Kalimantan Barat didatangkan 7.000 transmigran dari Pulau Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Jumlah transmigran yang besar tersebut sangat berpengaruh secara politis terhadap pembuatan keputusan politik pemerintah. Misalnya, pemerintah selalu menyediakan sekolah, sarana pengobatan, jalan raya, rumah ibadah dan prasarana sosial lainnya di lokasi perkebunan kelapa sawit. Sedangkan di kampung-kampung Dayak tidak dibangun prasarana sosial seperti itu karena komunitasnya lebih sedikit dibandingkan transmigran.

Sumber Konflik

Dampak perkebunan kelapa sawit yang paling buruk adalah terjadinya konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan kelapa sawit. Di Kabupaten Bengkayang, konflik terjadi antara masyarakat adat Dayak dengan PT. CP dan PT. MISP sejak tahun 1988 hingga 2004. Tahun 2000, base camp PT. MISP dibakar massa dan merampas alat berat milik perusahaan. Konflik terjadi karena perusahaan tidak memberikan kebun sawit, padahal masyarakat Dayak Bakati' di sana telah menyerahkan tanah.

Di Kabupaten Sambas, pada bulan November 2001, 50 anggota Brimob (Indonesia police special force) menyerang warga Dayak Bakati' dan menangkap sejumlah tokoh adat yang menolak masuknya perkebunan kelapa sawit PT. RWK di sana. Meski didemo ratusan warga Dayak, tokoh adat ini ditangkap, diadili dan dipenjara dua tahun.

Di Kabupaten Sanggau yang merupakan wilayah terluas perkebunan sawit di provinsi Kalimantan Barat, semua perusahaan kelapa sawit pernah berkonflik dengan masyarakat adat dan petani. Masyarakat umumnya menyerahkan tanah secara sukarela maupun paksa karena dijanjikan akan didirikan sekolah, balai pengobatan, rumah ibadah, jalan raya, beasiswa dan peningkatan pendapatan. Ternyata setelah beroperasi janji-janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga masyarakat menuntut kembali tanahnya yang telah diserahkan.

Di Kabupaten Ketapang, Juli 2000, ratusan warga Dayak Jalai menebang 500 batang pohon sawit PT. HSL karena perusahaan tidak memenuhi janjinya untuk menyediakan fasilitas umum sebagai kompensasi tanah warga dari 15 kampung yang dirampas tanpa ganti rugi.

Karena sangat buruknya dampak perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat adat, maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), gabungan aliansi masyarakat adat dari 30 provinsi di Indonesia, dalam kongres nasional ke-3 Maret 2007 di Pontianak, menuntut agar hak-hak masyarakat atas sumber daya alam yang dirampas dan dibeli secara paksa oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dikembalikan. Masyarakat adat menolak perkebunan kelapa sawit karena menghilangkan budaya, identitas dan eksistensi mereka. Bagi masyarakat adat, hutan, tanah dan segala isinya adalah pembentuk kebudayaan dan peradaban mereka.

Fenomena Kabut Asap

Kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun terjadi di Indonesia terutama di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Tahun 1997-1998, kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional. Diperkirakan Indonesia mengalami kerugian US$10 miliar karena kerusakan sekitar 10 juta hektar lahan. Setelah 1997-1998, kebakaran hutan masih terjadi hingga November 2006, dan kerugian demi kerugian terus diperoleh.

Sejauh ini penyebab kebakaran lahan dan hutan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebakaran itu bisa terjadi karena tindakan disengaja ataupun tidak disengaja. Baik oleh petani, pemburu, penebang kayu, perusahaan perkebunan, HTI, maupun HPH. Namun, penyebab utama kebakaran hutan adalah kompleksitas jaring kemiskinan, persoalan pembangunan dan tata pemerintahan. Faktor tata laksana pemerintah yang kurang serasi serta potensi penyebab konflik di tengah masyarakat adalah ketidakadilan dalam alokasi hasil sumber daya alam yang dibagikan ke penduduk asli setempat, pendatang, dan perusahaan yang melakukan investasi di wilayah tersebut. Tidak jarang dilaporkan bahwa reaksi masyarakat setempat terhadap ketidakadilan itu adalah melakukan pembakaran dengan sengaja dalam mencapai upaya hak mereka.

Sementara itu, sering kali pula perusahaan melakukan kecurangan. Guna meraih untung besar mereka membuka lahan dengan cara membakar. Dan demi merebut lahan, mereka mengusir masyarakat dengan membakar lahan. Pemerintah hingga kini belum berpihak kepada rakyat miskin, sebaliknya lebih mengutamakan pemilik modal. Inilah salah satu persoalan yang membuat kebakaran hutan hingga sekarang belum dapat diatasi. Hanya beberapa saja yang diseret ke pengadilan seperti PT Wilmar di Sambas yang sampai Mei 2007 perkaranya masih diproses pengadilan.

Berbagai lembaga pemerintah sering kali berjanji kepada negara tetangga untuk menghentikan kebakaran hutan. Namun kenyataannya setiap tahun kebakaran dan asap terus berlangsung.

Tahun 2006 ini lima negara anggota ASEAN sepakat membentuk steering committee lintas negara yang akan mengimplementasikan rencana jangka pendek dan panjang untuk penanggulangan kabut asap. Di tahun ini juga berkembang wacana agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) yang mengatur tentang kebakaran hutan. Hal ini berarti janji dan kebijakan baru kembali akan dibuat. Sebelumnya kita telah memiliki pengalaman memalukan.

Uraian di atas adalah gambaran kecil dari sebuah bingkai besar tentang potret Provinsi Kalimantan Barat yang terancam ekosistemnya, yang setiap tahun panen bencana asap akibat ulah perkebunan berskala besar. Akankah hal itu terus berlangsung? Untuk itu masyarakat adat sebagai objek yang selalu dikorbankan mesti diberdayakan melalui berbagai aspek agar ada daya tawar terhadap kaum kapitalis yang selalu merongrong hak masyarakat adat semakin kuat. Perkebunan berskala besar pencaplok tanah rakyat yang turut menyumbang asap tiap tahunnya merupakan ancaman bagi keberadaan seluruh ekosistem di Kalimantan Barat; wilayah yang perannya begitu strategis ini sedang mengalami ancaman yang sangat serius bagi kemanusiaan dan lingkungan.

Janthing, Pangau