|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
25 MEI 2007
Fenomena Sawit dan Kabut Asap di Kalimantan Barat
Kalimantan Barat dengan luas 146.807 km2 merupakan provinsi
terbesar keempat setelah Papua atau Irian Jaya, Kalimantan Timur dan
Kalimantan Tengah. Provinsi ini sekarang terdiri dari 12 wilayah
kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten
Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten
Pontianak, Kabupaten Landak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kota
Pontianak dan Kota Singkawang.
Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat, jumlah
penduduk provinsi ini pada tahun 2003 mencapai 3.947.691 jiwa, dimana
2.038.517 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 1.909.147 jiwa perempuan
(Kalimantan Barat Dalam Angka 2003; BPS Kalimantan Barat, 2004). Berdasarkan
catatan Gubernur Kalimantan Barat (periode 1993-2003) H. Aspar Aswin
menyebutkan bahwa suku terbesar di Kalimantan Barat adalah Suku Dayak dengan
persentase 42% dari total penduduk Kalimantan Barat (Kompas, 4 April 1997).
Wilayah Kalimantan Barat terdiri dari 65% hutan tropis. Kawasan hutan ini
kaya akan berbagai jenis kayu, termasuk yang spesifik seperti ramin dan
belian. Selain itu, hutannya menyimpan 1.216 jenis flora, antara lain
anggrek hutan, pinang merah dan berbagai tanaman hias, serta beberapa fauna
terkenal dan dilindungi, antara lain orang utan, kukang, kelempiau,
bekantan, rusa, burung enggang, burung ruai, trenggiling, burung dara laut,
bangau tongtong, harimau dahan, beruang madu dan kancil.
Namun tak lama lagi keanekaragaman hayati dan kekayaan sumber daya alam
Kalimantan Barat akan punah oleh berbagai kebijakan yang mengeksploitasi
sumber daya alam secara destruktif. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
proses alih fungsi lahan untuk logging consesion, converse for palm oil
plantation, pertambangan dan lainnya. ”Apabila tidak ada perubahan kebijakan
yang radikal terutama dalam penerbitan ijin HPH, HPHH, HTI, pembukaan
perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, maka sudah dipastikan kota
Pontianak akan tenggelam ,” demikian salah satu bunyi hasil penelitian Japan
International Cooperation Agency (JICA) tahun 2002.
Kebijakan Pemerintah
tentang Sawit
Menurut Wawan Darmawan, salah seorang staf Dinas Perkebunan Kalimantan
Barat, arah kebijakan pembangunan kebun kelapa sawit di Kalimantan Barat
mengadopsi arah kebijakan dari program pusat, yaitu pengembangan agrobisnis
kebun, pengembangan sistem informasi dan pemberdayaan kelembagaan
perkebunan. Dinas Perkebunan Kalimantan Barat juga merencanakan ekspansi
perkebunan sawit secara besar-besaran.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, proyeksi
pertumbuhan kelapa sawit Kalimantan Barat tahun 2005-2008 mencapai 4 % per
tahun dan proyeksi produksinya mencapai 15% per tahun. Sementara proyeksi
pertumbuhan komoditas karet hanya 1% dan proyeksi produksinya hanya 2%.
Proyeksi ini tidak akan jauh berbeda dari realisasinya bahkan bisa lebih
dahsyat. Misalnya, tahun 2005 pemerintah mencanangkan 1,5 juta hektar sawit,
ternyata di lapangan sudah lebih dari 3 juta hektar izin diberikan.
Bila terealisasi perkebunan kelapa sawit ini akan menjadi kebun sawit
terluas di dunia (Jakarta Post, 18 Juli 2005). Untuk merealisasikan rencana
tersebut pemerintah telah menandatangani MoU antara pengusaha Indonesia
dengan pengusaha China pada saat kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
ke China yang dilanjutkan dengan MoU antara pengusaha China dengan
Kementrian Sumber Daya Mineral awal Januari 2007. MoU itu menyepakati
pembangunan pabrik biofuel di Kabupaten Sanggau, Sambas dan Ketapang (The
Jakarta Post, 7 Mei 2007). Dengan demikian, jelaslah ekspansi sawit semakin
mengancam keberadaan hutan, tanah rakyat Kalimantan Barat.
Di Kalimantan Barat, telah diterbitkan izin seluas 1,5 juta hektar lahan
bagi perkebunan kelapa sawit dengan realisasi 382.000 hektar. Sedangkan di
Kalimantan diterbitkan izin seluas 5,8 juta hektar, tetapi baru ditanami,
4,3 juta hektar. Tanah di Kalimantan ditelantarkan (Kompas, 7 Oktober 2005,
hal 24).
Penolakan Masyarakat
Hanya saja, kebijakan pemerintah dalam investasi kelapa sawit di Kalimantan
Barat, termasuk di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia, mendapat
penolakan dari berbagai kalangan terutama LSM. Menurut mereka, sawit
merupakan tanaman yang merusak lingkungan (mengganggu ekosistem); rakus air,
menyebabkan pendangkalan di sungai dan menurunkan produktivitas tanah,
menimbulkan economic loss yang jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang
diperoleh dan tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggeser
tatanan budaya lokal karena terkikis oleh arus modernisasi sarana pertanian
dengan teknik yang serba canggih. Sementara itu kesejahteraan hanya
dinikmati oleh karyawan dan pengusahanya saja. Selain itu dikemukakan ada
indikasi pembukaan kelapa sawit hanya ulah investor untuk memperoleh kayu di
hutan dan kebun sawit tidak sesuai ditanam di Kalimantan (Kompas, 25 & 26
Januari 2006).
"Biodiesel selalu jadi alasan pengembangan sawit di Kalbar. Mitos ini perlu
ada pembuktian lebih jauh. Kalau dicermati, untuk memenuhi satu persen
kebutuhan bahan bakar minyak Indonesia diperlukan sekitar 500 ribu hektar
kebun sawit. Ini secara ekonomi sangat tidak menguntungkan," ujar Ketua
Jaringan Pemantau Sawit Kalimantan Barat (JPSKB) Sujarni Alloy. Hasil
penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengambil sampel Malaysia
menunjukkan kalau biodiesel dari minyak sawit hanya bisa memenuhi lima
persen dari kebutuhan BBM. Itu pun akan terjadi pada tahun 2006 dan 2007.
Malaysia sendiri setiap harinya membutuhkan sekitar 190 ribu barel bahan
bakar minyak. Jadi, belum pasti minyak sawit bisa memenuhi kebutuhan energi
alternatif (Pontianak Post, 17 Oktober 2005).
Penelitian yang dilakukan Yayasan Telapak Indonesia tahun 2000 misalnya
menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit bukanlah juru selamat, tetapi
bencana bagi sumber daya alam dan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat
adat. Misalnya, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra dan
Kalimantan adalah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Indonesia
tahun 1997-1998 yang menyebabkan kerugian US$9,3 juta.
Secara politis, perkebunan kelapa sawit menghilangkan eksistensi masyarakat
adat terutama masyarakat Dayak karena pembukaan perkebunan kelapa sawit
selalu disertai masuknya transmigran dan karyawan perusahaan yang mayoritas
didatangkan dari luar Kalimantan Barat. Setiap tahunnya di Kalimantan Barat
didatangkan 7.000 transmigran dari Pulau Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara.
Jumlah transmigran yang besar tersebut sangat berpengaruh secara politis
terhadap pembuatan keputusan politik pemerintah. Misalnya, pemerintah selalu
menyediakan sekolah, sarana pengobatan, jalan raya, rumah ibadah dan
prasarana sosial lainnya di lokasi perkebunan kelapa sawit. Sedangkan di
kampung-kampung Dayak tidak dibangun prasarana sosial seperti itu karena
komunitasnya lebih sedikit dibandingkan transmigran.
Sumber Konflik
Dampak perkebunan kelapa sawit yang paling buruk adalah terjadinya konflik
antara masyarakat adat dengan perusahaan kelapa sawit. Di Kabupaten
Bengkayang, konflik terjadi antara masyarakat adat Dayak dengan PT. CP dan
PT. MISP sejak tahun 1988 hingga 2004. Tahun 2000, base camp PT. MISP
dibakar massa dan merampas alat berat milik perusahaan. Konflik terjadi
karena perusahaan tidak memberikan kebun sawit, padahal masyarakat Dayak
Bakati' di sana telah menyerahkan tanah.
Di Kabupaten Sambas, pada bulan November 2001, 50 anggota Brimob (Indonesia
police special force) menyerang warga Dayak Bakati' dan menangkap sejumlah
tokoh adat yang menolak masuknya perkebunan kelapa sawit PT. RWK di sana.
Meski didemo ratusan warga Dayak, tokoh adat ini ditangkap, diadili dan
dipenjara dua tahun.
Di Kabupaten Sanggau yang merupakan wilayah terluas perkebunan sawit di
provinsi Kalimantan Barat, semua perusahaan kelapa sawit pernah berkonflik
dengan masyarakat adat dan petani. Masyarakat umumnya menyerahkan tanah
secara sukarela maupun paksa karena dijanjikan akan didirikan sekolah, balai
pengobatan, rumah ibadah, jalan raya, beasiswa dan peningkatan pendapatan.
Ternyata setelah beroperasi janji-janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga
masyarakat menuntut kembali tanahnya yang telah diserahkan.
Di Kabupaten Ketapang, Juli 2000, ratusan warga Dayak Jalai menebang 500
batang pohon sawit PT. HSL karena perusahaan tidak memenuhi janjinya untuk
menyediakan fasilitas umum sebagai kompensasi tanah warga dari 15 kampung
yang dirampas tanpa ganti rugi.
Karena sangat buruknya dampak perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat adat,
maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), gabungan aliansi masyarakat
adat dari 30 provinsi di Indonesia, dalam kongres nasional ke-3 Maret 2007
di Pontianak, menuntut agar hak-hak masyarakat atas sumber daya alam yang
dirampas dan dibeli secara paksa oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit
dikembalikan. Masyarakat adat menolak perkebunan kelapa sawit karena
menghilangkan budaya, identitas dan eksistensi mereka. Bagi masyarakat adat,
hutan, tanah dan segala isinya adalah pembentuk kebudayaan dan peradaban
mereka.
Fenomena Kabut Asap
Kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun terjadi di Indonesia terutama
di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Tahun 1997-1998, kebakaran hutan dan
lahan menjadi bencana nasional. Diperkirakan Indonesia mengalami kerugian
US$10 miliar karena kerusakan sekitar 10 juta hektar lahan. Setelah
1997-1998, kebakaran hutan masih terjadi hingga November 2006, dan kerugian
demi kerugian terus diperoleh.
Sejauh ini penyebab kebakaran lahan dan hutan adalah pembukaan lahan dengan
cara membakar. Kebakaran itu bisa terjadi karena tindakan disengaja ataupun
tidak disengaja. Baik oleh petani, pemburu, penebang kayu, perusahaan
perkebunan, HTI, maupun HPH. Namun, penyebab utama kebakaran hutan adalah
kompleksitas jaring kemiskinan, persoalan pembangunan dan tata pemerintahan.
Faktor tata laksana pemerintah yang kurang serasi serta potensi penyebab
konflik di tengah masyarakat adalah ketidakadilan dalam alokasi hasil sumber
daya alam yang dibagikan ke penduduk asli setempat, pendatang, dan
perusahaan yang melakukan investasi di wilayah tersebut. Tidak jarang
dilaporkan bahwa reaksi masyarakat setempat terhadap ketidakadilan itu
adalah melakukan pembakaran dengan sengaja dalam mencapai upaya hak mereka.
Sementara itu, sering kali pula perusahaan melakukan kecurangan. Guna meraih
untung besar mereka membuka lahan dengan cara membakar. Dan demi merebut
lahan, mereka mengusir masyarakat dengan membakar lahan. Pemerintah hingga
kini belum berpihak kepada rakyat miskin, sebaliknya lebih mengutamakan
pemilik modal. Inilah salah satu persoalan yang membuat kebakaran hutan
hingga sekarang belum dapat diatasi. Hanya beberapa saja yang diseret ke
pengadilan seperti PT Wilmar di Sambas yang sampai Mei 2007 perkaranya masih
diproses pengadilan.
Berbagai lembaga pemerintah sering kali berjanji kepada negara tetangga
untuk menghentikan kebakaran hutan. Namun kenyataannya setiap tahun
kebakaran dan asap terus berlangsung.
Tahun 2006 ini lima negara anggota ASEAN sepakat membentuk steering
committee lintas negara yang akan mengimplementasikan rencana jangka
pendek dan panjang untuk penanggulangan kabut asap. Di tahun ini juga
berkembang wacana agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU)
yang mengatur tentang kebakaran hutan. Hal ini berarti janji dan kebijakan
baru kembali akan dibuat. Sebelumnya kita telah memiliki pengalaman
memalukan.
Uraian di atas adalah gambaran kecil dari sebuah bingkai besar tentang
potret Provinsi Kalimantan Barat yang terancam ekosistemnya, yang setiap
tahun panen bencana asap akibat ulah perkebunan berskala besar. Akankah hal
itu terus berlangsung? Untuk itu masyarakat adat sebagai objek yang selalu
dikorbankan mesti diberdayakan melalui berbagai aspek agar ada daya tawar
terhadap kaum kapitalis yang selalu merongrong hak masyarakat adat semakin
kuat. Perkebunan berskala besar pencaplok tanah rakyat yang turut menyumbang
asap tiap tahunnya merupakan ancaman bagi keberadaan seluruh ekosistem di
Kalimantan Barat; wilayah yang perannya begitu strategis ini sedang
mengalami ancaman yang sangat serius bagi kemanusiaan dan lingkungan.
Janthing, Pangau |
|