|
«
Kembali
::
KR ONLINE | SELASA,
5 JUNI 2007
Masyarakat Adat Terancam oleh Perluasan Perkebunan
Sawit
Strategi pembangunan dan pengembangan perkebunan di Indonesia ditujukan bagi
pemenuhan kebutuhan pasar internasional, dengan demikian komoditi yang
ditanam dan dikembangkan merupakan komoditi yang memang akan terserap oleh
pasar dan kepentingan perdagangan internasional. Salah satunya, kelapa sawit
saat ini merupakan komoditas unggul yang sangat diminati oleh pasar
internasional.
Anehnya pemerintah Indonesia tidak melihat keterbelakangan kemampuan
produksi menjadi soal. Kenyataan ini bisa dilihat dari strategi yang
digunakan untuk menjadikan Indonesia sebagai pemasok kelapa sawit nomor 1 di
dunia dengan perluasan besar-besaran perkebunan kelapa sawit. Memang,
dorongan atas ambisi pemerintah tersebut tidak bisa dilepaskan dari pesanan
kapitalisme internasional yang tertuang dalam Letter Of Intent (LOI)
IMF-RI Oktober 1997 dalam butir 39 tentang “kesepakatan hubungan
pengembangan perkebunan kelapa sawit”.
Sebagai catatan penting, strategi pembangunan perkebunan besar yang
diorientasikan bagi pemenuhan komoditi pasar internasional, sesungguhnya di
Indonesia telah ditempuh sejak Kolonial Belanda memperkenalkan komoditi
ekspor bagi pasar Eropa yang menggantikan jenis-jenis tanaman pangan rakyat.
Secara umum pula sistem perkebunan besar yang dikembangkan saat ini juga
masihlah mencerminkan sistem perkebunan yang dikembangkan sejak zaman
penjajahan. Akibat lain atas penerapan sistem yang seperti itu, terjadi
mobilisasi tanah besar-besaran bagi keperluan pengembangan perkebunan, juga
mobilisasi tenaga kerja murah. Dan jauh lebih menyengsarakan dampaknya bagi
rakyat, adalah terampasnya lahan-lahan pertanian, pemukiman dan hutan-hutan
rakyat untuk kepentingan tersebut.
Di Kalimantan Barat sampai tahun 2007 mengalami perkembangan yang luar
biasa, dengan proyeksi 6 juta ha hingga tahun 2010, sampai saat ini izin
yang sudah diterbitkan mencapai 3.380.054,79 ha untuk 233 perusahaan, 1
BUMN, 232 swasta dalam negeri dan luar negeri (rekapitulasi perizinan yang
diterbitkan oleh kabupaten-kabupaten di Kalimantan Barat, Juli 2006). Dari
data tersebut dapat dilihat laju perkembangan pembangunan di Kalimantan
Barat; di mana pada era 1980-an luas areal kebun sawit 70.110 ha, pada
dekade 1990-an 404.589 ha mengalami kenaikan 5-6 kali lipat (577%), di era
2000-an luas areal kebun kelapa sawit menjadi 3.508.281,79 ha atau naik
sekitar 8 kali lipat (867%) dari luas kebun sawit di era/dekade 1990-an.
Masalahnya, dalam melakukan pembebasan lahan, negara menggunakan kelemahan
masyarakat dalam menguasai tanah. Karena, penguasaan tanah yang sejak lama
berkembang di masyarakat bersandar pada relasi sosial dan relasi dengan
alamnya, sehingga tanah dan kekayaan alam yang ada tidak hanya memiliki
fungsi ekonomis belaka namun juga memiliki fungsi sosial, politik, budaya
dan lingkungan. Maka strategi ekstensifikasi dalam pembangunan dan
pengembangan perkebunan kelapa sawit akan memorak-porandakan penguasaan
tanah dan kekayaan alam yang secara turun-temurun dijunjung tinggi oleh
masyarakat. Upaya dari pemerintah untuk membuka seluas-luasnya bagi
investasi dan memberikan kemudahan pada izin baru untuk perkebunan sawit,
semata-mata didasarkan oleh pertimbangan aspek ekonomi saja, tanpa
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat strategis bagi kemajuan masyarakat
adat dan pembangunan pedesaan pada umumnya. Orientasi untuk mengejar
keuntungan dan menjadikan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai sumber
terpenting devisa negara telah meminggirkan bahkan menggusur masyarakat adat
dengan segala potensi ekonomi, sosial dan budaya yang dimilikinya.
Masyarakat Adat
Harus Berlawan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa perluasan perkebunan kelapa
sawit merupakan ancaman yang paling dekat dan nyata ada di hadapan kita.
Ancaman tersebut berupa terampasnya tanah dan kekayaan alam baik berupa
lahan pertanian, kawasan hutan adat maupun kawasan pemukiman. Perlu diingat
bahwa ”tanah dan kekayaan alam merupakan wujud dari eksistensi masyarakat
adat” artinya tidak ada lagi masyarakat adat jika tanah dan kekayaan alamnya
sudah dirampas untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit”.
Dengan demikian, untuk tetap mempertahankan eksistensinya tidak ada kata dan
tindakan lain kecuali ”MASYARAKAT ADAT HARUS BERLAWAN”. Dengan cara lebih
tinggi lagi masyarakat adat melakukan prakarsa politik dan prakarsa
organisasi untuk mempertahankan hak-hak sosial ekonominya. Serta, melakukan
upaya-upaya untuk mengorganisasikan dirinya dalam kesatuan pikiran dan
tindakan, memperluas pengetahuan bahwa sistem perkebunan besar kelapa sawit
tidak mungkin berkelanjutan secara ekonomi, politik, sosial, budaya dan
lingkungan hidup. Juga, dituntut untuk sesegera mungkin mengonsolidasikan
diri dengan gerakan rakyat lainnya bagi perjuangan pemenuhan hak-hak sosial,
ekonomi dan politiknya. Selamat berjuang!!!
Jupri’s |
|