KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | SELASA, 19 JUNI 2007
Perambahan Hutan Rakyat Terus Berlangsung


Hukum dan peraturan perundangan-undangan sangat ampuh dalam upaya menakuti dan merebut hak milik masyarakat adat. Persoalan ini dialami masyarakat adat Dusun Nusa Bakti, Kecamatan Nanga Serawai, Kabupaten Sintang. Karena masyarakat adat menolak keberadaan perusahaan yang jelas-jelas mengambil hutan di wilayah adat mereka, masyarakat dianggap melanggar hukum negara (pemerintah).

Aturan yang sering digunakan untuk menakuti masyarakat adalah UUD 1945 pada pasal 33 yang salah satu isinya mengatakan tanah, hutan beserta isinya dikuasai oleh Negara. Dan tidak dilanjutkan secara utuh bunyi pasal tersebut. Perusahaan yang juga didukung oleh pihak pemerintah kecamatan hanya memakai kata “dikuasai oleh negara”, yang kemudian ditafsirkan bahwa Negara “memiliki” tanah beserta alamnya. Dari pernyataan ini menganggap bahwa masyarakat tidak berhak memiliki hutan, tanah dan alam, bahkan tidak berhak menolak perusahaan yang ingin beroperasi mengambil kayu, tambang dan tanah di wilayah mereka. Selain alasan melanggar UUD 1945 atau UU lainnya, pihak perusahaan dan oknum aparat pemerintah selalu mengandalkan “hitam di atas putih”, yaitu secarik kertas yang memberikan legalitas (izin) kepada perusahaan sehingga berhak mengambil kayu, tanah di wilayah masyarakat adat.

Ternyata proses pemaksaan, penindasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat, terutama di pedalaman terus berlangsung hingga kini. Terutama pemaksaan agar masyarakat adat mau menyerahkan hutan dan sumber daya alam lainnya kepada perusahaan. Padahal di lain pihak sekarang ini orang sibuk membicarakan dan mengusahakan bagaimana memberantas perusakan hutan dan lingkungan hidup. Namun wacana ini tidak berlaku di daerah-daerah pedalaman. Seperti yang terjadi di daerah Serawai dan sekitarnya, di mana aparat pemerintah kecamatan bersama dengan pihak perusahaan sibuk menyosialisasikan kepada masyarakat adat agar menerima sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penebangan kayu. Ternyata “hukum negara menjadi alat ampuh untuk menakuti dan mengintimidasi masyarakat adat agar bersedia menyerahkan wilayahnya kepada perusahaan”.

Situasi inilah yang dialami beberapa kampung di pedalaman Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Salah satunya adalah Masyarakat Adat Limbai yang bermukim di Dusun Nusa Bakti, Kecamatan Serawai, di mana pada tahun 2006 masuk sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penebangan kayu. Perusahaan tersebut adalah CV Pangkar Begili. Masuknya CV Pangkar Begili ke wilayah masyarakat adat dibarengi dengan mendirikan base camp di tanah milik masyarakat adat dan alat-alat berat pengangkut kayu.

“Perusahaan sebelumnya tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat Nusa Bakti sebagai pemilik hutan, apakah menerima atau menolak keberadaan perusahaan,” kata Yohanes, salah seorang warga Nusa Bakti. Hutan (kayu) dan wilayah yang akan dijadikan areal CV Pangkar Begili merupakan hutan yang secara turun-temurun menjadi sumber penghasilan masyarakat. Di hutan itulah masyarakat membuat ladang, mengambil kayu untuk bahan rumah, mengambil rotan bahkan tempat perkuburan nenek moyang. Sementara itu, pihak kecamatan yang memboncengi masuknya perusahaan tersebut mengatakan bahwa lokasi yang sudah dipatok dan dirintis perusahaan adalah syah milik perusahaan. "Apabila ada yang mengambil kayu dari lokasi itu selain orang perusahaan berarti itu illegal logging," kata salah seorang oknum aparat kecamatan setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa izin yang dimilik CV Pangkar Begili baru mendapat izin rekomendasi dari Bupati Sintang dengan Nomor 168 Tahun 2001 tanggal 23 Desember 2001. Dan lokasi yang ditentukan berdasarkan izin bupati tersebut adalah di Sungai Serawai, bukan di wilayah Dusun Nusa Bakti. Selain itu izin dari Menteri Kehutanan belum keluar, masih dalam proses legalisasi.

“Walaupun belum ada izin resmi dari pusat (Menteri Kehutanan, Red.), perusahaan sudah melakukan pengklaiman terhadap hutan yang ditandai dengan patok atau plang dari seng di kayu milik masyarakat,” kata warga Nusa Bakti yang minta namanya dirahasiakan.

Ditolak karena Tidak Penuhi Syarat

Setelah mendirikan base camp dan menempatkan alat-alat berat, barulah perusahaan bersama dengan pihak kecamatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat di Nusa Bakti. Dalam sosialisasi tersebut, dilakukan negosiasi dengan masyarakat, sehingga kalau memang perusahaan ingin masuk maka ada beberapa syarat yang ditawarkan oleh masyarakat adat, yaitu a) memprioritaskan masyarakat Nusa Bakti untuk menjadi karyawan atau tenaga kerja di perusahaan tersebut; b) perusahaan harus menyediakan alat transportasi berupa 1 unit kendaraan umum dan 1 unit dump truck untuk mengangkut kayu olahan masyarakat; c) perusahaan harus menyediakan sarana umum bagi masyarakat adat, seperti rumah ibadat, rumah adat, listrik untuk masing-masing rumah warga, dan kantor dusun; d) perusahaan harus memfasilitasi dan membiayai kegiatan karang taruna dusun Nusa Bakti. Syarat ini sudah diajukan kepada perusahaan CV Pangkar Begili pada tanggal 25 Oktober 2006.

Syarat yang diajukan oleh masyarakat adat tersebut hingga sekarang tidak ada realisasinya. Melihat ketidakseriusan perusahaan menanggapi syarat tersebut, masyarakat adat di Nusa Bakti sepakat mengambil sikap untuk menolak kehadiran perusahaan CV Pangkar Begili. Apalagi perusahaan telah melakukan survei ke hutan-hutan milik masyarakat adat tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Yang membuat masyarakat kesal, perusahaan telah menggusur tempat keramat, kuburan tanpa basa-basi apalagi mau mengganti kerugian,” kata warga Nusa Bakti lainnya yang tidak mau disebutkan namanya. Itulah salah satu alasan kuat warga bersikap untuk menghentikan perusahaan tersebut agar tidak mengambil hutan rakyat.

Surat penolakan yang dibuat masyarakat adat Nusa Bakti pada tanggal 2 April 2007 disampaikan kepada pihak perusahaan, ditembuskan kepada Camat Serawai, Kapolsek Serawai, Bupati Sintang, Kapolres Sintang, Dinas Kehutanan Sintang, Gubernur Kalbar, Dinas Kehutanan Propinsi, Kapolda Kalbar, Menteri Kehutanan dan Presiden Republik Indonesia. Tujuannya agar perusahaan menghentikan aktivitas pengklaiman wilayah, dan agar Menteri Kehutanan tidak memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

Alasan masyarakat adat Nusa Bakti membuat surat penolakan antara lain: a) Perusahaan sebelum melakukan survei tidak memberi tahu dulu kepada masyarakat. Masyarakat menganggap perusahaan telah mencuri hutan milik masyarakat adat; b) Perusahaan tidak memenuhi janji-janjinya untuk mengadakan upacara adat “Sengkelan Jalan Adat”, di lokasi logpond. Masyarakat adat menganggap perusahaan ingkar janji dan dikenakan adat “Kempunan Kampung”. Janji lain yang tidak dipenuhi oleh perusahaan adalah pengadaan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum di Kampung Nusa Bakti, seperti yang telah ditulis di atas; c) Perusahaan mengancam masyarakat adat sebagai pelaku illegal logging kalau mengambil kayu di wilayah adat mereka yang diklaim oleh perusahaan.

Sebenarnya sudah menjadi perhatian kita semua untuk tetap mendukung masyarakat adat dalam berjuang mempertahankan dan melestarikan hutan, tanah dan air demi keberlangsungan hidup kita juga. Sekarang negara Indonesia dicatat sebagai negara perusak hutan terbesar dan terlaju di dunia. Apakah rekor ini mau kita tambah menjadi lebih rusak?

Agus LBBT