|
«
Kembali
::
KR ONLINE | SELASA,
19 JUNI 2007
Perambahan Hutan Rakyat Terus Berlangsung
Hukum dan peraturan perundangan-undangan sangat ampuh dalam upaya menakuti
dan merebut hak milik masyarakat adat. Persoalan ini dialami masyarakat adat
Dusun Nusa Bakti, Kecamatan Nanga Serawai, Kabupaten Sintang. Karena
masyarakat adat menolak keberadaan perusahaan yang jelas-jelas mengambil
hutan di wilayah adat mereka, masyarakat dianggap melanggar hukum negara
(pemerintah).
Aturan yang sering digunakan untuk menakuti masyarakat adalah UUD 1945 pada
pasal 33 yang salah satu isinya mengatakan tanah, hutan beserta isinya
dikuasai oleh Negara. Dan tidak dilanjutkan secara utuh bunyi pasal
tersebut. Perusahaan yang juga didukung oleh pihak pemerintah kecamatan
hanya memakai kata “dikuasai oleh negara”, yang kemudian ditafsirkan bahwa
Negara “memiliki” tanah beserta alamnya. Dari pernyataan ini menganggap
bahwa masyarakat tidak berhak memiliki hutan, tanah dan alam, bahkan tidak
berhak menolak perusahaan yang ingin beroperasi mengambil kayu, tambang dan
tanah di wilayah mereka. Selain alasan melanggar UUD 1945 atau UU lainnya,
pihak perusahaan dan oknum aparat pemerintah selalu mengandalkan “hitam di
atas putih”, yaitu secarik kertas yang memberikan legalitas (izin) kepada
perusahaan sehingga berhak mengambil kayu, tanah di wilayah masyarakat adat.
Ternyata proses pemaksaan, penindasan dan intimidasi terhadap masyarakat
adat, terutama di pedalaman terus berlangsung hingga kini. Terutama
pemaksaan agar masyarakat adat mau menyerahkan hutan dan sumber daya alam
lainnya kepada perusahaan. Padahal di lain pihak sekarang ini orang sibuk
membicarakan dan mengusahakan bagaimana memberantas perusakan hutan dan
lingkungan hidup. Namun wacana ini tidak berlaku di daerah-daerah pedalaman.
Seperti yang terjadi di daerah Serawai dan sekitarnya, di mana aparat
pemerintah kecamatan bersama dengan pihak perusahaan sibuk menyosialisasikan
kepada masyarakat adat agar menerima sebuah perusahaan yang bergerak di
bidang penebangan kayu. Ternyata “hukum negara menjadi alat ampuh untuk
menakuti dan mengintimidasi masyarakat adat agar bersedia menyerahkan
wilayahnya kepada perusahaan”.
Situasi inilah yang dialami beberapa kampung di pedalaman Kecamatan Serawai,
Kabupaten Sintang. Salah satunya adalah Masyarakat Adat Limbai yang bermukim
di Dusun Nusa Bakti, Kecamatan Serawai, di mana pada tahun 2006 masuk sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang penebangan kayu. Perusahaan tersebut
adalah CV Pangkar Begili. Masuknya CV Pangkar Begili ke wilayah masyarakat
adat dibarengi dengan mendirikan base camp di tanah milik masyarakat adat
dan alat-alat berat pengangkut kayu.
“Perusahaan sebelumnya tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat
adat Nusa Bakti sebagai pemilik hutan, apakah menerima atau menolak
keberadaan perusahaan,” kata Yohanes, salah seorang warga Nusa Bakti. Hutan
(kayu) dan wilayah yang akan dijadikan areal CV Pangkar Begili merupakan
hutan yang secara turun-temurun menjadi sumber penghasilan masyarakat. Di
hutan itulah masyarakat membuat ladang, mengambil kayu untuk bahan rumah,
mengambil rotan bahkan tempat perkuburan nenek moyang. Sementara itu, pihak
kecamatan yang memboncengi masuknya perusahaan tersebut mengatakan bahwa
lokasi yang sudah dipatok dan dirintis perusahaan adalah syah milik
perusahaan. "Apabila ada yang mengambil kayu dari lokasi itu selain orang
perusahaan berarti itu illegal logging," kata salah seorang oknum aparat
kecamatan setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa izin yang dimilik CV Pangkar
Begili baru mendapat izin rekomendasi dari Bupati Sintang dengan Nomor 168
Tahun 2001 tanggal 23 Desember 2001. Dan lokasi yang ditentukan berdasarkan
izin bupati tersebut adalah di Sungai Serawai, bukan di wilayah Dusun Nusa
Bakti. Selain itu izin dari Menteri Kehutanan belum keluar, masih dalam
proses legalisasi.
“Walaupun belum ada izin resmi dari pusat (Menteri Kehutanan, Red.),
perusahaan sudah melakukan pengklaiman terhadap hutan yang ditandai dengan
patok atau plang dari seng di kayu milik masyarakat,” kata warga Nusa Bakti
yang minta namanya dirahasiakan.
Ditolak karena Tidak
Penuhi Syarat
Setelah mendirikan base camp dan menempatkan alat-alat berat, barulah
perusahaan bersama dengan pihak kecamatan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat adat di Nusa Bakti. Dalam sosialisasi tersebut, dilakukan
negosiasi dengan masyarakat, sehingga kalau memang perusahaan ingin masuk
maka ada beberapa syarat yang ditawarkan oleh masyarakat adat, yaitu a)
memprioritaskan masyarakat Nusa Bakti untuk menjadi karyawan atau tenaga
kerja di perusahaan tersebut; b) perusahaan harus menyediakan alat
transportasi berupa 1 unit kendaraan umum dan 1 unit dump truck untuk
mengangkut kayu olahan masyarakat; c) perusahaan harus menyediakan sarana
umum bagi masyarakat adat, seperti rumah ibadat, rumah adat, listrik untuk
masing-masing rumah warga, dan kantor dusun; d) perusahaan harus
memfasilitasi dan membiayai kegiatan karang taruna dusun Nusa Bakti. Syarat
ini sudah diajukan kepada perusahaan CV Pangkar Begili pada tanggal 25
Oktober 2006.
Syarat yang diajukan oleh masyarakat adat tersebut hingga sekarang tidak ada
realisasinya. Melihat ketidakseriusan perusahaan menanggapi syarat tersebut,
masyarakat adat di Nusa Bakti sepakat mengambil sikap untuk menolak
kehadiran perusahaan CV Pangkar Begili. Apalagi perusahaan telah melakukan
survei ke hutan-hutan milik masyarakat adat tanpa ada pemberitahuan terlebih
dahulu.
“Yang membuat masyarakat kesal, perusahaan telah menggusur tempat keramat,
kuburan tanpa basa-basi apalagi mau mengganti kerugian,” kata warga Nusa
Bakti lainnya yang tidak mau disebutkan namanya. Itulah salah satu alasan
kuat warga bersikap untuk menghentikan perusahaan tersebut agar tidak
mengambil hutan rakyat.
Surat penolakan yang dibuat masyarakat adat Nusa Bakti pada tanggal 2 April
2007 disampaikan kepada pihak perusahaan, ditembuskan kepada Camat Serawai,
Kapolsek Serawai, Bupati Sintang, Kapolres Sintang, Dinas Kehutanan Sintang,
Gubernur Kalbar, Dinas Kehutanan Propinsi, Kapolda Kalbar, Menteri Kehutanan
dan Presiden Republik Indonesia. Tujuannya agar perusahaan menghentikan
aktivitas pengklaiman wilayah, dan agar Menteri Kehutanan tidak memberikan
izin kepada perusahaan tersebut.
Alasan masyarakat adat Nusa Bakti membuat surat penolakan antara lain: a)
Perusahaan sebelum melakukan survei tidak memberi tahu dulu kepada
masyarakat. Masyarakat menganggap perusahaan telah mencuri hutan milik
masyarakat adat; b) Perusahaan tidak memenuhi janji-janjinya untuk
mengadakan upacara adat “Sengkelan Jalan Adat”, di lokasi logpond.
Masyarakat adat menganggap perusahaan ingkar janji dan dikenakan adat
“Kempunan Kampung”. Janji lain yang tidak dipenuhi oleh perusahaan adalah
pengadaan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum di Kampung Nusa Bakti,
seperti yang telah ditulis di atas; c) Perusahaan mengancam masyarakat adat
sebagai pelaku illegal logging kalau mengambil kayu di wilayah adat mereka
yang diklaim oleh perusahaan.
Sebenarnya sudah menjadi perhatian kita semua untuk tetap mendukung
masyarakat adat dalam berjuang mempertahankan dan melestarikan hutan, tanah
dan air demi keberlangsungan hidup kita juga. Sekarang negara Indonesia
dicatat sebagai negara perusak hutan terbesar dan terlaju di dunia. Apakah
rekor ini mau kita tambah menjadi lebih rusak?
Agus LBBT |
|