KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 27 JULI 2007
Komnas HAM Kalbar, Komitmen Tegakkan HAM


Untuk menyatukan langkah dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kalbar, pada Kamis, 12 Juli 2007, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Kalimantan Barat mengadakan Diskusi Terbatas "Membangun Sinergi Gerakan Pemajuan, Perlindungan dan Penegakan HAM di Kalimantan Barat".

Kegiatan yang diadakan di Hotel Merpati ini dihadiri sekitar 40 peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah terkait, akademisi dan LSM penggiat HAM di Kalbar. Dalam sambutannya Edi V. Petebang, Koordinator Panitia Pelaksana mengatakan bahwa selama ini koordinasi antara para penggiat HAM masih kurang. “Kita berharap dengan adanya kegiatan ini akan tercipta suatu sinergisitas antara penggiat HAM yang satu dengan yang lain,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Achmad Husainie, Ketua Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat. “Selama ini kita masih terkesan berjuang sendiri-sendiri, kita berharap terciptanya sinergisitas dalam upaya penegakan HAM,” ujarnya saat membuka acara diskusi terbatas tersebut.

Achmad Husainie juga mengatakan bahwa dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah pasal 29 ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a) Memperluas wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan c) Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Setelah pembukaan diadakan diskusi kelompok yang dibagi berdasarkan divisi yang ada di Komnas HAM, yaitu kelompok sipil dan politik, kelompok ekonomi, sosial dan budaya dan kelompok perlindungan kelompok khusus.

Dari hasil diskusi kelompok sipil dan politik dihasilkan rekomendasi sebagai berikut: 1) adanya forum diskusi (antara eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, NGO, OMS dan Ormas) untuk membicarakan masalah HAM; 2) Pemerintah melakukan Training of Trainers (TOT) kepada NGO dan penggiat HAM agar tercipta persamaan perspektif; 3) Optimalisasi fungsi Komnas HAM; 4) Perlu monitoring pemahaman masyarakat tentang HAM oleh pemerintah dan NGO; 5) Pengkajian Kebijakan Pemerintah yang belum berperspektif HAM; dan 6) Desiminasi informasi tentang HAM.

Kelompok ekonomi, sosial dan budaya menghasilkan rekomendasi 1) Sosialisasi melalui media; 2) Pemantauan berbasis indikator dan berbasis kasus; 3) Pengkajian regulasi; 4) Komnas HAM menjadi simpul sentra; 5) Perlu pertemuan periodik; dan 6) Progress report HAM.

Dari kelompok perlindungan kelompok khusus yang terdiri dari LSM yang melakukan perlindungan terhadap anak, perempuan dan masyarakat adat, Persatuan Penyandang Cacat, Lembaga Lansia, instansi pemerintah yang bergerak di perlindungan anak dan perempuan, lembaga bantuan hukum bagi anak dan perempuan yang terhimpun di 13 lembaga/LSM/Badan/organisasi. Dihasilkan rekomendasi bahwa pemerintah dalam membuat regulasi harus memperhatikan kelompok yang rentan serta agar disediakan sarana dan prasarana bagi kelompok yang rentan tersebut.

Dari rekomendasi ketiga kelompok tersebut dibuat rencana tindak lanjut sebagai berikut: 1) Diskusi rutin tahunan dan triwulan; 2) Pemantauan HAM; 3) Pengkajian bersama terhadap regulasi (difasilitasi oleh RAN HAM Provinsi); dan 4) Training of Trainers (difasilitasi RAN HAM Provinsi). Pada diskusi itu juga Komnas HAM Kalbar dipercaya sebagai leading actor penegakan HAM di Kalbar. Disepakati juga diskusi rutin triwulan selanjutnya akan diadakan di PBHI Kalbar. Rencana tindak lanjut dari kegiatan itu ditanggap positif oleh Ketua Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat. “Komnas HAM Kalbar berkomitmen memajukan HAM di Kalbar,” jelas Husainie.

Dalam kesempatan tersebut Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat juga menyampaikan bahwa laporan yang paling banyak masuk adalah tentang perampasan sumber daya alam dan trafficking.

Mus Jawant