|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
27 JULI 2007
Komnas HAM Kalbar, Komitmen Tegakkan HAM
Untuk menyatukan langkah dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) di
Kalbar, pada Kamis, 12 Juli 2007, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Perwakilan Kalimantan Barat mengadakan Diskusi Terbatas "Membangun Sinergi
Gerakan Pemajuan, Perlindungan dan Penegakan HAM di Kalimantan Barat".
Kegiatan yang diadakan di Hotel Merpati ini dihadiri sekitar 40 peserta yang
berasal dari berbagai instansi pemerintah terkait, akademisi dan LSM
penggiat HAM di Kalbar. Dalam sambutannya Edi V. Petebang, Koordinator
Panitia Pelaksana mengatakan bahwa selama ini koordinasi antara para
penggiat HAM masih kurang. “Kita berharap dengan adanya kegiatan ini akan
tercipta suatu sinergisitas antara penggiat HAM yang satu dengan yang lain,”
ujarnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Achmad Husainie, Ketua Komnas HAM
Perwakilan Kalimantan Barat. “Selama ini kita masih terkesan berjuang
sendiri-sendiri, kita berharap terciptanya sinergisitas dalam upaya
penegakan HAM,” ujarnya saat membuka acara diskusi terbatas tersebut.
Achmad Husainie juga mengatakan bahwa dasar hukum dari kegiatan tersebut
adalah pasal 29 ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa untuk melaksanakan
fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan: a) Memperluas wawasan mengenai hak asasi manusia kepada
masyarakat Indonesia; b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak
asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai
kalangan lainnya; dan c) Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak
lainnya, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam
bidang hak asasi manusia.
Setelah pembukaan diadakan diskusi kelompok yang dibagi berdasarkan divisi
yang ada di Komnas HAM, yaitu kelompok sipil dan politik, kelompok ekonomi,
sosial dan budaya dan kelompok perlindungan kelompok khusus.
Dari hasil diskusi kelompok sipil dan politik dihasilkan rekomendasi sebagai
berikut: 1) adanya forum diskusi (antara eksekutif, legislatif, yudikatif,
masyarakat, NGO, OMS dan Ormas) untuk membicarakan masalah HAM; 2)
Pemerintah melakukan Training of Trainers (TOT) kepada NGO dan penggiat HAM
agar tercipta persamaan perspektif; 3) Optimalisasi fungsi Komnas HAM; 4)
Perlu monitoring pemahaman masyarakat tentang HAM oleh pemerintah dan NGO;
5) Pengkajian Kebijakan Pemerintah yang belum berperspektif HAM; dan 6)
Desiminasi informasi tentang HAM.
Kelompok ekonomi, sosial dan budaya menghasilkan rekomendasi 1) Sosialisasi
melalui media; 2) Pemantauan berbasis indikator dan berbasis kasus; 3)
Pengkajian regulasi; 4) Komnas HAM menjadi simpul sentra; 5) Perlu pertemuan
periodik; dan 6) Progress report HAM.
Dari kelompok perlindungan kelompok khusus yang terdiri dari LSM yang
melakukan perlindungan terhadap anak, perempuan dan masyarakat adat,
Persatuan Penyandang Cacat, Lembaga Lansia, instansi pemerintah yang
bergerak di perlindungan anak dan perempuan, lembaga bantuan hukum bagi anak
dan perempuan yang terhimpun di 13 lembaga/LSM/Badan/organisasi. Dihasilkan
rekomendasi bahwa pemerintah dalam membuat regulasi harus memperhatikan
kelompok yang rentan serta agar disediakan sarana dan prasarana bagi
kelompok yang rentan tersebut.
Dari rekomendasi ketiga kelompok tersebut dibuat rencana tindak lanjut
sebagai berikut: 1) Diskusi rutin tahunan dan triwulan; 2) Pemantauan HAM;
3) Pengkajian bersama terhadap regulasi (difasilitasi oleh RAN HAM
Provinsi); dan 4) Training of Trainers (difasilitasi RAN HAM Provinsi). Pada
diskusi itu juga Komnas HAM Kalbar dipercaya sebagai leading actor penegakan
HAM di Kalbar. Disepakati juga diskusi rutin triwulan selanjutnya akan
diadakan di PBHI Kalbar. Rencana tindak lanjut dari kegiatan itu ditanggap
positif oleh Ketua Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat. “Komnas HAM
Kalbar berkomitmen memajukan HAM di Kalbar,” jelas Husainie.
Dalam kesempatan tersebut Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat juga
menyampaikan bahwa laporan yang paling banyak masuk adalah tentang
perampasan sumber daya alam dan trafficking.
Mus Jawant |
|