|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
3 AGUSTUS 2007
Masyarakat Adat di Kantuk Tolak PT BHL
Setelah puas menghantam rimba Penyangkak di Tempunak, Sintang, PT BHL (PT
Bukit Hijau Lestari) kini menerobos ke bagian barat. Kali ini yang menjadi
sasaran adalah hutan adat Kantuk yang menjadi salah satu hutan lindung di
Kabupaten Sintang. Hutan rimba yang masih perawan dan memiliki spesies
terlengkap ini sudah beberapa kali menjadi pusat penelitian. Sebut saja,
penelitian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), LIPI, Universitas
Tanjungpura dan Universitas Kapuas Sintang. Sepertinya potensi alam yang
luar biasa ini tidak menghalangi niat pemerintah dan perusahaan untuk
menggusurnya. Bahkan menurut salah seorang sumber KR, hutan lindung seluas
350 hektar inilah yang menjadi sasaran utama garapan PT BHL. Hutan yang
sudah ditetapkan sebagai hutan lindung tersebut selama ini dikelola
masyarakat adat setempat menurut kearifan lokalnya. Memperhatikan tindakan
perusahaan yang secara diam-diam melakukan pengukuran hutan dan tanah adat,
masyarakat pun panik.
Menurut Fransiskus dan Inyut, warga Kantuk Hilir, Tempunak, PT BHL melakukan
sosialisi pada tanggal 12 Mei lalu. Sosialisasi dilakukan di Kampung
Peninjau, Desa Tanjung Prada. Beberapa hasil sosialisasi tersebut di
antaranya, PT BHL menyatakan diri masuk ke wilayah Kantuk khususnya Desa
Tanjung Prada dengan pola kemitraan 7 : 3. Yang berarti bila masyarakat
menyerahkan tanah seluas 10 hektar, 7 hektar menjadi milik perusahaan dan
sisanya 3 hektar dikembalikan ke masyarakat. Fransiskus menambahkan,
sosialisasi tersebut dilakukan diam-diam dan hanya diikuti beberapa
fungsionaris desa dan rukun tetangga (RT). Pertemuan terselubung ini
dihadiri sekitar 30-an orang peserta. Celakanya, pertemuan tertutup ini
dianggap PT BHL sebagai persetujuan masyarakat atas kehadiran mereka. Hal
ini dinyatakan oleh Aji, Sekretaris Badan Perwakilan Desa (BPD) Tanjung
Prada. Menurut Aji dalam pertemuan tersebut masyarakat yang tidak hadir
dalam pertemuan dianggap setuju. Sementara masyarakat tidak diberi tahu sama
sekali. ”Kami benar-benar tidak tahu informasi pertemuan tersebut, tiba-tiba
mendengar PT akan masuk,” kata Fransiskus.
Dalam pertemuan tertutup tersebut hanya ada beberapa warga biasa yang hadir,
di antaranya Inyun, warga Kantuk Hilir. Dalam kesempatan tersebut Inyun
sempat menanyakan soal kebakaran. ”Bagaimana jika terjadi kebakaran hutan
atau kebun masyarakat akibat api perusahaan?,” tanya Inyun ke pihak
perusahaan. Dengan tegas pihak perusahaan melalui bagian Humasnya menyatakan
bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab untuk itu. ”Kami tidak bertanggung
jawab atas segala bentuk kebakaran yang terjadi,” kilah bagian Humas PT BHL
PT BHL menjanjikan berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan dan
jembatan. Tapi dalam pertemuan ini meski didominasi orang-orang pilihan
pihak penerima tetap saja mendapat protes. Ini terbukti dari 30-an peserta
yang datang hanya enam orang yang menyatakan setuju yaitu beberapa pejabat
desa, BPD dan RT. Sementara ada beberapa RT yang menolak tidak diberi
kesempatan bicara.
”Saya mau menyatakan menolak kehadiran BHL tetapi sama sekali tidak diberi
kesempatan bicara karena langsung didaulat pokoknya setuju,” keluh Tangkau,
Ketua RT Lintang Batang. Dalam kesempatan yang sama orang pertama yang
menyatakan setuju atau menerima BHL adalah Makor, Kepala Desa Tanjung Prada.
”Dia tidak mendengar aspirasi kita, dia mementingkan perutnya sendiri. Sudah
jelas masyarakat menolak tetapi tanpa basa-basi dia langsung menerima BHL,”
kata salah seorang peserta yang enggan disebut namanya.
Menurut informasi yang merebak, PT BHL bukan hanya masuk di Tanjung Prada
tetapi akan menguasai seluruh daerah Kantuk. Adapun wilayah tersebut seperti
Peninjau, Lintang Batang, Kantuk Hulu, Kantuk Hilir dan beberapa daerah lain
di Kecamatan Tempunak. Khusus pembebasan lahan, PT BHL memberikan ganti rugi
sebesar Rp 250.000 per hektar. Angka yang jauh di bawah standar dan angka
mati yang berarti sekali warga melepas tanah untuk BHL berarti melepas untuk
selamanya. Sementara untuk hutan lindung yang jadi fokus tidak akan ada
ganti rugi sepeser pun. Hal inilah yang kemudian memunculkan gejolak.
Pada tahun 2005 lalu dinas kehutanan Kabupaten Sintang bersama warga telah
mengukur dan menetapkan hutan ini menjadi Hutan Lindung Wilayat. Selain
diberi hak mengelola secara arif, warga berkewajiban untuk menjaga hutan
adat ini dari segala macam ancaman. Tait, warga Kantuk Hulu yang memegang
peranan penting dalam proses pengelolaan hutan adat, mengaku belum ada
diberi tahu sama sekali bila perusahaan akan masuk ke hutan adat mereka. Hal
senada juga diungkapkan Ngaun; ”Kita menolak secara tegas kehadiran
perusahaan sawit, apapun polanya, apalagi bila berani mengusik hutan adat,”
tegas Ngaun, warga Kantuk Hulu. Demikian juga yang disampaikan oleh Akong,
ketua RT Kantuk Hulu dan Ceruna, tokoh agama Katolik. Menurut mereka tidak
ada kompromi untuk sawit dan siapa yang berani mengambil hak masyarakat
harus diusir.
Gunui’ |
|