|
«
Kembali
::
KR ONLINE | SELASA,
11 SEPTEMBER 2007
Penyelundupan Kayu Olahan ke Negeri Jiran
Keberhasilan Polda Kalbar melalui Tim Sat Ops III Dit Reskrim yang dipimpin
Kasat III Polda Kalbar, AKBP Mosyan Nimitch, S.IK menggagalkan rencana
penyelundupan kayu olahan oleh tiga kapal masing-masing; KLM Putra Abadi
(ditangkap pada Sabtu, 14 Juli 2007), KM Mega Kurnia dan KLM Bintang Mulia
(ditangkap pada Senin, 16 Juli 2007) di kawasan Sei Padu IV Kecamatan Batu
Ampar, Kabupaten Pontianak pada pertengahan Juli 2007 lalu hendaknya tidak
membuat jajaran aparat pengayom masyarakat tersebut (polisi) merasa besar
kepala. Bahkan satu di antara kapal tersebut (KM Mega Kurnia) berdasarkan
catatan kronologis penangkapan Polda telah lima kali sukses menyelundupkan
kayu menuju Pantai Samatan, Serawak-Malaysia yang hanya berbekalkan dokumen
IMO Crew List yang diketahui oleh pihak Imigrasi Cawang Samatan, Malaysia.
Dokumen IMO Crew List tersebut berfungsi sebagai bukti kedatangan ABK Mega
Kurnia dan sekaligus berfungsi sebagai pengganti paspor bagi ABK untuk
melintasi wilayah Samatan, Sarawak. Sementara tiga dokumen IMO Crew List
lainnya masing-masing bertanggal 02 Juni 2007, 25 Juni 2007 dan 05 Juli 2007
ditemukan di ruang sang nakhoda, M. Yohan Balo. Sementara, ribuan kubik kayu
olahan dari tiga kapal yang memiliki HM tersebut juga tidak dilengkapi surat
keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan.
Melalui peristiwa dimaksud semestinya dapat menjadi pelajaran bagi pihak
keamanan untuk merefleksikan seberapa besar komitmennya dalam rangka
penegakan supremasi hukum di Kalimantan Barat. Di samping itu, dibalik
keberhasilan upaya aparat tersebut, juga menggambarkan kian maraknya upaya
sindikasi kayu dengan modus illegal logging di Bumi Khatulistiwa yang kurang
terkendali akhir-akhir ini seiring dengan penggantian Kapolda baru di daerah
ini.
AKP Arahman dari Polda Kalbar sehari setelah penangkapan saat dimintai
keterangannya mengurai bahwa kayu tersebut berasal dari hutan di kawasan
Batu Ampar yang akan diselundupkan ke Negeri Jiran, Malaysia. Sedangkan
pemiliknya belum diketahui keberadaannya dan masih dalam DPO. Pihaknya
seperti dikatakan akan memproses kasus tersebut hingga sampai pada
penuntutan. Namun demikian, saat KR mencoba meminta keterangan kembali
kepada yang bersangkutan sekitar dua minggu kemudian, Arahman menyarankan
untuk menanyakan langsung kepada Kasat III Polda Kalbar, AKBP Mosyan Nimitch,
S.IK.
Aktivis Konsorsium Anti Illegal Logging (KALI) Happy Hendrawan menilai upaya
penyelundupan yang terjadi sebagai modus lama dengan izin perairan yang
kembali terulang. Menurut Happy, yang harus dipahami adalah bahwa illegal
logging adalah kejahatan terorganisir yang berlangsung secara sistematis
yang betul-betul ordinary crime.” Kalau aparat keamanan sekarang ini masih
menangani secara biasa-biasa saja, tidak bakalan bisa itu ditegakkan hukum,
tidak bakal bisa illegal logging ditangani. Aparat harus kembali kepada
fungsinya sebagai penegak hukum, bukan sebagai penangguk hukum,” jelas Happy.
Happy juga mengurai bahwa fakta dalam upaya pengetatan pada masa Kapolda
sebelumnya (Nanan) jauh lebih intensif bila dibanding Kapolda di bawah
kepemimpinan Zainal, namun soal bagaimana penanganan kasus selanjutnya dalam
hal kuantitas tangkapan yang berujung ke pengadilan menurut dia tidak ada
perbedaan yang mencolok. Persoalannya seperti dijelaskan bukan terletak pada
persoalan kemampuan, melainkan kemauan. ”Kalau penangan secara normatif
sudah dilakukan, persoalannya bagaimana menyidiknya. Mereka selalu berkelit
pada soal pembuktian. Kalau soal sulitnya pembuktian yang menjadi masalah,
ini sama saja pemahaman mereka terhadap illegal logging sama dengan
pencurian biasa. Ini artinya tak siap. Kalau berkelit pada pembuktiannya
sulit, ya sudah jelas IL kejahatan terorganisir kok,” bebernya.
Sementara, meski beberapa kali gagal menemui Kasat III seperti disarankan
AKP Arahman, akhirnya pada Sabtu (20/8) KR berhasil menemui yang
bersangkutan. Akan tetapi yang bersangkutan menolak memberi keterangan
mengenai penyelesaian proses hukum kasus tersebut. ”Sementara jangan dululah,
sekarang masih dalam proses. Dan untuk kayunya sudah dibongkar, sekarang
diamankan di kawasan pangkalan PT Alas Kusuma,” jelas Mosyan. Dia juga
menolak memberikan keterangan mengenai keberadaan pemilik kayu yang
sebelumnya ditetapkan dalam DPO.
Adam |
|