|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
28 SEPTEMBER 2007
Pemantau Pilgub Kalbar Tuntut Keamanan dan Jaminan
Keselamatan
Lima lembaga pemantau Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar siap
melaksanakan proses pesta demokrasi yang dihelat pada tanggal 15 November
2007 nanti. Hal ini diungkapkan oleh kelima lembaga pemantau kepada Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kalbar dalam acara sosialisasi lembaga pemantau
yang dilaksanakan di Hotel Santika, 15 September 2007 yang lalu. Adapun
kelima lembaga pemantau tersebut, yakni Forum Penegak Demokrasi Kalimantan
Barat (Fordem Kalbar) dengan nomor akreditasi 01/AP/KPU/KB/VIII/2007;
diketuai oleh Erasmus Endi Dacosta, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Kalbar nomor akreditasi 02/AP/KPU/KB/VIII/2007; ditingkat nasional Plt.
Sekjendnya adalah Susan Andriani, alamatnya Jl. Masjid Bendungan I No.10
Cawang Jakarta Timur, Komite Pemantau Pemilihan dan Kinerja Kepala Daerah,
nomor akreditasi 03/AP/KPU/KB/VIII/2007; ketuanya Burhanudin Haris, LSM
Pengawas Pembangunan Pajak dan HAM Kalbar, nomor akreditasi 04/AP/KPU/KPU/VIII/2007,
dan Jaringan Kerja Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Kalbar (JPPR-Kalbar),
nomor akreditasi 05/AP/KPU/KB/VIII/2007; sekretarisnya Muhammad.
Perlu juga diketahui bahwa pada pemilihan langsung yang pertama untuk
gubernur Kalimantan Barat, ada 4 calon yang sudah resmi maju dalam pemilihan
yang akan dilaksanakan tanggal 15 November 2007. Mereka adalah: (1) Pasangan
incumbent Usman Ja’far dan Drs. Laurentius Herman Kadir, nomor urut 1; (2)
Oesman Sapta Odang dan Drs. Ignatius Lyong, MM., nomor urut 2; (3) HM. Akil
Mochtar, SH. MH. dan Drs. AR. Mecer, nomor urut 3 dan (4) Drs. Cornelis, MH.
dan Christiandy Sanjaya, SE. MM., nomor urut 4.
Meskipun sudah sah secara hukum berdasarkan Keputusan KPUD Kalbar Nomor 19
Tahun 2007 tentang akreditasi lembaga pemantau dan Keputusan KPUD Kalbar
Nomor 4 Tahun 2007 tentang tata cara pemantau serta mendapatkan perlindungan
hukum dan keamanan pada pelaksanaan pemantauan (poin 4 huruf b), namun
kelima lembaga pemantau mendesak serta meminta keamanan dan keselamatan
dalam melaksanakan tugas pemantauan. “Kami meminta jaminan keselamatan dalam
proses pemantauan nanti,” pinta Ketua Ketua Pemantau Pemilihan dan Kinerja
Kepala Daerah (KPPKKD), Burhanudin kepada segenap KPUD Kalbar. Hal senada
juga dikatakan oleh Ketua Fordem Kalbar, Erasmus Endi Dacosta. “Sampai saat
ini jaminan keamanan dan perlindungan hukum masih mengambang, sementara
tugas pemantau memiliki risiko yang besar. Sebagai contoh, kasus yang pernah
terjadi ketika Fordem memantau Pilkada di Melawi, justru aparat keamanan
yang terindikasi telah memberikan tekanan-tekanan kepada beberapa anggota
pemantau Pilkada. Maka, kami meminta KPUD, lembaga pemantau, aparat
keamanan, dan lembaga terkait lainnya agar duduk satu meja, serta membuat
nota kesepakatan secara tertulis tentang jaminan dan keselamatan pemantau,”
tegas pria gondrong asal Kabupaten Sintang.
Oleh sebab itu, Endi meminta lembaga terkait supaya merevisi aturan yang
mengatur kewenangan pemantau, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun
2005, dan Keputusan KPUD Kalbar Nomor 9 Tahun 2007. “KPUD Kalbar disinyalir
membatasi kewenangan pemantau dalam melaksanakan tugasnya. Pemantau
ditetapkan secara resmi oleh KPUD setelah tahapan pemilihan gubernur dan
wakil gubernur berlangsung, padahal kecurangan tersebut terjadi ketika
tahapan Pilkada dibuka,” tambah Endi.
Menurut Endi, ada beberapa contoh kecurangan yang terjadi, seperti
kecurangan pendaftaran pemilih, penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS),
Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengumuman DPS, serta pengumuman DPT. Bagaimana
keindependenan dari lembaga-lembaga yang berkompeten? “Dengan adanya
anggaran yang dikucurkan untuk lembaga-lembaga tertentu, seperti KPUD
sebagai penyelenggara, Panwas, serta aparat keamanan justru dianggap ada
indikasi tidak independen dalam melaksanakan tugasnya. Sementara lembaga
pemantau adalah lembaga yang paling independen, sebab dari aspek pendanaan
bersifat swadaya, atau jangan-jangan pemantau yang tidak independen sebab
tidak ada kucuran dana dari pemerintah,” timpal pria mantan Komda PMKRI
Kalbar.
Di samping itu, berdasarkan analisa salah satu anggota pemantau terkait kode
etik pemantau, juga dinilai ada kejanggalan aturan antara poin 9 tentang
transparan dan poin 10 tentang kerahasiaan. “Kedua poin tersebut sangatlah
tidak relevan, karena pemantau dituntut untuk terbuka baik dalam metode,
analisis, dan kesimpulan berkaitan dengan hasil pemantauannya di lapangan,
sementara pemantau dituntut menjaga kerahasiaan dari hasil kerahasiaan di
lapangan,” jelas Stefanus Ngebi kepada KR.
“Kode etik pemantau tidak jelas, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam
penafsirannya. Dan KPUD Kalbar hendaknya membuat keputusan yang tidak
menimbulkan pemahaman yang kabur,” tutur pria yang mengenyam pendidikan di
fakultas hukum, Untan.
Victorius |
|