|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
21 DESEMBER 2007
Masyarakat Adat dan Pemanasan Global
Hingar bingar konferensi tentang perubahan iklim memang usai secara resmi
tanggal 15 Desember 2007, walaupun mundur satu hari dari jadwal semula
hajatan akbar ini berhasil menelurkan beberapa kesepatan yang disebut “Bali
Road Map”(BRM).
Seperti yang diprediksi dari awal bahwa negara-negara penghasil “Emission”
seperti Amerika Serikat dan negara industri lainnya pasti berulah akhirnya
terbukti juga. Sikap Amerika Serikat, Kanada dan negara industri yang tidak
setuju dengan agenda pengurangan emisi 25-40% pada tahun 2020 sesuai
kesepakatan Protokol Kyoto 1997 menyebabkan perdebatan sengit hingga
mundurnya penutupan konferensi ini.
Walaupun pada detik-detik akhir Amerika Serikat kemudian menyetujui beberapa
poin BRM yang menghasilkan kesepakatan aksi adaptasi, jalan pengurangan
emisi gas rumah kaca, transfer teknologi dan keuangan yang meliputi adaptasi
dan mitigasi. Namun, tetap saja agenda pengurangan emisi negara industri
25-40% tidak masuk dalam kesepakatan BRM ini.
Protokol Kyoto 1997 dengan United Nation Framework Convention on Climate
Change (UNFCCC)-nya berhasil membuat suatu mekanisme baru dimana
negara-negara industri dan negara penghasil polutan terbesar diberi
kesempatan untuk melakukan kompensasi dengan cara membayar negara-negara
berkembang untuk mencadangkan hutan tropis yang mereka miliki sehingga
terjadi "sequestration" atau penyimpanan sejumlah besar karbon.
Berkenaan dengan pengurangan emisi tersebut, delegasi Indonesia yang di
ketuai oleh Emil Salim, gencar memperjuangkan program Reducing Emissions
from Degradation and Deforestation (REDD) di negara berkembang akhirnya
berhasil masuk kedalam BRM.
Dengan program “dagang karbon” tersebut Indonesia kemudian menjadi kandidat
kuat penerima US$ 30 juta melalui Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)
tahun depan. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah dengan program jual
karbon seperti yang getol digadangkan oleh pemerintah ini menyelesaikan
persoalan global warming dan Climate Change?
Organisasi lingkungan dunia Green Peace dan Walhi, tegas mengkritik program
dagang karbon oleh pemerintah negara berkembang termasuk Indonesia. Menurut
para aktivis lingkungan yang terpenting bukanlah “Dagang karbon” tetapi
“Climate Justice”.
Di sisi lain dagang karbon tersebut pastilah berdampak tidak baik bagi
masyarakat adat, hutan mana yang akan dijual karbonnya? Apalagi hingga saat
ini penataan kawasan hutan Indonesia kacau balau. Sudah menjadi rahasia umum,
kawasan gundul dan perkampungan masyarakat adat saat ini termasuk banyak
masuk kategori kawasan hutan.
Seperti diketahui, selain oleh faktor alam, global warming dan climate
change disebabkan oleh perilaku manusia; masyarakat adat adalah pihak yang
selama ini bukan pembuat teknologi industri penghasil emisi, jarang memakai
parfum semprot dan kulkas tentunya menjadi kambing hitamnya.
Lantas, bagaimana pula nasib 40-70 juta jiwa masyarakat adat di Indonesia
yang selama ini hidup dari hutan? Apa kompensasi konkret bagi mereka yang
selama ini memelihara hutan dengan segala kearifan tradisionalnya?
Bagaimana nasib masyarakat adat, jika hutannya dipatok sebagai kawasan
penyimpan karbon? Otomatis mereka dilarang melakukan kegiatan apa pun
termasuk mengambil kayu untuk rumah, meramu obat-obatan dan kegiatan lainnya
yang bersifat mengubah fungsi-fungsi hutan. Dengan situasi seperti ini
apakah REDD adalah jawaban? Rasanya jauh panggang dari api.
Laurensius Gawing, Divisi Advokasi Kebijakan dan Pelayanan Hukum LBBT-
Pontianak |
|