KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 22 FEBRUARI 2008
Kasus Pembalakan Hutan Perlu Penanganan Berimbang


Tanpa terasa, sudah hampir 2 bulan masalah tertangkapnya kayu gelondongan di perairan Kapuas, tepatnya di perairan Sungai Kapuas, daerah Sungai Putih, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Proses penanganan kasus ini masih saja terkatung-katung. Sekian banyak program yang sudah digagas, namun sampai saat ini belum menunjukkan titik cerah. Malahan beberapa instansi terkait bukannya berembuk dan duduk semeja untuk menyelesaikan permasalahannya, namun justru saling menyalahkan dan melempar tanggung jawab.

Di satu sisi, tindakan dari tim gabungan (TNI/POLRI/POLHUT) yang menahan kayu-kayu log tanpa dokumen tersebut adalah sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dengan alasan demi keberlangsungan agar hutan tetap lestari. Namun, sisi lain dari tidak tuntas serta berlarut-larutnya penanganan persoalan ini menyebabkan tumpukan masalah dan terusiknya rasa keadilan yang kini harus ditanggung oleh beberapa warga yang kemudian dikenal dengan manusia tenda biru itu.

“Kami bukan pelaku illegal logging. Karena kayu itu kami ambil di ladang kami sendiri, di wilayah adat kami sendiri. Kami tidak mau disebut pelaku illegal logging,” ungkap Abdurahman dengan tegas. Selain itu, mereka yang kini ditahan beranggapan bahwa kayu-kayu itu mereka tebang dan menjualnya dan telah menjadi aktivitas turun temurun warga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Satu hal juga yang membuat warga bertanya dan kesal adalah tentang penanganan yang tidak adil terhadap aktivitas PT. Bumi Raya yang telah beroperasi 4 tahun yang mengambil kayu dari beberapa lokasi dekat wilayah desa, sementara warga desa hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri (Borneo Tribune, 17 Februari 2008).

Mereka (para penghuni tenda biru) mengharapkan agar pengentasan pembalakan hutan juga diperlakukan terhadap perusahaan besar yang berasal di luar wilayah kekuasaan mereka namun masih dibiarkan untuk beroperasi. Mereka berharap agar jangan hanya menangkap mereka yang tidak tahu dan sebenarnya dimanfaatkan oleh para cukong dalam menumpuk kekayaannya lewat cara tersebut. Namun, proses yang sama seharusnya diperlakukan juga terhadap pembalak hutan yang dilakukan oleh perusahaan legal dan monokultur yang ikut berperan terhadap proses percepatan kerusakan hutan.

Hal lain, dampak dari penahanan kayu tersebut menimbulkan cerita duka siang dan malam yang melanda para istri dari suaminya yang kini menjadi tahanan. “Tiap hari kami hanya bisa menangis dan bersedih. Kami tak tahu bagaimana nasib suami dan kami sendiri. Apalagi di kampung kami telah meninggalkan hutang yang banyak,” jelas Dayang Kumang.

Menurut Ambrosius, salah seorang tokoh masyarakat yang dihubungi via telepon mengatakan bahwa proses penahanan kayu tersebut terlihat lucu. “Sangat lucu, karena yang ditahan hanyalah masyarakat kecil, dan bahkan ada sentimen etnis. Ini dibuktikan banyaknya rakit dari kelompok masyarakat lain yang membawa kayu namun tidak ditahan” jelasnya. Dan masih menurut Ambrosius, ketika adanya pemberian bantuan dari kelompok masyarakat yang merasa prihatin dengan kondisi warga yang ditahan namun disalahartikan. Dianggap sebagai cukonglah, sebagai dalanglah. Di sisi lain, pihak pemerintah sendiri justru tidak terlalu tanggap dalam memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh warga yang terapung di atas sungai tersebut. Sangat beda, ketika kasus pembalakan hutan dilakukan oleh perusahaan dan kelompok yang bermodal, penahanannya juga diperlakukan secara khusus.

Kalau melihat realitas yang ada bahwa kerusakan hutan itu disebabkan oleh pemilik HPH melanggar prosedur, penebangan ilegal, perambahan hutan, pembukaan hutan berskala besar, kebakaran hutan, serta banyaknya lokasi tambang di daerah hutan lindung dan daerah konservasi meskipun dilarang berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999. Menurut Hendi, Koordinator Tim Kampanye Wahana Lingkungan (Walhi) Kalimantan Barat, bahwa kehancuran alam mulai terjadi di Kalbar sejak tahun 1993. Hal ini disebabkan oleh pengambilan HPH kayu atau hasil hutan tropis yang sangat besar-besaran dan perkebunan monokultur, jelasnya (Borneo Tribune, 17 Februari 2008). Artinya, pembalakan hutan secara ilegal atau pun legal, berdampak terancamnya kelestarian hutan.

Anehnya, kini justru beberapa Pemerintahan Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat ini semakin giat mengampanyekan perkebunan kelapa sawit yang notabene memerlukan lahan berskala besar, dengan alasan bidang ekonomi semata, tanpa mau melihat dampak yang terjadi dari kebijakan tersebut.

Di sinilah sebenarnya peran penyelesaian kasus oleh pemerintah ditunggu. Jangan sampai hanya karena melakukan proses penebangan dengan alasan perut saja yang ditangkap, namun ketika mereka yang menumpuk kekayaan lewat proses legal berupa HPH dan perkebunan monokultur dan jelas-jelas ikut merusak hutan tidak ditangani dengan serius. Perhatian pemerintah dalam pengentasan masalah perut tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan mencari alternatif lain yang ramah lingkungan namun bisa memberdayakan masyarakat tanpa harus selalu mengorbankan kelestarian hutan. Proses penanganan yang berimbang serta solusi pemberdayaan ramah lingkungan itu yang ditunggu oleh masyarakat.

Andika Pasti