|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
22 FEBRUARI 2008
Kasus Pembalakan Hutan Perlu Penanganan Berimbang
Tanpa terasa, sudah hampir 2 bulan masalah tertangkapnya kayu gelondongan di
perairan Kapuas, tepatnya di perairan Sungai Kapuas, daerah Sungai Putih,
Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang,
Kalimantan Barat. Proses penanganan kasus ini masih saja terkatung-katung.
Sekian banyak program yang sudah digagas, namun sampai saat ini belum
menunjukkan titik cerah. Malahan beberapa instansi terkait bukannya berembuk
dan duduk semeja untuk menyelesaikan permasalahannya, namun justru saling
menyalahkan dan melempar tanggung jawab.
Di satu sisi, tindakan dari tim gabungan (TNI/POLRI/POLHUT) yang menahan
kayu-kayu log tanpa dokumen tersebut adalah sesuai dengan amanah peraturan
perundang-undangan yang berlaku, juga dengan alasan demi keberlangsungan
agar hutan tetap lestari. Namun, sisi lain dari tidak tuntas serta
berlarut-larutnya penanganan persoalan ini menyebabkan tumpukan masalah dan
terusiknya rasa keadilan yang kini harus ditanggung oleh beberapa warga yang
kemudian dikenal dengan manusia tenda biru itu.
“Kami bukan pelaku illegal logging. Karena kayu itu kami ambil di ladang
kami sendiri, di wilayah adat kami sendiri. Kami tidak mau disebut pelaku
illegal logging,” ungkap Abdurahman dengan tegas. Selain itu, mereka yang
kini ditahan beranggapan bahwa kayu-kayu itu mereka tebang dan menjualnya
dan telah menjadi aktivitas turun temurun warga untuk memenuhi kebutuhan
hidup mereka. Satu hal juga yang membuat warga bertanya dan kesal adalah
tentang penanganan yang tidak adil terhadap aktivitas PT. Bumi Raya yang
telah beroperasi 4 tahun yang mengambil kayu dari beberapa lokasi dekat
wilayah desa, sementara warga desa hanya menjadi penonton di tanahnya
sendiri (Borneo Tribune, 17 Februari 2008).
Mereka (para penghuni tenda biru) mengharapkan agar pengentasan pembalakan
hutan juga diperlakukan terhadap perusahaan besar yang berasal di luar
wilayah kekuasaan mereka namun masih dibiarkan untuk beroperasi. Mereka
berharap agar jangan hanya menangkap mereka yang tidak tahu dan sebenarnya
dimanfaatkan oleh para cukong dalam menumpuk kekayaannya lewat cara
tersebut. Namun, proses yang sama seharusnya diperlakukan juga terhadap
pembalak hutan yang dilakukan oleh perusahaan legal dan monokultur yang ikut
berperan terhadap proses percepatan kerusakan hutan.
Hal lain, dampak dari penahanan kayu tersebut menimbulkan cerita duka siang
dan malam yang melanda para istri dari suaminya yang kini menjadi tahanan.
“Tiap hari kami hanya bisa menangis dan bersedih. Kami tak tahu bagaimana
nasib suami dan kami sendiri. Apalagi di kampung kami telah meninggalkan
hutang yang banyak,” jelas Dayang Kumang.
Menurut Ambrosius, salah seorang tokoh masyarakat yang dihubungi via telepon
mengatakan bahwa proses penahanan kayu tersebut terlihat lucu. “Sangat lucu,
karena yang ditahan hanyalah masyarakat kecil, dan bahkan ada sentimen
etnis. Ini dibuktikan banyaknya rakit dari kelompok masyarakat lain yang
membawa kayu namun tidak ditahan” jelasnya. Dan masih menurut Ambrosius,
ketika adanya pemberian bantuan dari kelompok masyarakat yang merasa
prihatin dengan kondisi warga yang ditahan namun disalahartikan. Dianggap
sebagai cukonglah, sebagai dalanglah. Di sisi lain, pihak pemerintah sendiri
justru tidak terlalu tanggap dalam memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh
warga yang terapung di atas sungai tersebut. Sangat beda, ketika kasus
pembalakan hutan dilakukan oleh perusahaan dan kelompok yang bermodal,
penahanannya juga diperlakukan secara khusus.
Kalau melihat realitas yang ada bahwa kerusakan hutan itu disebabkan oleh
pemilik HPH melanggar prosedur, penebangan ilegal, perambahan hutan,
pembukaan hutan berskala besar, kebakaran hutan, serta banyaknya lokasi
tambang di daerah hutan lindung dan daerah konservasi meskipun dilarang
berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999. Menurut Hendi, Koordinator Tim Kampanye
Wahana Lingkungan (Walhi) Kalimantan Barat, bahwa kehancuran alam mulai
terjadi di Kalbar sejak tahun 1993. Hal ini disebabkan oleh pengambilan HPH
kayu atau hasil hutan tropis yang sangat besar-besaran dan perkebunan
monokultur, jelasnya (Borneo Tribune, 17 Februari 2008). Artinya, pembalakan
hutan secara ilegal atau pun legal, berdampak terancamnya kelestarian hutan.
Anehnya, kini justru beberapa Pemerintahan Kabupaten yang ada di Provinsi
Kalimantan Barat ini semakin giat mengampanyekan perkebunan kelapa sawit
yang notabene memerlukan lahan berskala besar, dengan alasan bidang ekonomi
semata, tanpa mau melihat dampak yang terjadi dari kebijakan tersebut.
Di sinilah sebenarnya peran penyelesaian kasus oleh pemerintah ditunggu.
Jangan sampai hanya karena melakukan proses penebangan dengan alasan perut
saja yang ditangkap, namun ketika mereka yang menumpuk kekayaan lewat proses
legal berupa HPH dan perkebunan monokultur dan jelas-jelas ikut merusak
hutan tidak ditangani dengan serius. Perhatian pemerintah dalam pengentasan
masalah perut tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan mencari
alternatif lain yang ramah lingkungan namun bisa memberdayakan masyarakat
tanpa harus selalu mengorbankan kelestarian hutan. Proses penanganan yang
berimbang serta solusi pemberdayaan ramah lingkungan itu yang ditunggu oleh
masyarakat.
Andika Pasti |
|