|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
7 MARET 2008
Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Mengacu pada UU 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, maka wacana pemekaran
Provinsi Kalimantan Barat Wilayah Timur yang meliputi Kabupaten Sanggau,
Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas
Hulu dengan nama Provinsi Kapuas Raya (PKR) menjadi isu hangat yang
berkembang di tengah masyarakat. Aspirasi masyarakat yang menghendaki
pembentukan provinsi baru di kawasan Timur Kalimantan Barat ini perlu
disikapi dan ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
di 5 Kabupaten ini serta anggota-anggota DPRD Provinsi Kalbar yang mewakili
daerah pemilihan enam meliputi Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau,
serta daerah pemilihan tujuh meliputi Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi,
dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Wacana ini semakin mengkristal dan mulai memasuki langkah-langkah konkret
baik secara administratif maupun politis. Di tengah persiapan pelaksanaan
langkah-langkah tersebut, harus dipahami bahwa rencana perwujudan PKR sangat
terkait dengan kepentingan Pemerintah Pusat dan provinsi. Jika kepentingan
pusat dan provinsi tidak sesuai dengan rencana pemekaran, maka dapat
dipastikan proses pelaksanaannya akan mengalami hambatan serius.
Oleh karena itu, perlu dipahami secara cermat sejauh mana kepentingan pusat
dan Provinsi Kalbar terhadap niat pemekaran PKR ini. Kurniawan, S.Sos. M.Si.
salah satu dari penggagas wacana pemekaran PKR mengatakan bahwa secara
politis akan mudah dicapai suatu kesepakatan terhadap sesuatu hal jika
seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut memperoleh keuntungan yang
proporsional. Kalau ini tidak terwujud, maka kohesifitas sikap akan sulit
terwujud. Begitu pula halnya dengan rencana pemekaran PKR di wilayah Kalbar
ini. Pemekaran PKR memang harus memperhatikan kepentingan pusat dan provinsi
Kalbar, karena selain syarat formal yang melibatkan pusat dan provinsi induk,
juga pemekaran ini membawa dampak secara regional dan nasional terutama dari
aspek finansial maupun pemerintahan.
Masih menurut Kurniawan bicara kepentingan, substansinya terfokus kepada
kerugian dan keuntungan apa yang diperoleh pusat dan provinsi induk. Jika
pemekaran wilayah ini cenderung lebih mencetak kerugian pusat dan provinsi,
maka pemekaran provinsi ini akan sulit direalisasikan. Sebaliknya, jika
cenderung lebih menguntungkan pusat dan provinsi, maka proses ini akan lebih
mudah diwujudkan. “Berdasarkan kondisi yang ada, sangat jelas argumentasinya
bahwa pemekaran PKR ini bukan semata-mata menguntungkan kabupaten-kabupaten
di wilayah timur Kalbar saja, tetapi juga meluas ke pusat dan provinsi,”
ujarnya.
Dalam draf implementasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya juga dijelaskan
bahwa yang menjadi dasar pemikiran pembentukan pemekaran sudah melalui
kajian-kajian yang sangat panjang, alasannya:
1. Luas wilayah Provinsi Kalbar adalah 146.807 km2 (salah satu
provinsi terluas di Indonesia setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan
Tengah).
2. Rasio jumlah penduduk dengan luas wilayah Kalbar 27 jiwa/km2.
3. Keterbatasan infrastruktur dasar publik: jalan, pendidikan dan kesehatan.
4. Memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang sangat memadai.
5. Memiliki daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yakni
Serawak Malaysia.
6. Menurut catatan sejarah, pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada tahun
1888, di tanah Borneo selain adanya kekuasaan-kekuasaan lokal yang
diperintah oleh beberapa Kesultanan, pada masa itu pernah diwacanakan bahwa
ibukota Borneo Barat akan di pusatkan di Sintang. Catatan sejarah itu
dibuktikan oleh adanya Peta West Of Borneo yang ditulis secara manual dengan
tangan yang menunjukkan bahwa Sintang sebagai ibukotanya.
H.M. Akil Mochtar, SH. MH. selaku anggota DPR dalam acara seminar tentang
Pemekaran PKR pada tanggal 13 Agustus 2006 lalu juga pernah menyampaikan
bahwa pembangunan kawasan perbatasan negara harus menjadi perhatian utama
dari pemerintah pusat. Dan dalam proses pemekaran wilayah PKR ini harus
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Aspirasi ini harus menyangkut dan
melibatkan seluruh komponen masyarakat yang berada di wilayah Timur Kalbar.
Pembentukan PKR harus belajar dari proses pembentukan provinsi baru di
Banten, Bangka Belitung, Gorontalo dan lain sebagainya,” paparnya.
Saat ini semua persyaratan pembentukan PKR sudah diajukan ke Departemen
Dalam Negeri yang di sampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemekaran PKR yakni
Drs. Milton Crosby, M.Si. yang juga adalah Bupati Kabupaten Sintang. Oleh
karena itu, menjadi sulit untuk diterima ketika rencana pemekaran ini
ditolak atau dihambat oleh pusat atau provinsi induk. Karena penolakan itu
selain tidak obyektif juga sangat bertentangan dengan sejarah dan kenyataan
konkret yang ada. Kita tunggu perkembangannya, apakah pemerintah pusat
mengerti apa yang diinginkan rakyatnya.
Frans Lakon |
|