KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 7 MARET 2008
Pembentukan Provinsi Kapuas Raya


Mengacu pada UU 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, maka wacana pemekaran Provinsi Kalimantan Barat Wilayah Timur yang meliputi Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan nama Provinsi Kapuas Raya (PKR) menjadi isu hangat yang berkembang di tengah masyarakat. Aspirasi masyarakat yang menghendaki pembentukan provinsi baru di kawasan Timur Kalimantan Barat ini perlu disikapi dan ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah dan DPRD di 5 Kabupaten ini serta anggota-anggota DPRD Provinsi Kalbar yang mewakili daerah pemilihan enam meliputi Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, serta daerah pemilihan tujuh meliputi Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Wacana ini semakin mengkristal dan mulai memasuki langkah-langkah konkret baik secara administratif maupun politis. Di tengah persiapan pelaksanaan langkah-langkah tersebut, harus dipahami bahwa rencana perwujudan PKR sangat terkait dengan kepentingan Pemerintah Pusat dan provinsi. Jika kepentingan pusat dan provinsi tidak sesuai dengan rencana pemekaran, maka dapat dipastikan proses pelaksanaannya akan mengalami hambatan serius.

Oleh karena itu, perlu dipahami secara cermat sejauh mana kepentingan pusat dan Provinsi Kalbar terhadap niat pemekaran PKR ini. Kurniawan, S.Sos. M.Si. salah satu dari penggagas wacana pemekaran PKR mengatakan bahwa secara politis akan mudah dicapai suatu kesepakatan terhadap sesuatu hal jika seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut memperoleh keuntungan yang proporsional. Kalau ini tidak terwujud, maka kohesifitas sikap akan sulit terwujud. Begitu pula halnya dengan rencana pemekaran PKR di wilayah Kalbar ini. Pemekaran PKR memang harus memperhatikan kepentingan pusat dan provinsi Kalbar, karena selain syarat formal yang melibatkan pusat dan provinsi induk, juga pemekaran ini membawa dampak secara regional dan nasional terutama dari aspek finansial maupun pemerintahan.

Masih menurut Kurniawan bicara kepentingan, substansinya terfokus kepada kerugian dan keuntungan apa yang diperoleh pusat dan provinsi induk. Jika pemekaran wilayah ini cenderung lebih mencetak kerugian pusat dan provinsi, maka pemekaran provinsi ini akan sulit direalisasikan. Sebaliknya, jika cenderung lebih menguntungkan pusat dan provinsi, maka proses ini akan lebih mudah diwujudkan. “Berdasarkan kondisi yang ada, sangat jelas argumentasinya bahwa pemekaran PKR ini bukan semata-mata menguntungkan kabupaten-kabupaten di wilayah timur Kalbar saja, tetapi juga meluas ke pusat dan provinsi,” ujarnya.

Dalam draf implementasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya juga dijelaskan bahwa yang menjadi dasar pemikiran pembentukan pemekaran sudah melalui kajian-kajian yang sangat panjang, alasannya:
1. Luas wilayah Provinsi Kalbar adalah 146.807 km2 (salah satu provinsi terluas di Indonesia setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah).
2. Rasio jumlah penduduk dengan luas wilayah Kalbar 27 jiwa/km2.
3. Keterbatasan infrastruktur dasar publik: jalan, pendidikan dan kesehatan.
4. Memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang sangat memadai.
5. Memiliki daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yakni Serawak Malaysia.
6. Menurut catatan sejarah, pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1888, di tanah Borneo selain adanya kekuasaan-kekuasaan lokal yang diperintah oleh beberapa Kesultanan, pada masa itu pernah diwacanakan bahwa ibukota Borneo Barat akan di pusatkan di Sintang. Catatan sejarah itu dibuktikan oleh adanya Peta West Of Borneo yang ditulis secara manual dengan tangan yang menunjukkan bahwa Sintang sebagai ibukotanya.

H.M. Akil Mochtar, SH. MH. selaku anggota DPR dalam acara seminar tentang Pemekaran PKR pada tanggal 13 Agustus 2006 lalu juga pernah menyampaikan bahwa pembangunan kawasan perbatasan negara harus menjadi perhatian utama dari pemerintah pusat. Dan dalam proses pemekaran wilayah PKR ini harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Aspirasi ini harus menyangkut dan melibatkan seluruh komponen masyarakat yang berada di wilayah Timur Kalbar. Pembentukan PKR harus belajar dari proses pembentukan provinsi baru di Banten, Bangka Belitung, Gorontalo dan lain sebagainya,” paparnya.

Saat ini semua persyaratan pembentukan PKR sudah diajukan ke Departemen Dalam Negeri yang di sampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemekaran PKR yakni Drs. Milton Crosby, M.Si. yang juga adalah Bupati Kabupaten Sintang. Oleh karena itu, menjadi sulit untuk diterima ketika rencana pemekaran ini ditolak atau dihambat oleh pusat atau provinsi induk. Karena penolakan itu selain tidak obyektif juga sangat bertentangan dengan sejarah dan kenyataan konkret yang ada. Kita tunggu perkembangannya, apakah pemerintah pusat mengerti apa yang diinginkan rakyatnya.

Frans Lakon