KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 14 MARET 2008
Suara Uskup Kalimantan untuk Penyelamatan Bumi


Perusakan dan kerusakan lingkungan hidup telah menjadi keprihatinan bersama warga bumi yang senantiasa pula mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Menyadari kondisi tersebut, Gereja Katolik Regio Kalimantan memandang penting mengambil sikap. Melalui Surat Gembala Para Uskup Kalimantan di Medio Desember 2007 yang terdiri dari Mgr. Hieronimus Bumbun, OFM. Cap. (Uskup Agung Pontianak), Mgr. Blasius Pujaraharja (Uskup Ketapang), Mrg. Y. Mencuccini, CP. (Uskup Sanggau), Mgr. Agustinus Agus Pr. (Uskup Sintang), Mgr. Fl. Sului, MSF. (Uskup Agung Samarinda), Mgr. F.X. Prajasuta, MSF. (Uskup Banjarmasin), Mgr. A. Sutrisnaatmaka, MSF. (Uskup Palangkaraya) dan Mgr. Y. Harjosusanto, MSF. (Uskup Tanjung Selor) menyerukan kepada penghuni bumi untuk melakukan tindakan nyata menyelamatkan bumi dari kehancuran. Tahun 2008 menjadi perhatian bersama untuk memperhatikan keselamatan atas bumi khususnya Pulau Kalimantan, Firdaus yang Hilang sebagai Tahun Lingkungan Hidup Kalimantan.

Dalam surat gembalanya, para uskup mengingatkan bahwa masalah lingkungan hidup tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan semua bidang kehidupan seperti hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, mental dan moral. Karenanya, masalah ini dinilai perlu dilihat dari berbagai sudut pandang dan ditangani secara serentak dan terpadu oleh semua pihak. Rusaknya lingkungan hidup di tingkat lokal berdampak pada tingkat nasional, internasional dan bahkan global.

Masalah lingkungan hidup menuntut adanya tindakan nyata semua pihak. Pemerintah dan para wakil rakyat diminta untuk berkiblat pada pelestarian alam, menghormati kearifan lokal dan berpihak pada rakyat. Dalam hal mengundang investor misalnya, pihak yang berkompeten diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, melainkan sungguh untuk kesejahteraan rakyat. ”Para pengusaha harus menaati peraturan, memperdulikan hak dan kesejahteraan masyarakat setempat, menghentikan pembabatan hutan dan penambangan secara liar, menjaga lingkungan agar pencemaran air dan udara tidak berlanjut. Para penegak hukum harus berani menindak tegas pengusaha yang tidak menaati peraturan dan merugikan masyarakat. Orang tua dan pendidik menanamkan nilai-nilai cinta kehidupan kepada anak-anak sejak dini baik di rumah maupun di sekolah,” himbau para uskup dalam surat gembalanya.

Kepedulian terhadap lingkungan hidup ditegaskan, adalah suatu keharusan dan panggilan di mana sikap acuh tak acuh terhadapnya merupakan kejahatan karena mengabaikan keselamatan umat manusia. Sebagaimana tersurat dalam draf tersebut sebagaimana ditegaskan Paus Yohanes Paulus II dalam ensiklik pertamanya, bahwa kepedulian terhadap lingkungan hidup merupakan bagian Hakiki dari Ajaran Sosial Gereja. ”Gereja yang di panggil untuk meneruskan kebaikan dan kasih Allah kepada umat manusia sadar bahwa menyelamatkan umat manusia dari kehancuran bumi adalah pelaksanaan perintah cinta kasih,” tulis para uskup.

Dikatakan, penyebab kemerosotan mutu lingkungan hidup serumit kenyataan hidup. Akan tetapi dikatakan, penyebab utamanya adalah mentalitas mengejar kenikmatan sepuas-puasnya dan keinginan memiliki sebanyak-banyaknya. ”Mentalitas membuat orang tidak lagi memperdulikan Allah, kecuali dirinya sendiri; tidak lagi menghargai kehidupan dan menghalalkan segala cara. Sikap dan gaya hidup ini tidak peduli terhadap keutuhan lingkungan hidup dan keharmonisan ciptaan; tidak mau tahu bahwa bumi kita ini untuk semua manusia, termasuk generasi yang akan datang. Krisis lingkungan hidup adalah masalah moral, oleh karenanya pertobatan adalah suatu keharusan. Wujudnya adalah memperlakukan bumi dan segala ciptaan-Nya secara bertanggung jawab, karena alam semesta diciptakan oleh Allah demi kemuliaan-Nya dan kesejahteraan manusia. Kita perlu mawas diri dan bertobat, berani bertindak sesederhana apapun yang berguna bagi penyelamatan bumi kita dari kehancuran,” pesan para uskup.

Himbauan Uskup Agung Pontianak

Dalam waktu yang hampir bersamaan, yakni bertepatan dengan pesta bertobatnya Rasul Paulus, secara khusus pimpinan Gereja Katolik Kalimantan Barat yakni Uskup Agung Pontianak melalui Surat Gembalanya menyongsong Prapaskah pada tanggal 25 Januari 2008 menyerukan pemulihan martabat manusia dan alam semesta. ”Sebagai citra Allah manusia bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan hidup. Membiarkan proses perusakan lingkungan hidup berarti mendukung tindakan manusia yang merusak rencana keselamatan Sang Pencipta. Oleh karena itu kita semua harus melakukan keadilan terhadap Tuhan, sesama dan alam serta menghasilkan buah-buah tobat dalam Tahun Lingkungan Hidup Kalimantan 2008, dan mengadakan perukunan kembali atau rekonsiliasi dengan lingkungan hidup,” tegas Mgr. Hieronymus Bumbun, OFM. Cap. dalam surat gembalanya.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan, dikatakan Uskup meliputi lingkungan keluarga, dunia pendidikan formal, lingkungan komunitas religius, lingkungan pengusaha dan pemerintah. Dalam lingkungan keluarga diharapkan dapat menanam dan melestarikan tanaman produktif ramah lingkungan, menggiatkan pertanian organik dan turut serta mengampanyekan pentingnya pelestarian lingkungan hidup. Sedangkan dalam lingkungan pendidikan formal, diharapkan dapat memperkenalkan dan mengajak peserta didik untuk menghasilkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan mengenal lingkungan sekitarnya. Demikian juga di lingkungan komunitas religius, diminta untuk berusaha memproduksi oksigen dengan menanam tanaman dan turut mendorong umat dan berperan aktif mewartakan tanggung jawab iman atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Khusus bagi lingkungan pengusaha yang bergerak dalam bidang perkayuan, perkebunan, atau pertambangan dikatakan seharusnya melakukan kegiatan pemulihan alam dan bersikap adil terhadap masyarakat dan alam serta isinya. Pun demikian bagi lingkungan pemerintah. ”Pemerintah seharusnya membuat kebijakan (pembangunan) yang mendukung pelestarian lingkungan hidup sesuai asas keadilan sosial tanpa mengutamakan kepentingan terselubung yang merugikan rakyat kecil, serta tetap konsisten tidak mengonversi hutan konservasi. Kerusakan lingkungan hidup di Kalimantan akan dapat dikurangi dan bahkan dicegah kalau kita semua sungguh sadar dan serius bertobat dengan setia menyelamatkan manusia dan generasi penerus kita serta segenap alam ciptaan dari bencana ekologis,” tulis Mgr. Hieronymus Bumbun, OFM. Cap.

H. Adam