KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 18 APRIL 2008
Ketapang Akan Jadi "Hutan" Sawit


Di saat Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta kepada para bupati/walikota untuk tidak lagi mengeluarkan ijin perkebunan yang baru termasuk izin untuk perkebunan kelapa sawit, di Ketapang malah sebaliknya. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan himbauan Gubernur Kalbar tersebut, Bupati Ketapang melakukan sosialisasi tentang pembukaan perkebunan kelapa sawit Arrtu Group. Sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari di Pendopo Bupati Ketapang, dan diakhiri pada tanggal 16 April 2008 yang lalu.

“Sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari. Pesertanya melibatkan kami sebagai kepala desa dan pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap,” ujar Sio Liong, Kepala Desa Sukaria, Kecamatan Air Upas menjelaskan. Menurut Sio Liong, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang perkebunan kelapa sawit milik Arrtu Group yang akan beroperasi di beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Tumbang Titi, sebagian Marau, Nanga Tayap, Singkup dan Kendawangan.

Masuknya perkebunan kelapa sawit milik Arrtu Group ke lima kecamatan ini berawal dari Surat Bupati Ketapang No. 525/0371/Bappeda-D tanggal 8 Juni 2007 yang lalu. “Dalam surat tersebut, bupati menginformasikan ketersediaan lahan seluas 13.750 ha untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Sio Liong menjelaskan setelah mengikuti sosialisasi.

Dalam acara sosialisasi ini juga hadir beberapa pejabat Pemkab Ketapang. Di antaranya hadir Bappeda Ketapang, Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah, beberapa perwakilan camat, dan perwakilan pihak perusahaan Arrtu Group. Anehnya, Bupati Ketapang Morkes Effendi selaku pemberi izin justru tidak hadir pada hari terakhir (16/4) sosialisasi tersebut. “Sepertinya pertemuan ini sifatnya hanya formalitas antara pihak Pemda dan perusahaan saja. Buktinya bupati malah tidak hadir,” terang Sio Liong.

Pertemuan di pendopo bupati itu berjalan lancar. Beberapa perwakilan kepala desa yang menghadiri sosialisasi tersebut langsung menyetujui rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit di desanya. Di antaranya agar pihak perusahaan menghargai hak masyarakat adat dan lebih mengutamakan masyarakat desa setempat untuk dijadikan sebagai tenaga kerja.

Namun, bagi masyarakat adat pembukaan perkebunan sawit yang baru ini akan semakin berdampak pada kehidupan mereka. “Seharusnya bupati Ketapang membuka mata dengan beberapa kejadian selama ini karena perkebunan kelapa sawit. Dalam beberapa kasus, kelompok masyarakat adat adalah pihak yang selalu dirugikan,” ujar seorang masyarakat adat yang minta tidak dituliskan namanya saat dikonfirmasikan perihal sosialisasi di pendopo bupati ini. "Perlu diingat bahwa masyarakat adat sangat bergantung dengan hutan yang masih asli, bukan hutan buatan seperti sawit yang kini terhampar hijau di sebagian besar Kabupaten Ketapang," katanya.

UCP