|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
18 APRIL 2008
Ketapang Akan Jadi "Hutan" Sawit
Di saat Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta kepada para bupati/walikota
untuk tidak lagi mengeluarkan ijin perkebunan yang baru termasuk izin untuk
perkebunan kelapa sawit, di Ketapang malah sebaliknya. Dalam waktu yang
hampir bersamaan dengan himbauan Gubernur Kalbar tersebut, Bupati Ketapang
melakukan sosialisasi tentang pembukaan perkebunan kelapa sawit Arrtu Group.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari di Pendopo Bupati Ketapang,
dan diakhiri pada tanggal 16 April 2008 yang lalu.
“Sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari. Pesertanya melibatkan kami
sebagai kepala desa dan pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap,”
ujar Sio Liong, Kepala Desa Sukaria, Kecamatan Air Upas menjelaskan. Menurut
Sio Liong, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang perkebunan kelapa
sawit milik Arrtu Group yang akan beroperasi di beberapa Kecamatan yakni
Kecamatan Tumbang Titi, sebagian Marau, Nanga Tayap, Singkup dan Kendawangan.
Masuknya perkebunan kelapa sawit milik Arrtu Group ke lima kecamatan ini
berawal dari Surat Bupati Ketapang No. 525/0371/Bappeda-D tanggal 8 Juni
2007 yang lalu. “Dalam surat tersebut, bupati menginformasikan ketersediaan
lahan seluas 13.750 ha untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Sio Liong
menjelaskan setelah mengikuti sosialisasi.
Dalam acara sosialisasi ini juga hadir beberapa pejabat Pemkab Ketapang. Di
antaranya hadir Bappeda Ketapang, Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang,
Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah, beberapa perwakilan camat, dan
perwakilan pihak perusahaan Arrtu Group. Anehnya, Bupati Ketapang Morkes
Effendi selaku pemberi izin justru tidak hadir pada hari terakhir (16/4)
sosialisasi tersebut. “Sepertinya pertemuan ini sifatnya hanya formalitas
antara pihak Pemda dan perusahaan saja. Buktinya bupati malah tidak hadir,”
terang Sio Liong.
Pertemuan di pendopo bupati itu berjalan lancar. Beberapa perwakilan kepala
desa yang menghadiri sosialisasi tersebut langsung menyetujui rencana
pembukaan perkebunan kelapa sawit di desanya. Di antaranya agar pihak
perusahaan menghargai hak masyarakat adat dan lebih mengutamakan masyarakat
desa setempat untuk dijadikan sebagai tenaga kerja.
Namun, bagi masyarakat adat pembukaan perkebunan sawit yang baru ini akan
semakin berdampak pada kehidupan mereka. “Seharusnya bupati Ketapang membuka
mata dengan beberapa kejadian selama ini karena perkebunan kelapa sawit.
Dalam beberapa kasus, kelompok masyarakat adat adalah pihak yang selalu
dirugikan,” ujar seorang masyarakat adat yang minta tidak dituliskan namanya
saat dikonfirmasikan perihal sosialisasi di pendopo bupati ini. "Perlu
diingat bahwa masyarakat adat sangat bergantung dengan hutan yang masih asli,
bukan hutan buatan seperti sawit yang kini terhampar hijau di sebagian besar
Kabupaten Ketapang," katanya.
UCP |
|