|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
2 MEI 2008
UU PM No. 25 Tahun 2007 Resahkan Masyarakat Pedalaman
Meski Undang-Undang No. 25 tentang Penanaman Modal sudah diundangkan pada
tahun 2007 yang lalu, namun bagi masyarakat nun jauh di pedalaman, gaung UU
PM itu belum terasa. Malahan banyak masyarakat yang merasa tidak tahu sama
sekali apa isi UU PM itu, apa tujuannya dan untuk siapa keberpihakan dari
kebijakan tersebut. Salah satunya adalah yang dialami oleh kelompok
masyarakat sub suku Dayak Jalai, Kabupaten Ketapang.
Ketika KR mengonfirmasikan tentang isi dari UU No. 25 Tahun 2007 terutama
pasal 22 yakni tentang Hak Guna Usaha yang bisa mencapai satu abad (95
tahun) dan bisa diperpanjang, Hak Guna Bangunan selama 80 tahun dan Hak
Pakai selama 70 tahun, sontak mereka emosi, merasa tidak percaya, dan resah
karena takut kehilangan tanahnya. “Itu jelas-jelas bentuk penindasan.
Undang-Undang ini (UU PM No. 25 Tahun 2007) jelas merugikan kami sebagai
masyarakat,” ujar Suran, tokoh masyarakat adat Dayak Jalai saat dihubungi KR
(15/4).
Sementara Daniel, ketua Kelompok Petani Karet (KPK) Harapan Jaya, Kampung
Tanjung, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang mengatakan bahwa sebelum
diberlakukan UU PM ini pun, Pulau Kalimantan sudah sebagian besar menjadi
milik perusahaan. “Kami tidak mau dengan UU PM ini, karena Kalimantan ini
sudah sangat sempit. Masyarakat pribumi hanya sebagian kecil yang memiliki
tanah sementara pihak perusahaan sudah memiliki tanah secara luas,” ujar
Daniel dengan geram ketika dihubungi KR pada tanggal 17 April 2008 yang
lalu. “Mengapa tanah masyarakat selalu di pindahkan ke tangan perusahaan?”
lanjut Daniel bertanya.
Meski resah dengan kehadiran UU PM No. 25 Tahun 2007 ini, namun justru
membuat masyarakat pedalaman bertekad untuk terus mempertahankan wilayahnya
dari incaran perusahaan. “Dari pada putih mata lebih baik kami putih tulang.
Kami mempertahankan tanah ini untuk masa depan anak cucu kami,” ujar Suran
dengan logat Dayak Jalainya bersemangat.
Masih menurut Suran, upaya lain agar UU PM ini tidak diberlakukan adalah
dengan menghadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Ketapang selaku pihak yang menampung dan menjalankan aspirasi rakyat. “Kami
akan menghadap anggota Dewan agar UU ini dicabut karena merugikan
masyarakat,” jelasnya. “Kalau pun waktunya (HGU, HGB, dan HP) dikurangi,
tapi nantinya mematikan kami masyarakat untuk apa,” ujar Suran menambahkan.
Menurut Daniel, kelompok karetnya sepakat untuk menghadang kebijakan UU PM
ini yakni dengan menanam berbagai tanaman , salah satunya karet lokal di
tapal batas Kampung Tanjung. “Kami telah sepakat untuk menanami tapal batas.
Kami juga akan membuat barisan baru berkenaan dengan KPK kami dan akan
melibatkan teman-teman yang menolak keras kehadiran perkebunan kelapa sawit
di Tanjung,” jelas Daniel via telepon genggamnya.
Keresahan Suran dan Daniel ini boleh jadi mewakili tentang apa yang
sebenarnya terjadi dan yang diinginkan oleh masyarakat di pedalaman. Selain
itu, keresahan rakyat tersebut semestinya membuat kalangan pembuat kebijakan
peraturan perundangan untuk lebih memikirkan kepentingan rakyatnya dan
kembali kepada falsafah kuno namun bermakna yakni “Suara Rakyat adalah Suara
Tuhan”.
Ucep |
|