KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 2 MEI 2008
UU PM No. 25 Tahun 2007 Resahkan Masyarakat Pedalaman


Meski Undang-Undang No. 25 tentang Penanaman Modal sudah diundangkan pada tahun 2007 yang lalu, namun bagi masyarakat nun jauh di pedalaman, gaung UU PM itu belum terasa. Malahan banyak masyarakat yang merasa tidak tahu sama sekali apa isi UU PM itu, apa tujuannya dan untuk siapa keberpihakan dari kebijakan tersebut. Salah satunya adalah yang dialami oleh kelompok masyarakat sub suku Dayak Jalai, Kabupaten Ketapang.

Ketika KR mengonfirmasikan tentang isi dari UU No. 25 Tahun 2007 terutama pasal 22 yakni tentang Hak Guna Usaha yang bisa mencapai satu abad (95 tahun) dan bisa diperpanjang, Hak Guna Bangunan selama 80 tahun dan Hak Pakai selama 70 tahun, sontak mereka emosi, merasa tidak percaya, dan resah karena takut kehilangan tanahnya. “Itu jelas-jelas bentuk penindasan. Undang-Undang ini (UU PM No. 25 Tahun 2007) jelas merugikan kami sebagai masyarakat,” ujar Suran, tokoh masyarakat adat Dayak Jalai saat dihubungi KR (15/4).

Sementara Daniel, ketua Kelompok Petani Karet (KPK) Harapan Jaya, Kampung Tanjung, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang mengatakan bahwa sebelum diberlakukan UU PM ini pun, Pulau Kalimantan sudah sebagian besar menjadi milik perusahaan. “Kami tidak mau dengan UU PM ini, karena Kalimantan ini sudah sangat sempit. Masyarakat pribumi hanya sebagian kecil yang memiliki tanah sementara pihak perusahaan sudah memiliki tanah secara luas,” ujar Daniel dengan geram ketika dihubungi KR pada tanggal 17 April 2008 yang lalu. “Mengapa tanah masyarakat selalu di pindahkan ke tangan perusahaan?” lanjut Daniel bertanya.

Meski resah dengan kehadiran UU PM No. 25 Tahun 2007 ini, namun justru membuat masyarakat pedalaman bertekad untuk terus mempertahankan wilayahnya dari incaran perusahaan. “Dari pada putih mata lebih baik kami putih tulang. Kami mempertahankan tanah ini untuk masa depan anak cucu kami,” ujar Suran dengan logat Dayak Jalainya bersemangat.

Masih menurut Suran, upaya lain agar UU PM ini tidak diberlakukan adalah dengan menghadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang selaku pihak yang menampung dan menjalankan aspirasi rakyat. “Kami akan menghadap anggota Dewan agar UU ini dicabut karena merugikan masyarakat,” jelasnya. “Kalau pun waktunya (HGU, HGB, dan HP) dikurangi, tapi nantinya mematikan kami masyarakat untuk apa,” ujar Suran menambahkan.

Menurut Daniel, kelompok karetnya sepakat untuk menghadang kebijakan UU PM ini yakni dengan menanam berbagai tanaman , salah satunya karet lokal di tapal batas Kampung Tanjung. “Kami telah sepakat untuk menanami tapal batas. Kami juga akan membuat barisan baru berkenaan dengan KPK kami dan akan melibatkan teman-teman yang menolak keras kehadiran perkebunan kelapa sawit di Tanjung,” jelas Daniel via telepon genggamnya.

Keresahan Suran dan Daniel ini boleh jadi mewakili tentang apa yang sebenarnya terjadi dan yang diinginkan oleh masyarakat di pedalaman. Selain itu, keresahan rakyat tersebut semestinya membuat kalangan pembuat kebijakan peraturan perundangan untuk lebih memikirkan kepentingan rakyatnya dan kembali kepada falsafah kuno namun bermakna yakni “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan”.

Ucep