|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
15 AGUSTUS 2008
Kebijakan Pemkab Ketapang Tidak Berubah
Tidak lekang oleh panas, tetap tidak berubah. Barangkali peribahasa ini
sangat tepat dengan sepak terjang Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang,
terutama kebijakan terhadap perkebunan kelapa sawit. Bukannya mendengarkan
aspirasi yang pernah disampaikan oleh kelompok masyarakat adat yang
tergabung dalam Forum Perimakng Hutan Tanah Ae’k yang menyatakan sikap agar
Pemerintah Kabupaten Ketapang menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit
dan untuk tidak memberikan izin baru lewat demonstrasi pada tanggal 5 Juni
2008 yang lalu, namun justru sebaliknya. Mereka (Pemkab Ketapang) melakukan
pertemuan dengan para pimpinan perkebunan kelapa sawit di aula Dinas
Perindag PM dan Koperasi Kabupaten Ketapang, sepekan setelah demo (12 Juni
2008). Padahal, sebanyak 15 orang anggota DPRD Kabupaten Ketapang juga ikut
menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Lagi-lagi alasan klasik yang dikedepankan. Yakni dengan masuknya investor
akan menyejahterakan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. “Situasi
Ketapang yang kondusif adalah modal utama berinvestasi, adanya investor yang
masuk akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perindag
PM dan Koperasi Kabupaten Ketapang, Drs H. Syahrani (11 Juni 2008).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pimpinan perusahaan sawit itu,
Syahrani menuturkan tentang sikap Pemkab Ketapang yang mengundang investor
luar Ketapang untuk berinvestasi patut dihargai dan disambut baik oleh semua
pihak. Menurutnya, ketika calon investor kelapa sawit akan membuka usaha
perkebunannya, pihak perusahaan harus membangun kebun kemitraan dalam bentuk
koperasi. “Dengan kemitraan berkoperasi ada rasa kebersamaan memiliki kebun
sawit secara bersama-sama,” ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Bupati
Ketapang, Drs. Hendrikus M.Si, saat kunjungan kerja ke Kecamatan Sandai
(Pontianak Post, 16 Juni 2008). Menurutnya kedatangan investor patut
disyukuri dan menjadi kebanggaan kita semua. Ia melanjutkan, Pemkab Ketapang
terus memelihara hubungan baik kemitraan dengan investor. “Melalui investor,
peningkatan perekonomian masyarakat akan terdongkrak. Pendapatan Asli Daerah
pun ikut meningkat pula,” papar Hendrikus, Wakil Bupati yang lahir dalam
kelompok masyarakat adat Pesaguan ini.
Meski soal pro dan kontra adalah hal yang wajar, namun menurut Hendrikus
lebih baik mengambil pro yang banyak. “Tapi mari kita ambil pro yang
terbanyak, kita lihat mana yang lebih besar manfaat dari pada mudharat. Jika
besar manfaatnya jalan terus, kalau yang sedikit kontra kita beri penjelasan
sejelas-jelasnya,” papar Hendrikus.
Ketidakberubahan Pemkab Ketapang makin terbukti. Baru-baru ini (Pontianak
Post, 11 Agustus 2008) lahan gambut yang dilindungi Keppres Nomor 32 Tahun
1990, dan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 302/TU.210/M/12/2007, akan
dijadikan perkebunan sawit di sekitar Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir,
Ketapang. Malahan, pihak perusahaan telah mengantongi izin Amdal dari Pemkab
Ketapang dan sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemkab.
”Kami sangat kecewa, terhadap naskah MoU. Kami tidak tahu sama sekali,
bahkan beberapa kesepakatan berdasarkan pertemuan selama ini juga tak
dilaksanakan. Karena itu masalah ini sudah kami sampaikan ke Bapedalda
Provinsi Kalimantan Barat,” kata Ibrahim Effendy, Ketua Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) Desa Sungai Pelang.
Persoalan lingkungan di Ketapang memang kacau balau, terutama kalau
dikaitkan lagi dengan kegiatan illegal logging dan perluasan perkebunan
sawit yang masih saja marak. Di mana dalam kasus perkayuan ilegal dan
perluasan sawit itu, sering terjadi kerja sama antara para pejabat dengan
cukong. Fakta konkret dalam kasus illegal logging, beberapa pejabat teras,
Drs. Akhmad Sun’an, SH. (Kapolres Ketapang), M. Kadhapy Marpaung SIK (Kasatreskrim
Polres Ketapang), dan Agus Luthfiardi (Kasat Pol.Air Ketapang) ditahan tim
Bareskrim Polri. Kini, ketiga pejabat itu didakwa berkomplot dengan cukong,
yang mengangkut kayu ilegal senilai Rp 216 miliar dari hutan Ketapang (Tribun
Pontianak, 13 Agustus 2008).
Meski kebijakan Pemkab Ketapang tidak berubah terhadap perkebunan kelapa
sawit, Suran, salah seorang yang ikut demo pada tanggal 5 Juni 2008 yang
lalu, menumpahkan kekesalan dan kekecewaannya. “Saya sangat tidak senang
dengan sikap pemerintah yang tidak merespons tuntutan kami masyarakat adat,”
ujar Suran. “Padahal, ada pemerintah ada rakyat. Mengapa tidak memperhatikan
kehendak rakyat?” lanjutnya dengan penuh emosi.
Menurut Suran, mereka tidak akan menyerahkan lahan begitu saja berkenaan
dengan ekspansi perkebunan. Dengan segala upaya, mereka akan tetap
mempertahankan keberadaan dan keutuhan hutan, tanah, dan air demi
keberlangsungan hidup. “Kalau masih saja ada yang memaksakan kehendak pada
kami selaku masyarakat adat, kami akan melakukan demo lagi secara
besar-besaran sesuai perjanjian ketika demonstrasi yang dulu,” papar Suran
mengingatkan.
Anehnya, di lain sisi, Pemkab Ketapang menaruh kepedulian terhadap
kelestarian lahan gambut (Pontianak Post, 13 Agustus 2008), terutama ketika
menyadari pentingnya manfaat lahan gambut tersebut bagi kesejahteraan
manusia. Rencananya lahan gambut di Ketapang itu, mulai dari Sungai Putri,
Sungai Awan, Pelang, sampai Desa Pematang Gadung bakal mendapat kompensasi
karbon. Dengan kompensasi karbon tersebut dapat memberdayakan masyarakat
sekitar lahan gambut, tanpa mengusik lahan tersebut untuk kegiatan yang
bernilai ekonomis, demikian pertimbangan Pemkab Ketapang.
Andika Pasti |
|