KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 15 AGUSTUS 2008
Kebijakan Pemkab Ketapang Tidak Berubah

Tidak lekang oleh panas, tetap tidak berubah. Barangkali peribahasa ini sangat tepat dengan sepak terjang Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, terutama kebijakan terhadap perkebunan kelapa sawit. Bukannya mendengarkan aspirasi yang pernah disampaikan oleh kelompok masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Perimakng Hutan Tanah Ae’k yang menyatakan sikap agar Pemerintah Kabupaten Ketapang menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan untuk tidak memberikan izin baru lewat demonstrasi pada tanggal 5 Juni 2008 yang lalu, namun justru sebaliknya. Mereka (Pemkab Ketapang) melakukan pertemuan dengan para pimpinan perkebunan kelapa sawit di aula Dinas Perindag PM dan Koperasi Kabupaten Ketapang, sepekan setelah demo (12 Juni 2008). Padahal, sebanyak 15 orang anggota DPRD Kabupaten Ketapang juga ikut menandatangani pernyataan sikap tersebut.

Lagi-lagi alasan klasik yang dikedepankan. Yakni dengan masuknya investor akan menyejahterakan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. “Situasi Ketapang yang kondusif adalah modal utama berinvestasi, adanya investor yang masuk akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perindag PM dan Koperasi Kabupaten Ketapang, Drs H. Syahrani (11 Juni 2008).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pimpinan perusahaan sawit itu, Syahrani menuturkan tentang sikap Pemkab Ketapang yang mengundang investor luar Ketapang untuk berinvestasi patut dihargai dan disambut baik oleh semua pihak. Menurutnya, ketika calon investor kelapa sawit akan membuka usaha perkebunannya, pihak perusahaan harus membangun kebun kemitraan dalam bentuk koperasi. “Dengan kemitraan berkoperasi ada rasa kebersamaan memiliki kebun sawit secara bersama-sama,” ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Bupati Ketapang, Drs. Hendrikus M.Si, saat kunjungan kerja ke Kecamatan Sandai (Pontianak Post, 16 Juni 2008). Menurutnya kedatangan investor patut disyukuri dan menjadi kebanggaan kita semua. Ia melanjutkan, Pemkab Ketapang terus memelihara hubungan baik kemitraan dengan investor. “Melalui investor, peningkatan perekonomian masyarakat akan terdongkrak. Pendapatan Asli Daerah pun ikut meningkat pula,” papar Hendrikus, Wakil Bupati yang lahir dalam kelompok masyarakat adat Pesaguan ini.

Meski soal pro dan kontra adalah hal yang wajar, namun menurut Hendrikus lebih baik mengambil pro yang banyak. “Tapi mari kita ambil pro yang terbanyak, kita lihat mana yang lebih besar manfaat dari pada mudharat. Jika besar manfaatnya jalan terus, kalau yang sedikit kontra kita beri penjelasan sejelas-jelasnya,” papar Hendrikus.

Ketidakberubahan Pemkab Ketapang makin terbukti. Baru-baru ini (Pontianak Post, 11 Agustus 2008) lahan gambut yang dilindungi Keppres Nomor 32 Tahun 1990, dan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 302/TU.210/M/12/2007, akan dijadikan perkebunan sawit di sekitar Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir, Ketapang. Malahan, pihak perusahaan telah mengantongi izin Amdal dari Pemkab Ketapang dan sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemkab.

”Kami sangat kecewa, terhadap naskah MoU. Kami tidak tahu sama sekali, bahkan beberapa kesepakatan berdasarkan pertemuan selama ini juga tak dilaksanakan. Karena itu masalah ini sudah kami sampaikan ke Bapedalda Provinsi Kalimantan Barat,” kata Ibrahim Effendy, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sungai Pelang.

Persoalan lingkungan di Ketapang memang kacau balau, terutama kalau dikaitkan lagi dengan kegiatan illegal logging dan perluasan perkebunan sawit yang masih saja marak. Di mana dalam kasus perkayuan ilegal dan perluasan sawit itu, sering terjadi kerja sama antara para pejabat dengan cukong. Fakta konkret dalam kasus illegal logging, beberapa pejabat teras, Drs. Akhmad Sun’an, SH. (Kapolres Ketapang), M. Kadhapy Marpaung SIK (Kasatreskrim Polres Ketapang), dan Agus Luthfiardi (Kasat Pol.Air Ketapang) ditahan tim Bareskrim Polri. Kini, ketiga pejabat itu didakwa berkomplot dengan cukong, yang mengangkut kayu ilegal senilai Rp 216 miliar dari hutan Ketapang (Tribun Pontianak, 13 Agustus 2008).

Meski kebijakan Pemkab Ketapang tidak berubah terhadap perkebunan kelapa sawit, Suran, salah seorang yang ikut demo pada tanggal 5 Juni 2008 yang lalu, menumpahkan kekesalan dan kekecewaannya. “Saya sangat tidak senang dengan sikap pemerintah yang tidak merespons tuntutan kami masyarakat adat,” ujar Suran. “Padahal, ada pemerintah ada rakyat. Mengapa tidak memperhatikan kehendak rakyat?” lanjutnya dengan penuh emosi.

Menurut Suran, mereka tidak akan menyerahkan lahan begitu saja berkenaan dengan ekspansi perkebunan. Dengan segala upaya, mereka akan tetap mempertahankan keberadaan dan keutuhan hutan, tanah, dan air demi keberlangsungan hidup. “Kalau masih saja ada yang memaksakan kehendak pada kami selaku masyarakat adat, kami akan melakukan demo lagi secara besar-besaran sesuai perjanjian ketika demonstrasi yang dulu,” papar Suran mengingatkan.

Anehnya, di lain sisi, Pemkab Ketapang menaruh kepedulian terhadap kelestarian lahan gambut (Pontianak Post, 13 Agustus 2008), terutama ketika menyadari pentingnya manfaat lahan gambut tersebut bagi kesejahteraan manusia. Rencananya lahan gambut di Ketapang itu, mulai dari Sungai Putri, Sungai Awan, Pelang, sampai Desa Pematang Gadung bakal mendapat kompensasi karbon. Dengan kompensasi karbon tersebut dapat memberdayakan masyarakat sekitar lahan gambut, tanpa mengusik lahan tersebut untuk kegiatan yang bernilai ekonomis, demikian pertimbangan Pemkab Ketapang.

Andika Pasti