KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 22 AGUSTUS 2008
Subsidi untuk Panti Sosial

Jumat pagi itu, di akhir bulan Juli, jarum pendek jam di tangan Munarwan, salah seorang pengurus panti sosial Kabupaten Kubu Raya tepat di angka 08.00. Ia buru-buru memasuki aula Auditorium Universitas Tanjungpura di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Di aula, ternyata sudah ratusan orang berkumpul. Mereka, rekan Munarwan pengurus panti dari 2 kota dan 12 kabupaten di Kalbar yang akan menerima subsidi dari Dinas Sosial tahun 2008.

Seletah acara protokoler selama 30 menit berlalu, Drs. Bambang Muliadi mewakili Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI menyampaikan beberapa pokok pikiran latar belakang program ini diluncurkan, walau kesannya terlambat. Ia mengaku semestinya program ini mengucur pada awal tahun.

Diakuinya, krisis ekonomi yang belum pulih hingga saat ini terjadi di Indonesia, berdampak negatif bagi panti sosial sebagai penyelenggara pelayanan anak terlantar. Di Kalimantan Barat masih banyak anak terlantar dan orang kurang mampu. Jadi sewajarnya negara menyelesaikan permasalahan ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Keadaan ini, memicu Departemen Sosial RI ambil bagian membantu panti-panti sosial dalam mempertahankan kelangsungan penyelenggaraan pelayanan anak dalam panti,” jelas Bambang. Dalam merespons permasalahan itu, Depsos meluncurkan subsidi bantuan tambahan biaya pemenuhan kebutuhan dasar. Pada tahun 2008, disalurkan lebih kurang Rp 2 miliar di Provinsi Kalimantan Barat, terbagi atas 12 kabupaten dan 2 kota.

Ditanya Theban, salah seorang peserta, mengapa program selalu berubah hampir setiap tahun, Bambang menuturkan terminologi program yang digunakan Depsos selalu mengikuti perkembangan dari hasil evaluasi program. Misalnya rentang waktu tahun 2001 s/d 2003 istilah yang digunakan program tambahan gizi. Tahun 2004 s/d 2005 setelah menerima masukan dari pengawas diubah menjadi program tambahan permakanan.

“Pada tahun 2008 ini penamaan program batuan berubah lagi. Hal ini, implikasi dari berbagai kebijakan negara. Salah satu yang mempengaruhinya, kenaikan bahan bakar minyak. Akibatnya, Depsos menggunakan istilah program subsidi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar,” urai Bambang.

Program ini sedikit lebih sederhana. Menurut pria berkacamata yang lahir 1 Mei 1980 ini dana program digunakan untuk tambahan biaya pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat dalam panti.

Prioritas dipergunakan untuk permakanan, namun dalam situasi dan kondisi yang memang diperlukan dapat dipergunakan untuk pendidikan seperti pakaian sekolah, sepatu (bukan SPP), pakaian, dan kesehatan bagi penerima manfaat panti sosial, yaitu sedikitnya 70 persen dipergunakan untuk permakanan, dan selebihnya masing-masing 10 persen.

Senada dengan Bambang, Kepala pelaksana proyek Harsono, SH menambahkan, untuk mempermudah pelaksanaan dan pengawasan program diperlukan kesamaan pola pikir, persepsi, pengertian dan pemahaman yang jelas. Karenanya Depsos (10/3/08) telah mengeluarkan Kepmensos nomor 5/PRS-1/KPTS/2008. Keputusan ini mengatur pelaksanaan, pembiayaan, pencatatan dan pelaporan, pengawasan program yang dibebankan pada DIPA Sekretariat Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial tahun 2008 (630842) nomor SP. 0207.0/027-04.0/2008 (3/12/07).

Meski subsidi bantuan ini sudah digulirkan, tidak semua panti sosial bisa dapat bantuan. “Kriteria panti sosial yang dapat mengajukan permohonan itu terdaftar pada dinas sosial setempat, menyelenggarakan pelayanan sosial sistem panti/asrama minimal selama setahun yang memiliki minimal sepuluh penerima manfaat tinggal dalam panti,” ujar Harsono. Selain itu, lanjut Harsono panti sosial mempunyai kantor, struktur organisasi, pengurus, asrama dan alamat yang jelas serta mempunyai rekening pada bank pemerintah atas nama panti bukan atas nama pimpinan pengurus panti.

Usai sosialisasi, masing-masing pengurus panti antrean. Mereka menerima surat keputusan penetapan sejumlah bantuan, buku petunjuk pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana. Selanjutnya satu persatu bersalaman, lalu pulang meninggalkan ruangan.

Kepulangan para pengurus panti ini ternyata diperhatikan dua pasang mata dari kejauhan. Ahmad, juru kebersihan dan Diro seorang juru parkir berujar kepada KR, berharap agar mereka (pengurus panti, Red.) penerima bantuan sejatinya memberikan bantuan seutuhnya sesuai dengan penggunaan yang baru saja disosialisasikan.

Apa yang menjadi harapan Ahmad dan Diro juga harapan kita semua bahwa bantuan dapat memberdayakan dan bermanfaat, bukan sebaliknya.

Uwie