|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
22 AGUSTUS 2008
Subsidi untuk Panti Sosial
Jumat pagi itu, di akhir bulan Juli, jarum
pendek jam di tangan Munarwan, salah seorang pengurus panti sosial Kabupaten
Kubu Raya tepat di angka 08.00. Ia buru-buru memasuki aula Auditorium
Universitas Tanjungpura di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Di aula, ternyata
sudah ratusan orang berkumpul. Mereka, rekan Munarwan pengurus panti dari 2
kota dan 12 kabupaten di Kalbar yang akan menerima subsidi dari Dinas Sosial
tahun 2008.
Seletah acara protokoler selama 30 menit berlalu, Drs. Bambang Muliadi
mewakili Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI
menyampaikan beberapa pokok pikiran latar belakang program ini diluncurkan,
walau kesannya terlambat. Ia mengaku semestinya program ini mengucur pada
awal tahun.
Diakuinya, krisis ekonomi yang belum pulih hingga saat ini terjadi di
Indonesia, berdampak negatif bagi panti sosial sebagai penyelenggara
pelayanan anak terlantar. Di Kalimantan Barat masih banyak anak terlantar
dan orang kurang mampu. Jadi sewajarnya negara menyelesaikan permasalahan
ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Keadaan ini, memicu Departemen Sosial RI ambil bagian membantu panti-panti
sosial dalam mempertahankan kelangsungan penyelenggaraan pelayanan anak
dalam panti,” jelas Bambang. Dalam merespons permasalahan itu, Depsos
meluncurkan subsidi bantuan tambahan biaya pemenuhan kebutuhan dasar. Pada
tahun 2008, disalurkan lebih kurang Rp 2 miliar di Provinsi Kalimantan
Barat, terbagi atas 12 kabupaten dan 2 kota.
Ditanya Theban, salah seorang peserta, mengapa program selalu berubah hampir
setiap tahun, Bambang menuturkan terminologi program yang digunakan Depsos
selalu mengikuti perkembangan dari hasil evaluasi program. Misalnya rentang
waktu tahun 2001 s/d 2003 istilah yang digunakan program tambahan gizi.
Tahun 2004 s/d 2005 setelah menerima masukan dari pengawas diubah menjadi
program tambahan permakanan.
“Pada tahun 2008 ini penamaan program batuan berubah lagi. Hal ini,
implikasi dari berbagai kebijakan negara. Salah satu yang mempengaruhinya,
kenaikan bahan bakar minyak. Akibatnya, Depsos menggunakan istilah program
subsidi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar,” urai Bambang.
Program ini sedikit lebih sederhana. Menurut pria berkacamata yang lahir 1
Mei 1980 ini dana program digunakan untuk tambahan biaya pemenuhan kebutuhan
dasar penerima manfaat dalam panti.
Prioritas dipergunakan untuk permakanan, namun dalam situasi dan kondisi
yang memang diperlukan dapat dipergunakan untuk pendidikan seperti pakaian
sekolah, sepatu (bukan SPP), pakaian, dan kesehatan bagi penerima manfaat
panti sosial, yaitu sedikitnya 70 persen dipergunakan untuk permakanan, dan
selebihnya masing-masing 10 persen.
Senada dengan Bambang, Kepala pelaksana proyek Harsono, SH menambahkan,
untuk mempermudah pelaksanaan dan pengawasan program diperlukan kesamaan
pola pikir, persepsi, pengertian dan pemahaman yang jelas. Karenanya Depsos
(10/3/08) telah mengeluarkan Kepmensos nomor 5/PRS-1/KPTS/2008. Keputusan
ini mengatur pelaksanaan, pembiayaan, pencatatan dan pelaporan, pengawasan
program yang dibebankan pada DIPA Sekretariat Dirjen Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial tahun 2008 (630842) nomor SP. 0207.0/027-04.0/2008
(3/12/07).
Meski subsidi bantuan ini sudah digulirkan, tidak semua panti sosial bisa
dapat bantuan. “Kriteria panti sosial yang dapat mengajukan permohonan itu
terdaftar pada dinas sosial setempat, menyelenggarakan pelayanan sosial
sistem panti/asrama minimal selama setahun yang memiliki minimal sepuluh
penerima manfaat tinggal dalam panti,” ujar Harsono. Selain itu, lanjut
Harsono panti sosial mempunyai kantor, struktur organisasi, pengurus, asrama
dan alamat yang jelas serta mempunyai rekening pada bank pemerintah atas
nama panti bukan atas nama pimpinan pengurus panti.
Usai sosialisasi, masing-masing pengurus panti antrean. Mereka menerima
surat keputusan penetapan sejumlah bantuan, buku petunjuk pelaksanaan, dan
pelaporan penggunaan dana. Selanjutnya satu persatu bersalaman, lalu pulang
meninggalkan ruangan.
Kepulangan para pengurus panti ini ternyata diperhatikan dua pasang mata
dari kejauhan. Ahmad, juru kebersihan dan Diro seorang juru parkir berujar
kepada KR, berharap agar mereka (pengurus panti, Red.) penerima bantuan
sejatinya memberikan bantuan seutuhnya sesuai dengan penggunaan yang baru
saja disosialisasikan.
Apa yang menjadi harapan Ahmad dan Diro juga harapan kita semua bahwa
bantuan dapat memberdayakan dan bermanfaat, bukan sebaliknya.
Uwie |
|