KR ONLINE TERBARU

14/11/2008
Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Sintang Menggugat
19/09/2008
Pemprov Kalbar Gadaikan Lahan Sejuta Hektar
05/09/2008
Hadiah bagi Pelanggar Adat
22/08/2008
Subsidi untuk Panti Sosial
15/08/2008
Kebijakan Pemkab Ketapang Tidak Berubah
08/08/2008
HCV: Metode Baru Menggaet Investor?

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Jumlah tersedia: 35 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 5 SEPTEMBER 2008
Hadiah bagi Pelanggar Adat

Orang bilang kesabaran itu ada batasnya. Apalagi kalau tindakan yang membuat jengkel dilakukan sudah lebih dari satu kali. Hal yang sama juga dirasakan oleh Bayer, warga Kampung Tanjung, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Merasa tidak mampu lagi menahan kesabarannya, Bayer melaporkan tindakan PT Tambang Mas Putih yang sudah berkali-kali memasuki kebun karetnya tanpa izin ke tokoh adat Kampung Tanjung. Perusahaan tambang ini pun akhirnya dihukum adat.

Kejadiannya berawal ketika pada tanggal 18 Agustus 2008 yang lalu, sekitar pukul 12.00. Ketika itu Bayer mendapat informasi dari penunggu kebun karetnya di Kampung Sungai Jering, Desa Runjai Jaya. “Saya diberitahu oleh penunggu kebun bahwa ada perusahaan masuk dan melakukan survei tanpa izin di lokasi kebun karet saya,” ujar Bayer memaparkan. Masih menurut Bayer, pihak perusahaan tambang ini sudah berkali-kali masuk ke kebun karetnya yang sudah bisa ditoreh di Bukit Pebasian itu. “Awalnya, setiap kami datangi, pihak perusahaan selalu sudah pergi meninggalkan lokasi, sehingga kami kehilangan jejak,” terang Bayer.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kali ini Bayer langsung membawa ipar dan adik bungsunya menuju lokasi yang dimasuki oleh perusahaan tersebut. “Agar tidak kehilangan jejak,” ujar Bayer. Benar saja, ketika sampai di lokasi yang dituju, 2 orang karyawan perusahaan sedang asyik melakukan survei ditemani oleh Setia, Kepala Dusun Sungai Jering. “Saya kaget karena banyak anak tanaman karet yang sudah ditebangi,” jelas Bayer. “Siapa yang mengijinkan kalian memasuki kebun saya,” tanya Bayer ketika itu. Setia, Kepala Dusun Sungai Jering menyatakan, bahwa mereka hanya melakukan survei. “Harus pamit dulu kalau mau memasuki kebun orang lain,” sanggah Bayer.

Oleh Bayer, sebuah peralatan survey milik perusahaan PT Tambang Mas Putih yang sedang dipakai oleh 2 orang karyawan perusahaan diambil dan dibawa pulang menuju Kampung Pemerataan sebagai barang bukti. “Peralatan ini sebagai jaminan agar pihak perusahaan mau datang saat berurusan secara adat nantinya,” ujar Bayer.

Namun sebelum menuju Kampung Pemerataan, Bayer terlebih dulu singgah ke salah seorang ketua RT di Dusun Sungai Jering, Desa Runjai Jaya. “Saya melaporkan kasus ini kepada ketua RT dan menjelaskan akan berurusan dengan pihak perusahaan dalam perkara adat di Kampung Pemerataan nantinya,” papar Bayer menjelaskan. Dan RT setempat mengizinkan pengusutan kasus ini secara adat.

Keinginan Bayer untuk menegakkan hukum adat dibuktikannya. Sorenya, masih pada hari yang sama, Bayer langsung mengumpulkan masyarakat dan tokoh adat di Pemerataan. Mereka diundang berkumpul ke rumahnya untuk melaksanakan hukuman adat terhadap perusahaan PT Tambang Mas Putih. Pada saat yang sama, pihak perusahaan PT Tambang Mas Putih juga berjanji akan hadir dalam perkara tersebut.

Tepat jam 19.00 WIB, masyarakat, tokoh adat, dan pihak perusahaan hadir dalam perkara adat ini. Proses perkaranya pun dimulai dengan mendengarkan pemaparan dari Bayer selaku pihak yang dirugikan. Setelah itu perkara dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan. “Kami mengaku bersalah,” ujar seorang perwakilan PT Tambang Mas Putih.

Menurut Suran, tokoh adat Kampung Arai Dua yang sempat hadir dalam perkara ini menyatakan PT Tambang Mas Putih telah melanggar ketentuan adat sub suku Dayak Jalai. “Perusahaan ini melanggar adat Langkah Batang Curuq Tunggul (masuk suatu wilayah tanpa izin). Untuk itu perusahaan ini harus dihukum adat,” jelas Suran.

Dalam perkara adat itu, PT Tambang Mas Putih dihukum adat karena terbukti bersalah. Atas kesalahannya itu, perusahaan dihukum adat 4 lasaq, dengan rincian yakni 3 lasaq karena perbuatan melanggar adat, sedangkan 1 lasaq adalah sebagai bukti untuk tokoh adat Kampung Pemerataan. Sebagai bukti telah putusnya perkara adat, digantunglah sahid (bukti secara adat) berupa satu keping piring putih. “Siapa yang mengungkit perkara ini akan dikenakan hukuman dua kali lipat,” papar Suran.

Selain itu, perusahaan PT Tambang Mas Putih juga didenda sekitar 3 juta berkenaan dengan perbuatannya yang menebangi tanaman karet saat melakukan survei. “Pada dasarnya saya tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk uang. Namun saya hanya ingin menegakkan hukum adat kepada pihak manapun yang melanggar,” ujar Bayer.

Gebrakan yang dilakukan oleh Bayer ini semestinya menjadi pelajaran yang berharga bagi siapa pun yang ingin menegakkan hukum adat di negeri ini. Ketika ada pihak yang tidak menghargai adat, siapa pun orangnya, sudah seharusnya dihadiahi secara adat pula. Seperti penghukuman adat langkah batang curuq tunggul ini.

Andika Pasti