|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
5 SEPTEMBER 2008
Hadiah bagi Pelanggar Adat
Orang bilang kesabaran itu ada batasnya. Apalagi
kalau tindakan yang membuat jengkel dilakukan sudah lebih dari satu kali.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Bayer, warga Kampung Tanjung, Kecamatan
Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Merasa tidak mampu lagi menahan kesabarannya,
Bayer melaporkan tindakan PT Tambang Mas Putih yang sudah berkali-kali
memasuki kebun karetnya tanpa izin ke tokoh adat Kampung Tanjung. Perusahaan
tambang ini pun akhirnya dihukum adat.
Kejadiannya berawal ketika pada tanggal 18 Agustus 2008 yang lalu, sekitar
pukul 12.00. Ketika itu Bayer mendapat informasi dari penunggu kebun
karetnya di Kampung Sungai Jering, Desa Runjai Jaya. “Saya diberitahu oleh
penunggu kebun bahwa ada perusahaan masuk dan melakukan survei tanpa izin di
lokasi kebun karet saya,” ujar Bayer memaparkan. Masih menurut Bayer, pihak
perusahaan tambang ini sudah berkali-kali masuk ke kebun karetnya yang sudah
bisa ditoreh di Bukit Pebasian itu. “Awalnya, setiap kami datangi, pihak
perusahaan selalu sudah pergi meninggalkan lokasi, sehingga kami kehilangan
jejak,” terang Bayer.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kali ini Bayer langsung membawa ipar dan
adik bungsunya menuju lokasi yang dimasuki oleh perusahaan tersebut. “Agar
tidak kehilangan jejak,” ujar Bayer. Benar saja, ketika sampai di lokasi
yang dituju, 2 orang karyawan perusahaan sedang asyik melakukan survei
ditemani oleh Setia, Kepala Dusun Sungai Jering. “Saya kaget karena banyak
anak tanaman karet yang sudah ditebangi,” jelas Bayer. “Siapa yang
mengijinkan kalian memasuki kebun saya,” tanya Bayer ketika itu. Setia,
Kepala Dusun Sungai Jering menyatakan, bahwa mereka hanya melakukan survei.
“Harus pamit dulu kalau mau memasuki kebun orang lain,” sanggah Bayer.
Oleh Bayer, sebuah peralatan survey milik perusahaan PT Tambang Mas Putih
yang sedang dipakai oleh 2 orang karyawan perusahaan diambil dan dibawa
pulang menuju Kampung Pemerataan sebagai barang bukti. “Peralatan ini
sebagai jaminan agar pihak perusahaan mau datang saat berurusan secara adat
nantinya,” ujar Bayer.
Namun sebelum menuju Kampung Pemerataan, Bayer terlebih dulu singgah ke
salah seorang ketua RT di Dusun Sungai Jering, Desa Runjai Jaya. “Saya
melaporkan kasus ini kepada ketua RT dan menjelaskan akan berurusan dengan
pihak perusahaan dalam perkara adat di Kampung Pemerataan nantinya,” papar
Bayer menjelaskan. Dan RT setempat mengizinkan pengusutan kasus ini secara
adat.
Keinginan Bayer untuk menegakkan hukum adat dibuktikannya. Sorenya, masih
pada hari yang sama, Bayer langsung mengumpulkan masyarakat dan tokoh adat
di Pemerataan. Mereka diundang berkumpul ke rumahnya untuk melaksanakan
hukuman adat terhadap perusahaan PT Tambang Mas Putih. Pada saat yang sama,
pihak perusahaan PT Tambang Mas Putih juga berjanji akan hadir dalam perkara
tersebut.
Tepat jam 19.00 WIB, masyarakat, tokoh adat, dan pihak perusahaan hadir
dalam perkara adat ini. Proses perkaranya pun dimulai dengan mendengarkan
pemaparan dari Bayer selaku pihak yang dirugikan. Setelah itu perkara
dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan. “Kami
mengaku bersalah,” ujar seorang perwakilan PT Tambang Mas Putih.
Menurut Suran, tokoh adat Kampung Arai Dua yang sempat hadir dalam perkara
ini menyatakan PT Tambang Mas Putih telah melanggar ketentuan adat sub suku
Dayak Jalai. “Perusahaan ini melanggar adat Langkah Batang Curuq Tunggul (masuk
suatu wilayah tanpa izin). Untuk itu perusahaan ini harus dihukum adat,”
jelas Suran.
Dalam perkara adat itu, PT Tambang Mas Putih dihukum adat karena terbukti
bersalah. Atas kesalahannya itu, perusahaan dihukum adat 4 lasaq, dengan
rincian yakni 3 lasaq karena perbuatan melanggar adat, sedangkan 1 lasaq
adalah sebagai bukti untuk tokoh adat Kampung Pemerataan. Sebagai bukti
telah putusnya perkara adat, digantunglah sahid (bukti secara adat) berupa
satu keping piring putih. “Siapa yang mengungkit perkara ini akan dikenakan
hukuman dua kali lipat,” papar Suran.
Selain itu, perusahaan PT Tambang Mas Putih juga didenda sekitar 3 juta
berkenaan dengan perbuatannya yang menebangi tanaman karet saat melakukan
survei. “Pada dasarnya saya tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk uang.
Namun saya hanya ingin menegakkan hukum adat kepada pihak manapun yang
melanggar,” ujar Bayer.
Gebrakan yang dilakukan oleh Bayer ini semestinya menjadi pelajaran yang
berharga bagi siapa pun yang ingin menegakkan hukum adat di negeri ini.
Ketika ada pihak yang tidak menghargai adat, siapa pun orangnya, sudah
seharusnya dihadiahi secara adat pula. Seperti penghukuman adat langkah
batang curuq tunggul ini.
Andika Pasti |
|