|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
19 SEPTEMBER 2008
Pemprov Kalbar Gadaikan Lahan Sejuta Hektar
Beragam cara dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat dalam menarik masuknya investasi. Baru-baru ini, Pemprov
Kalbar memberikan peluang investasi di sektor kehutanan lewat Izin Usaha
Produksi Hasil Hutan Kerakyatan (IUPHHK) dan Ijin Usaha Produksi Hasil Hutan
Tanaman Industri (IUPHH-HT). Alasannya selalu sama, yakni dengan masuknya
para pemilik modal itu, maka akan meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini
disampaikan oleh kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, Ir. H. Agus Aman
Sudibyo, MM. di sela acara Pelatihan Penyiaran Radio Komunitas di Hotel
Merpati, pada pekan ketiga Agustus 2008 lalu.
Berdasarkan pemaparan Agus, lahan untuk IUPHHK – IUPHHT ini akan diberikan
di seluruh kabupaten yang ada di Kalimantan Barat. Luas lahan yang akan
diserahkan pun bukan main-main, yakni mencapai jutaan hektar. Rencananya,
total lahan untuk pemberian IUPHHK – IUPHHT tersebut seluas 1.131.158 ha.
Rinciannya, di Kabupaten Bengkayang seluas 73.785 ha, Kabupaten Kapuas Hulu
262.563 ha, Kabupaten Ketapang 260.273 ha, Kabupaten Landak 11.536 ha,
Kabupaten Melawi 134.565 ha, Kabupaten Pontianak 73.542 ha, Kabupaten Sambas
69.802 ha, Kabupaten Sanggau 86.163 ha, Kabupaten Sintang 134.420 ha, dan
Kabupaten Sekadau 24.506 ha.
Selain pemberian IUPHHK – IUPHHT, Agus juga menyatakan, Pemerintah Provinsi
Kalbar kini memiliki berbagai isu yang akan digunakan untuk membangun sektor
kehutanan. Isu tersebut di antaranya tentang rencana Tata Ruang di daerah
karena tidak sinkron dengan peta penunjukan kawasan hutan, kebutuhan lahan
untuk pembangunan di luar sektor kehutanan yang terus meningkat (khususnya
perkebunan), serta semakin sulitnya dalam mencari lahan yang clear and clean
untuk investasi hutan tanaman. “Kapasitas terpasang industri primer
pengolahan hasil hutan kayu juga jauh lebih tinggi dibanding dengan pasokan
bahan baku yang tersedia dari hutan alam Kalbar,” ujar Agus.
Isu tentang legalisasi produksi kayu dari hutan rakyat yang terkendala
dengan alas titel dan jenis (penerapan SKAU terkendala), pemanfaatan hasil
hutan non kayu belum optimal, dan kebutuhan kayu lokal untuk bahan bangunan
masyarakat dan pemerintah di daerah yang belum terakomodir juga dipaparkan.
“Perlu diketahui, luas lahan kritis di Kalbar mencapai 5,1 juta ha dengan
2,9 juta ha berada di dalam kawasan hutan, perambahan kawasan hutan dan
illegal logging masih terjadi, terdapatnya areal eks HPH yang open access,
serta kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau terus terjadi,” ujar
Agus menambahkan.
Hal lain, yang disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan para penyiar
radio komunitas itu adalah tentang luas Provinsi Kalbar beserta pembagiannya.
Menurut Agus, luas Provinsi Kalbar + 14.680.700 ha. Luas Kawasan Hutannya ±
9.178.760 ha (62%), yang terdiri dari, Kawasan SA & PA 1.645.580 ha, Hutan
Lindung 2.307.045 ha, Hutan Produksi Terbatas 2.445.985 ha, Hutan Produksi
Biasa 2.265.800 ha, Hutan Produksi Konversi 514.350 ha.
Dari luas itu, Agus menyatakan tentang kondisi vegetasi pada kawasan hutan
di Kalbar yang meliputi hutan primer, hutan bekas tebangan, tidak berhutan,
dan hutan yang tertutup awan. Untuk Hutan Primer, luasnya mencapai 2.663.075
ha. Sedangkan Hutan Bekas Tebangan 2.858.177 ha, Tidak Berhutan 3.132.115
ha, Tertutup Awan 525.393 ha. “Sedangkan Vegetasi pada kawasan hutan
produksi meliputi Hutan Primer 560.568 ha, Hutan Bekas Tebangan 2.070.344
ha, Tidak Berhutan 2.240.555 ha, dan Tertutup Awan 354.608 ha,” jelas Agus.
Masih menurut Agus, cara yang dilakukan oleh Pemprov Kalbar ini mendapat
respons positif dari berbagai perusahaan. ”Dari data yang ada, pemerintah
daerah memberikan peluang kepada investor yang berminat untuk mengembangkan
usahanya di sektor perkayuan, khususnya pada lahan kritis dalam kawasan
hutan. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang berminat untuk
menginvestasikan modalnya ke sektor perkayuan, ” ujar Agus menjelaskan.
Kenedy Tian |
|