|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
14 NOVEMBER 2008
Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Sintang
Menggugat
Gaung tuntutan akan pengakuan hak-hak masyarakat
adat (MA) semakin lantang disuarakan. Jauh sebelum Indonesia ada, MA sudah
mendiami bumi nusantara. Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Di dalam
konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia juga mengakomodir
hak-hak MA. Bahkan penguatan akan komunitas MA sudah disahkan dalam sidang
PBB yang dideklarasikan pada 13 September 2007 silam.
Tuntutan pengakuan ini datang dari Forum Komunikasi Pemuda Dayak Kabupaten
Sintang. Deklarasi yang diselenggarakan 11 November 2008 di Gedung Pancasila
secara tegas menyatakan agar segala hak, tanah, hutan, dan budaya atas MA
diakui oleh negara. Ini merupakan awal kebangkitan MA, khususnya Dayak di
Kabupaten Sintang. Suasana riuh rendah dari dalam gedung seakan ‘menusuk’
telinga negara supaya hak-hak MA tidak dijadikan objek pembodohan maupun
ladang kepentingan. Deklarasi ini juga dengan gamblang mendesak pemerintah
agar hak Masyarakat Adat (Dayak) dilindungi, dihormati di dalam sebuah
payung hukum.
Deklarasi yang bertajuk “Membangkitkan Peran Pemuda Dayak dalam Mensukseskan
Pembangunan di Era Globalisasi” dirangkai dengan diskusi menghadirkan tiga
narasumber terdiri dari unsur eksekutif, legislatif, dan tokoh masyarakat.
Dari kalangan eksekutif dihadiri langsung Bupati Sintang, Drs. Milton
Crosby, M.Si., membawakan topik tentang gerakan pembangunan masyarakat. Drs.
Mikail Abeng, MM., Ketua DPRD Sintang (legislatif) mengangkat tema tentang
hak-hak Masyarakat Adat Dayak. Sedangkan Kartiyus, SH.,M.Si., tokoh Dayak
perbatasan menggagas ide skenario pemuda Dayak menghadapi masa depan. Adapun
moderator adalah Antonius, S.Hut., MP., dari Universitas Kapuas Sintang.
Bukan hanya dari kalangan pemuda, pekikan akan pengakuan ini ternyata datang
dari petinggi eksekutif dan legislatif Kabupaten Sintang. “Di satu pihak
pemerintah mengakui hak masyarakat adat. Sementara di sisi lain, pemerintah
meminta harus ada peraturan daerah yang mengakui hak itu. Jadi permasalahan
ini sangat sulit untuk diselesaikan,” komentar pimpinan parlemen Sintang,
Mikail Abeng. Dia juga menilai investasi perkebunan di Sintang, lebih
khususnya sawit telah merampas tanah adat masyarakat Dayak. Selama ini
realita di lapangan membuktikan apabila lahan sudah diserahkan untuk
investor, maka hak MA sudah dikuasai oleh perusahaan.
Sejauh manakah investor itu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan
apakah tanah yang sudah dikerjakan oleh perusahaan dianggap milik mereka?
Ternyata kepemilikan itu berpulang kepada investor. Karena selama ini banyak
laporan dan pengaduan dari masyarakat ke DPRD yang meminta agar perusahaan
sawit harus dicabut karena telah merampas tanah dan hutan adat. “Banyak
perlakuan yang tidak adil dan pembagian yang tidak merata,” jelas Abeng
menguraikan. Seperti yang dikatakan Abeng, MA Dayak layak menjadi investor.
Landasan itu bersumber dari komoditas perkebunan karet yang sudah menjadi
hal biasa bagi orang Dayak. “CU sudah mendirikan pabrik karet, maka Dayak
menjadi investor kuat lewat CU. Untuk itu investor dari luar harus
dihentikan,” pinta Abeng tegas. Terkait legitimasi hak MA, lanjut Abeng
apabila hutan adat sudah terpetakan batas wilayahnya, maka bisa di-perda-kan.
Dia juga berpesan agar Dayak berhati-hati menjaga kawasan adatnya.
Hal senada juga dikatakan Milton Crosby. Pemaparan dialog menjelaskan bahwa
gerakan ekonomi yang tepat untuk mengangkat kesejahteraan MA adalah lewat
lembaga keuangan masyarakat, yaitu Credit Union. Menurut Milton, CU
mewujudkan visi Kabupaten Sintang dalam konteks Pancasila. Terutama dalam
merealisasikan program GERBANG EMAS (Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat
dan JAKARTA (Jalan, Karet, dan Tanaman Pangan). “Ekonomi masyarakat harus
kita bangun. Semua pinjaman dari CU adalah untuk kesejahteraan finansial
masyarakat adat. Jadi agar kita semua bisa sejahtera bersama, maka kita
harus menjadi anggota CU,” himbau Milton yang disambut tepuk tangan peserta.
Menanggapi persoalan masyarakat adat dalam bingkai ekomoni, Kartiyus meminta
agar pemerintah memberikan apresiasi kepada pelopor gerakan ekonomi
masyarakat. “Para tokoh CU harus diberikan penghargaan sebagai wujud
keberpihakan pemerintah terhadap CU, sebab mereka (tokoh CU, Red.) telah
berbuat terhadap perkembangan ekonomi masyarakat,” pinta Kartiyus
mengomentari seputar gerakan ekonomi masyarakat. Selain itu, demi
eksistensinya perjuangan pemuda Dayak, Kartiyus menilai harus ada penyusunan
skenario. Di dalam makalahnya dijelaskan, hasil perumusan skenario ialah
pemahaman terhadap lebih dari satu kemungkinan yang bisa saja terjadi, serta
faktor-faktor yang mempengaruhi jalanya perkembangan masa kini menuju masa
depan. Secara umum langkah yang ditempuh adalah (1) menentukan pihak-pihak
yang dilibatkan, (2) menetapkan pernyataan strategis yang menjadi obsesi,
(3) mengidentifikasi daya dorong perubahan, (4) menganalisa hubungan antara
daya dorong perubahan, (5) memilih derajat pengaruh dan kelenturan, (6)
menyusun matriks kemungkinan, (7) menjabarkan ciri tiap kemungkinan, (8)
menyusun narasi skenario, dan (9) mengomunikasikan skenario.
Keinginan pengakuan atas hak masyarakat adat juga dilontarkan Aliansi
Masyarakat Adat Benua Ningkao. “Kami meminta segala hutan, tanah, dan semua
kekayaan adat diakui oleh negara, yaitu dengan dibentuknya perda,” pinta
Daniel. Atas tanggapan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait desakan
masyarakat, Milton akan bekerja sama dengan DPRD membuat pemetaan kawasan
hutan adat supaya diperdakan. Dalam diskusi ini, dijelaskan bahwa tahun
2009, seluruh PNS di Sintang akan menggunakan pakaian motif Dayak pada hari
Jumat. Selain itu, perencanaan pembangunan Rumah Betang sudah mulai
diwacanakan, serta adanya museum yang baru diresmikan. Akahkah semua itu
bisa terwujud? Kita tunggu realisasinya dan juga dukungan dari pemerintah
pusat.
Victorius Lebang |
|