KR ONLINE TERBARU

30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit
14/11/2008
Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Sintang Menggugat

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Jumlah tersedia: 40 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | SELASA, 1 SEPTEMBER 2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari


Konflik antara masyarakat adat Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dengan perkebunan kelapa sawit PT Ledo Lestari (Duta Palma Grup) yang terjadi sejak tahun 2005 memasuki babak baru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak agar Bupati Bengkayang menghentikan segala bentuk kegiatan PT. Ledo Lestari karena izin lokasinya sudah berakhir pada tanggal 20 Desember 2007 dan oleh karenanya segala bentuk kegiatan setelah tanggal tersebut adalah diduga ilegal dan harus diproses secara hukum. Desakan itu tertuang dalam surat bernomor 2.696/K/PMT/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009.

Komnas HAM pada tanggal 14-17 Agustus 2009, menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Semunying Jaya dan Walhi Kalimantan Barat, telah menjalankan fungsi pemantauan berdasar Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya hak-hak masyarakat adat Desa Semunying Jaya terkait dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Ledo Lestari (Grup Duta Palma).

Komnas HAM telah memperoleh informasi, data, dan fakta dari Bupati Bengkayang serta jajarannya dan turun ke Desa Semunying Jaya untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan melihat fakta/kondisi lapangan dan penghidupan masyarakat yang jauh dari layak, baik ekonomi, sosial, dan budaya. Hasil pemantauan lantas dibawa dalam pertemuan antara Komnas HAM dengan Bupati Bengkayang yang diwakili oleh jajarannya yang diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan pada tanggal 16 Agustus 2009 di mes Pemda Bengkayang.

Dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa Izin Lokasi PT. Ledo Lestari yang berlaku selama 3 (tiga) tahun telah habis pada tanggal 20 Desember 2007 dan belum ada pengajuan perpanjangan Izin Lokasi atas nama PT. Ledo Lestari. Hal ini berdasarkan surat Bupati Bengkayang Nomor 400/0528/BPN/VI/2009 tertanggal 12 Juni 2009 kepada Direktur Utama PT Ledo Lestari dinyatakan bahwa izin lokasi PT Ledo Lestari sesuai SK Bupati Bengkayang No.13/II-BPN/BKY/2004 tertanggal 20 Desember 2004 telah berakhir tanggal 20 Desember 2007. Namun demikian, menurut masyarakat Desa Semunying, pembukaan lahan dan penanaman sawit masih terus dilakukan oleh PT. Ledo Lestari sejak izin lokasi berakhir sampai saat ini, bahkan diperkirakan melebihi luas Izin Lokasi yang diberikan seluas 19.929,8 Ha.

Menindaklanjuti temuan tersebut dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: ”Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah”, ayat (2): ”Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” jo Pasal 36 (1): “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum” dan ayat (2): “Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum”. Komnas HAM meminta Bupati Bengkayang untuk:
1. Menghentikan segala bentuk kegiatan PT. Ledo Lestari karena ijin lokasinya sudah berakhir pada tanggal 20 Desember 2007 dan oleh karenanya segala bentuk kegiatan setelah tanggal tersebut adalah diduga ilegal dan harus diproses secara hukum.
2. Mengevaluasi kewajiban dan kinerja PT. Ledo Lestari karena diduga telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM, di antaranya hak untuk hidup, hak atas tanah, hak atas rasa aman, hak atas kebutuhan mendasar dan hak-hak masyarakat adat yang harus dilindungi Negara cq. Pemkab Bengkayang.
3. Mengukuhkan segera tanah dan hutan adat Desa Semunying Jaya untuk melindungi eksistensi dan penghidupan masyarakat adat, serta meminta agar tanam tumbuh, sumber air, areal perladangan/persawahan, hutan adat dan lainnya yang telah digusur diberikan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat Desa Semunying Jaya.
4. Komnas HAM meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mengkaji ulang kelayakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang dimohon PT Ledo Lestari atas lahan seluas 19.929,8 Ha sesuai hasil ukur kadasteral tanggal 1 Juni 2006 oleh Tim Ukur BPN Provinsi Kalimantan Barat sampai konflik antara masyarakat adat Desa Semunying dengan PT Ledo Lestari telah terselesaikan dan hak-hak masyarakat Desa Semunying Jaya terpulihkan.
5. Meminta agar Pemkab Bengkayang berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar dan Pemerintah Pusat memperhatikan dan meningkatkan taraf penghidupan masyarakat Desa Semunying Jaya yang hidup dalam ketidaklayakan di perbatasan dengan Malaysia, dengan cara memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai warga negara Indonesia di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, pangan, air bersih, listrik, dan sebagainya.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI. "Komnas HAM akan melakukan monitoring atas rekomendasi ini, apakah dilaksanakan atau tidak. Jika Buptai tidak melaksanakan, maka Bupati bisa dikategorikan melakukan pembiaran (by omission) terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat. Jika ini terjadi maka akibatnya sangat serius,"ujar Edi V. Petebang, anggota Komnas HAM Perwakilan Kalbar yang menjadi anggota Tim Komnas HAM dalam kasus ini pada konferensi pers di Pontianak (31/8).

Konflik Berkepanjangan

Tahun 2002 PT Agung Multi Perkasa (AMP) masuk ke Desa Kumba untuk membuka perkebunan sawit. Hutan pun dibabat dan ribuan kubik kayu gelondongan diangkut dan dijual ke Malaysia, termasuk kayu-kayu di kawasan hutan adat. Karena sampai tahun 2004 PT AMP ini belum melakukan penanaman sawit (hanya membabat hutan dan mengambil kayunya), maka tahun 2004 izin PT AMP dicabut Bupati Bengkayang Drs.Jacobus Luna, M.Si. Sangat disayangkan mengapa begitu lama Bupati membiarkan PT AMP ini "mencuri" kayu tetapi tidak ditindak. Bupati kemudian menyerahkan areal bekas PT AMP ini kepada PT Ledo Lestari (LL) sesuai SK No.13/IL-BPN/BKY/2004 tertanggal 20 Desember 2004 sampai 20 Desember 2007 (3 tahun). Desa Kumba kemudian dipecah menjadi dua desa, yakni Desa Semunying Jaya dan Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang.

Bulan Maret 2005 PT LL mulai mendatangkan alat-alat berat dan menggusur tanah-tanah warga, termasuk kebun karet. PT LL lalu dihukum adat karena penggusuran tersebut. PT LL menerima hukuman adat tersebut tetapi tidak pernah membayarnya. Sebagai protes, warga menahan sebuah sepeda motor perusahaan dan menyerahkannya ke Polres Bengkayang. Menurut Bupati Luna, dengan masuknya perusahaan pemerintah berharap agar membuka isolasi wilayah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dengan Malaysia. "Kita malu dengan negara sebelah yang lebih maju dibanding kita,"ujar Luna.

Agustus 2005 PT LL menggarap kawasan bukit yang menjadi hutan kelola adat masyarakat (bahkan sampai bulan Oktober 2005). Masyarakat sudah berkali-kali memperingatkan, tetapi tidak diindahkan. Dengan niat baik membantu pemerintah memberantas illegal logging sesuai Inpres No.4/2005, masyarakat Desa Semunying Jaya bulan September 2005 beberapa kali meminta PT LL agar menghentikan aktivitas pembabatan kayu di wilayah adat mereka. Juga telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Suryatman Gidot. Karena PT LL tidak mempedulikan, maka 11 Desember 2005 masyarakat menyita satu unit eksavator dan 6 unit chainsaw. Akibat penahanan alat berat perusahaan tersebut, Kepala Desa Semunying Jaya Momonus dan Wakil Ketua BPD Jamaludin, tanggal 23 Januari 2006 dikrimininalisasikan oleh Polres Bengkayang sebagai tersangka dalam perkara pidana pemerasan, pengancaman dan perampasan (Pasal 368 dan atau 369 KUHP). Momonus dan Jamaludin pun mendekam di tahanan Polres. Namun berkat bantuan dan desakan dari sejumlah tokoh dan kalangan LSM, terutama Walhi Kalbar, AMAN dan KAIL, maka keduanya mendapat penangguhan penahanan dari Kapolda Kalbar Nanan Sukarna dan kemudian dibebaskan.

Dari awal masuknya perusahaan perkebunan sawit ini masyarakat sudah menolak. Menurut Momonus, ada dua alasan penolakan mereka. Pertama, karena mereka sama sekali tidak pernah diberi tahu sebelumnya tentang masuknya perusahaan: apa untung ruginya bagi masyarakat. Kedua, karena masyarakat tahu bahwa dengan masuknya sawit, maka hutan tanah, kebun-kebun, lahan perladangan dan perburuan, tempat mencari bahan bangunan rumah akan tidak ada lagi. Adat istiadat dan budaya masyarakat pun akan musnah. Namun karena perusahaan sudah masuk, tuntutan warga adalah agar tanam tumbuh yang digusur diganti rugi, disediakan sarana air bersih karena sungai sumber air bersih warga ditutup perusahaan, jangan menggusur kebun tembawang, pola kemitraan yang tidak jelas harus diperjelas, serta jangan menggarap hutan kelola adat. Tanggal 22 Desember 2005 masyarakat membuat pernyataan sikap yang mengutuk keras PT LL yang telah melakukan pembabatan hutan, menolak PT LL serta menuntut ganti rugi Rp.200 miliar. Pernyataan itu diteken Kades, temenggung adat, ketua BPD dan 107 warganya.

Masyarakat terus mencari keadilan. Diwakili kepala desa dan pengurus BPD mereka menemui instansi terkait. Tanggal 6 Januari 2006 dilakukan dialog dengan Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) diketuai Jonatan Peno yang juga Ketua Bappeda. Disepakati dalam pertemuan itu bahwa masyarakat menolak PT LL, lahan yang sudah dibuka harus dihijaukan dan pelanggaran adat harus dibayarkan. Selama tahun 2006 ini juga telah dilakukan pertemuan dengan fasilitasi Dewan Adat Dayak Bengkayang.

Warga juga sudah mengadukan ke bupati, wakil bupati, DPRD, gubernur, bahkan presiden. Februari 2007 warga didampingi Walhi Kalbar dan AMAN Kalbar menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Kalbar. Tindakan PT LL yang diadukan adalah pemaksaan dan perampasan tanah, tanam tumbuh digusur tanpa ganti rugi, tidak pernah ada sosialisasi, tidak menghargai adat budaya masyarakat, ada intimidasi oleh aparat keamanan. PT LL ini sudah berakhir izin lokasinya tanggal 20 Desember 2007 dan baru meminta perpanjangan ke Bupati Bengkayang tanggal 26 Juni 2009. Berarti selama Januari 2008 sampai kini PT LL beraktivitas secara ilegal.

Bulan Juni 2007 Komnas HAM Perwakilan Kalbar melakukan pemantauan/penyelidikan ke lapangan. Dalam penyelidikan lapangannya, Komnas HAM menemukan ada indikasi pelanggaran HAM berupa hak hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan kehidupan yang lebih baik (pasal 9 ayat 1 UU 39/1999); hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 9 ayat 2); hak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak (pasal 11), hak memperoleh keadilan dan perlakuan hukum tanpa diskriminasi (pasal 17) serta pelanggaran hak-hak masyarakat adat (pasal 6 ayat 1 dan 2 UU 39/99). Temuan ini sudah disampaikan kepada Bupati, PT LL, DPRD, TP3K dan pihak terkait lainnya di Bengkayang maupun di provinsi.

Dalam perjalanannya, perusahaan dengan pemegang saham utama Mayjen Purn Syardan Marbun, staf khusus Presiden SBY dan beralamat di Menara Salemba Jakarta tersebut sama sekali tidak menggubris semua bentuk tuntutan warga maupun yang disampaikan lembaga-lembaga pendamping. Namun di sisi lain, masyarakat pun tidak henti-hentinya berjuang. "Segala daya upaya telah kami lakukan. Sudah habis kemampuan dan kesabaran kami. Kepada siapa lagi kami harus mengadukan nasib kami,"pinta Kades Momonus dan Ketua BPD Nur Rusmanto.

Komnas HAM RI membentuk Tim untuk mendalami dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Semunying Jaya oleh PT LL. Tim terdiri dari Komisioner dan Staf Jakarta serta anggota dan staf di Perwakilan Pontianak. Tanggal 14-17 Agustus 2009 Tim ini melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasar Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya hak-hak masyarakat adat Desa Semunying Jaya terkait dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Ledo Lestari (Grup Duta Palma).

Kita menantikan tindakan nyata Negara (baca Bupati dan aparat keamanan) untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan berkeadilan. Aparat keamanan diminta bertindak adil: masyarakat yang menahan alat berat bisa ditahan; sudah seharusnya PT LL yang beroperasi ilegal sejak Januari 2008 juga ditindak.

Reporter KR Online