KR ONLINE TERBARU

30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit
14/11/2008
Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Sintang Menggugat

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Jumlah tersedia: 40 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | KAMIS, 29 OKTOBER 2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu


Konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat adat tak henti-hentinya terulang. Terbaru terjadi di Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Masyarakat melawan tindakan sewenang-wenang perusahaan dengan menghukum adat dan menahan alat. Warga juga melaporkan kasus ini ke Polda Kaliimantan Barat dan Komnas HAM RI (25 Oktober 2009). Melalui surat tertanggal 27 Oktober 2009 bernomor 3.178/K/PMT/X/2009, Komnas HAM minta Bupati Ketapang agar menghentikan segala bentuk kegiatan operasional PT Bangun Nusa Mandiri di wilayah adat Silat Hulu.

Kasus ini sesungguhnya sudah lama terjadi, yakni tahun 2007. Tetapi karena tempatnya jauh dari jangkauan informasi dan media massa, maka baru mencuat ke permukaan (Kalbar) dan nasional setelah pada hari Senin, 26 Oktober 2009, tiga orang perwakilan masyarakat adat Silat Hulu melaporkan persoalan yang mereka hadapi ke Polda Kalbar dan Komnas HAM RI via Sekretariat Komnas HAM Kalbar. Yakni Luhai Hartanto (Kepala Desa Bantan Sari), Japin (Tokoh Masyarakat Silat Hulu) dan Ritung (Pjs. Kepala Dusun Silat Hulu). Kasus ini pun dipublikasikan di sejumlah media massa.

Menurut Ritung, pejabat sementara kepala dusun/kampung Silat Hulu, sejak akhir 2007, PT Bangun Nusa Mandiri (BNM) yang merupakan anak perusahaan PT. Sinar Mas Grup, melakukan sosialisasi di Desa Priangan (Riam Kota), Kecamatan Jelai Hulu sampai akhirnya perusahaan tersebut diterima oleh masyarakat setempat. Pada bula April 2008, PT BNM secara resmi mulai beroperasi di wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, khususnya Desa Priangan dan Desa Biku Sarana (Dusun Bayam-Sungai Lalang). Batas wilayah adaministrasi pemerintahan Kecamatan Jelai Hulu langsung berbatasan dengan wilayah Kecamatan Marau. Khusus wilayah operasional PT. BNM di Desa Priangan (Riam) dan Biku Sarana (Bayam-Sei. Lalang) langsung berbatasan dengan wilayah adat Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau.

Kampung Silat Hulu adalah salah satu perkampungan Masyarakat Adat Dayak Kendawangan yang sejak lama menolak kehadiran berbagai bentuk perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah adat mereka seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. "Meski banyak tawaran harga tanah dan pekerjaan yang menggiurkan dari segala perusahaan, kami tetap berpegang teguh pada prinsip penggelolaan alam secara mandiri dan berkelanjutan dalam arti pantang bagi mereka menjual hutan tanahnya kepada pihak perusahaan," ungkap Ritung kepada KR di Pontianak.

Kampung Silat Hulu adalah sebuah kampung (dusun) berpenduduk 71 kepala keluarga (258 jiwa) dan semuanya warga Dayak dan 100 persen Katolik. Sejak September 2009, warga memilih Ritung sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Dusun. Penduduk di Silat berpendidikan rata-rata SD dan SMP. Mereka memegang teguh adat istiadat dan hukum adat di kampung.

Setelah beroperasinya PT. BNM, semua wilayah yang sudah diserahkan warga digarap habis oleh PT.BNM. Bahkan tanpa kenal ampu mereka juga menggarap daerah lain yang tidak pernah diserahkan warga/kampung, misalnya Kampung Silat Hulu. Menurut Japin, tokoh masyarakat Silat Hulu, penggusuran pertama dilakukan pada tanggal 10 April 2008. Pengusuran ini meluluhlantakkan tanam tumbuhan milik warga. Yakni 17 batang buah-buahan seperti durian, petai, cempedak, dan pohon asam. Atas penggurusan ini, warga tiga kali menuntut ganti rugi. Tapi penyelesaian hanya tinggal janji karena hingga kini tuntutan tak pernah digubris PT BNM sama sekali.

Sebulan kemudian, yaitu tanggal 7 Mei 2008, wilayah adat Silat kembali digusur, seluas 18 hektar yang terletak di Dahas Simpang milik adat Silat Hulu, tepat di tapal batas antara Kampung Silat Hulu dengan Kampung Riam. "Tanggal 14 Mei warga Silat menanam wialyah adat yang tergusur dengan 6.000 batang karet. Namun 24 Mei 2008 karet yang ditanam warga dicabut perusahaan dan diganti dengan pohon sawit," papar Ritung kepada KR di Pontianak .

Warga pun marah atas ulah perusahaan. Tanggal 30 Mei 2008 warga menebang semua sawit yang ditanam PT. BNM di atas tanah mereka yaitu sebanyak 670 batang. Warga Silat meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya, tetapi tidak pernah dihiraukan. Karena itulah tanggal 4 September 2008, warga Silat menahan dua unit boulduzer milik PT. BNM di lokasi Dahas Simpang. Tetapi hanya berselang waktu beberapan jam dua alat berat tersebut sudah dibawa PT. BNM.

Pada tanggal 20 September 2008, PT. BNM dan Pihak Kecamatan Marau melakukan musyawarah dengan warga Silat di Marau. Hasilnya pihak kecamatan menganggap impas, tetapi pihak perusahaan diwakili oleh Tarigan, Manager PT. BNM belum terima. Lalu pihak PT. BNM meminta dilakukan musyawarah lagi di Marau tanggal 31 September 2008. Tanggal 31 September 2008, warga Silat dan pihak Kecamatan Marau sudah siap melakukan musyawarah di Marau tetapi pihak perusahaan tidak ada datang.

Bulan Oktober 2008, tapal batas wilayah administrasi antar kecamatan dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Ketapang berupa tunggul belian dan diberi tanda tulisan dengan cat warna putih.

Pada tanggal 8 Juli 2009, PT. BNM kembali brutal. Tapal batas yang sudah dibuat dan ditetapkan pemerintah digusur dan dirusak hingga rata dengan tanah. Mereka menggusur wilayah adat Silat Hulu seluas 180 ha di Pedahasan Penkayasan dan Arai Panjang. Dari wilayah adat berupa hutan dan pedahasan yang digusur tersebut, beberapa tanam tumbuhan warga yang sempat teridetifikasi adalah karet 1.412 batang dan 150 batang pohon buah-buahan (durian, cempedak, nangka, petai, rambutan, dll.). Warga menuntut ganti rugi, namun hanya diimingi janji perusahaan.

Pada awal bulan Agustus 2009, PT. BNM bukannya berhenti atau memenuhi tuntutan masyarakat justru sebaliknya. Mereka terus menggusur ke Daerah Sungai Gahang, yang merupakan wilayah kawasan perladangan (pelakauan) masyarakat. Salah satu ladang yang ditimbun PT. BNM dengan kayu yang ditebang perusahaan adalah ladang Ayol sekitar sekitar satu hektar. Pada saat ini juga tergusur beberapa tanam tumbuhan masyarakat, beberapa yang sempat teridentifikasi adalah karet dan durian.

PT BNM terus menggusur, bahkan kali ini sudah masuk ke wilayah Pedahasan Tangiran, yang terhitung di wilayah kelola masyarakat adat Silat Hulu. Selain menggusur tanam tumbuhan, PT. BNM juga menggusur dua kuburan milik warga Manggungan, Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Kuburan tersebut berada di wilayah adat Silat Hulu.

Khusus masalah kuburan yang tergusur sudah dilakukan beberapa kali penuntutan baik oleh ahli waris maupun pemimpin kampung (adat dan dusun) terhadap pihak PT. BNM tetapi hingga kini belum ada titik terang. Kasus penggusuran kuburan atas nama ahli waris Ucai di Manggungan ini sudah dilakukan penuntutan terhadap PT. BNM sebanyak tiga kali. Tanggal 15 Agustus 2009 sudah disepakati dan diakui hukum adat oleh Humas PT.BNM atas nama Thomas Lukas dan Asisten, Purba. Hukum adat tersebut adalah berupa 6 buah tajau, 3 singkar piring, 1 tatak mangkok, 1 ekor ayam, tuak, tampung tawar, kunyit hidup-hidup dan denda adat (untuk perbaikan kuburan) adalah sebesar Rp.20 juta. Tanggal 26 Agustus 2009 surat tuntutan ke dua dilayangkan ke PT. BNM dan Kepala Desa Biku Sarana. Pertengahan September Pak Munying selaku Ketua RT VIII Manggungan dan Pak Ranin (keluarga pemilik kuburan) melakukan tuntutan kembali terhadap PT. BNM dan Thomas Lukas atas dasar janji pemenuhan tuntutan awal (tertanggal 15 Agustus 2009). Oleh kerena tuntutan tersebut belum mendapat jawaban pasti dari pihak PT. BNM maka tuntutan tersebut dilakukan kembali bersama dengan tuntutan warga Silat Hulu (tertanggal 29 September 2009)

PT. BNM terus melakukan penggusuran kebun dan tanah-tanah milik warga. Merasa terus dilecehkan dan hak-hak serta tuntutan masyarakat tak pernah dipenuhi, maka akhirnya pada hari Selasa, tanggal 29 September, tepat pukul 12.00 WIB ratusan warga dari Masyarakat Adat Silat Hulu bersatu padu menahan dua unit alat berat (buldozer) dan satu unit dorulit milik PT. BNM, yang tertangkap basah sedang menggusur wilayah adat Silat Hulu di Daerah Sungai Gahang, Pedahasan Tabang Tain.

Pada saat terjadi penahanan alat, pihak PT. BNM memanggil aparat kepolisian dari Kapolsek Jelai Hulu (Riam). Aparat Kepolisian yang dipimpin oleh Aiptu Lidri Illyas berusaha mengejar massa yang sedang menggiring alat berat ke Kampung Silat Hulu. Namun, setelah diberi pengertian tokoh masyarakat dan damung adat yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, pihak kepolisian kemudian dapat memahami sembari menyarankan masalahnya segera diselesaikan.

Dua unit alat berat tersebut dibawa dan sampai di kampung pada pukul 14.00 WIB tepat. Selanjutnya, alat tersebut diparkir di tengah kampung dan langsung dipagari oleh warga Silat dan hingga kini mereka dengan setia menjaga alat tersebut 24 jam secara bergiliran. Perwakilan warga yaitu saudara Ibin, langsung melaporkan penahanan tersebut ke Kepala Desa Bantan Sari. Pada pukul 17.00 WIB 10 orang perwakilan warga Bantan Sari (6 dari Silat Hulu, 2 dari Manggungan dan 2 dari Sekakai) melaporkan/memberitahukan penahanan tersebut ke pihak kepolisian (Kapolsek) Marau. Saat warga meminta surat pelaporan/ pemberitahuan tersebut kembali pada tanggal 22 Oktober 2009, Polsek Marau menolak dan mengatakan tidak ada).

Pada tanggal 30 September 2009, Pihak kepolisian dari Polsek Marau datang ke Kampung Silat Hulu untuk meminta keterangan warga dan minta barang bukti (dua unit buldozer dan 1 set dorulit) tapi warga menolak. Pada tanggal 9 Oktober 2009, sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Kecamatan Marau melayangkan surat undangan kepada 6 orang warga Silat sebagai perwakilan untuk melakukan pertemuan dengan pihak PT.BNM. Warga menolak hadir jika hanya perwakilan dan warga ingin musyawarah di Kampung Silat bukan di Marau. Sorenya pihak kepolisian dari Riam, Marau dan Ketapang datang ke Silat dan meminta warga menyerahkan alat tapi warga menolak dan akan mempertahankan alat tersebut sampai titik darah penghabisan sebelum penggusuran dihentikan dan tuntuta adat warga dipenuhi. Akhirnya pihak kepolisin mengalah dan menjajikan pertemuan dengan pihak perusahaan pada tanggal 12 Oktober.

Tanggal 12 Okt lebih dari 500 warga Silat dan sekitarnya datang ke kecamatan Marau tapi pihak perusahaan tidak ada dating. Tanggal 14 Oktober ratusan warga kembali datang ke Silat tapi pihak kecamatan dan perusahaan membatalkan pertemuan tersebut secara sepihak.

Tanggal 15 Oktober 2009, sekitar pukul 10.00 WIB, aparat polisi yang mengatasnamakan Kepala Polres Ketapang dipimpin Sinaga datang ke Silat Hulu untuk bernegosiasi. Hasilnya pihak kepolisian menyatakan soal tuntutan adat (hukum adat) tidak ada masalah, hanya denda adat minta dirembukkan kembali. Warga bermusyawarah dan menurunkan tuntutan dari Rp 1.8 miliyar menjadi Rp.510 juta. Polisi akhirnya menyepakati dan mengaku akan memperjuangkannya kepada pihak perusahaan sekaligus menetapkan pertemuan dan sidang adat tanggal 16 Oktober 2009 di Kampung Silat.

Tanggal 16 Oktober tiba-tiba pihak kepolisian dengan alasan PT. BNM keberatan, memindahkan lokasi pertemuan ke Marau pukul 14.00 WIB. Warga ikut saja. Namun hasilnya PT BNM tidak bersedia memenuhi tuntutan warga dan pihak kepolisian selaku mediator berat sebelah. Bahkan pihak PT BNM dan kepolisian mendesak dilakukan investigasi ulang oleh pihak Polres Ketapang. Dalam kesempatan tersebut menurut warga yang hadir, Sinaga selaku perwakilan Kapolres Ketapang beberapa kali menekan atau mengintimidasi warga. Misalnya, Sinaga memberi kebebasan seluasnya kepada pihak perusahaan dan warga yang menerima sawit untuk bicara dan membenarkan tindakannya; sedangkan warga Silat Hulu dibatasi. "Pak Sinaga nyaris menempeleng warga Silat Hulu. Pak Sinaga juga mengatakan bahwa tuntutan warga tidak masuk akal dan denda adat yang diajukan warga adalah hukum rimba,"ujar seorang warga.

Pertemuan itu berakhir tanpa hasil. Seteleh pertemuan itu, warga sangat resah karena sering sekali ada teror warga akan ditangkap. Tanggal 24 Oktober 2009, Pilipus Kaleh dari Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang bersama Polres Ketapang mendatangi warga Silat minta kunci alat berat. Warga menolak, kecuali tuntutan adat tersebut dipenuhi. Warga ditakuti akan ditangkap polisi.

Hentikan

Karena merasa aparat kepolisian di Ketapang bertindak tidak adil, maka tiga orang perwakilan warga mengadukan penggusuran kebun, kuburan dan perampasan tanah-tanah adat mereka ke Polda Kalimantan Barat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta via Perwakilan Pontianak (25 Oktober 2009). Suhadi SW., Kabag Humas Polda Kalbar yanag menerima warga menyarankan agar diadakan mediasi dengan mediator DPRD Kabupaten Ketapang dan minta agar kasus ini diselesaikan di level kabupaten. "Kami (Polda-Red) tentu tetap akan memantau agar kasus ini ditangani secara professional sesuai aturan yang berlaku,"janji Suhadi kepada warga.

Siangnya, perwakilan warga juga mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan PT BNM ke Komnas HAM RI melalui Perwakilan Kalbar. Komnas HAM RI (26/10). Melalui surat tertanggal 27 Oktober 2009 bernomor 3.178/K/PMT/X/2009, Komnas HAM minta Bupati Ketapang melakukan empat hal. Pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan operasional PT Bangun Nusa Mandiri di wilayah adat Silat Hulu.

Kedua, mengevaluasi kewajiban dan kinerja PT BNM karena diduga telah melakukan pelanggaran HAM di antaranya hak untuk hidup, hak atas tanah, hak atas rasa aman dan hak atas kebutuhan mendasar dan hak-hak masyarakat adat yang harus dilindungi Negara cq.Pemkab Ketapang.

Ketiga, mengukuhkan segera tanah dan hutan adat Dusun Silat Hulu untuk melindungiu eksistensi dan penghidupan masyarakat adat, serta meminta agar tanam tumbuh, areal perladangan/persawahan, hutan adat, untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat dusun Silat Hulu.

Keempat, meminta agar Pemkab Ketapang berkordinasi dengan Pemprov Kalbar dan pemerintah Pusat memperhatikan dan meningkatkan taraf penghidupan masyarakat Dusun Silat Hulu dengan cara memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai warga Negara Indonesia di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, pangan, air bersih, listrik dan sebagainya.

Dalam surat yang ditandatangani Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, juga ditembuskan kepada Menko Kesra, Mendagri, Menteri PDT, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, Kakanwil BPN Kalbar, Ketua DPRD Ketapang, Kapolres Ketapang, dan Direktur PT BNM/Sinar mas Grup.

Kita semua berharap ada penyelesaian yang adil dan menyeluruh atas konflik ini. Kasus ini juga menjadi pertaruhan polisi apakah mereka bisa bertindak netral dan menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI.

Tim KR