|
«
Kembali
::
KR ONLINE | KAMIS,
29 OKTOBER 2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat
Hulu
Konflik antara perusahaan perkebunan kelapa
sawit dengan masyarakat adat tak henti-hentinya terulang. Terbaru terjadi di
Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat. Masyarakat melawan tindakan sewenang-wenang perusahaan
dengan menghukum adat dan menahan alat. Warga juga melaporkan kasus ini ke
Polda Kaliimantan Barat dan Komnas HAM RI (25 Oktober 2009). Melalui surat tertanggal
27 Oktober 2009 bernomor 3.178/K/PMT/X/2009, Komnas HAM minta Bupati
Ketapang agar menghentikan segala bentuk kegiatan operasional PT Bangun Nusa
Mandiri di wilayah adat Silat Hulu.
Kasus ini sesungguhnya sudah lama terjadi, yakni tahun 2007. Tetapi karena
tempatnya jauh dari jangkauan informasi dan media massa, maka baru mencuat
ke permukaan (Kalbar) dan nasional setelah pada hari Senin, 26 Oktober 2009,
tiga orang perwakilan masyarakat adat Silat Hulu melaporkan persoalan yang
mereka hadapi ke Polda Kalbar dan Komnas HAM RI via Sekretariat Komnas HAM
Kalbar. Yakni Luhai Hartanto (Kepala Desa Bantan Sari), Japin (Tokoh
Masyarakat Silat Hulu) dan Ritung (Pjs. Kepala Dusun Silat Hulu). Kasus ini
pun dipublikasikan di sejumlah media massa.
Menurut Ritung, pejabat sementara kepala dusun/kampung Silat Hulu, sejak
akhir 2007, PT Bangun Nusa Mandiri (BNM) yang merupakan anak perusahaan PT.
Sinar Mas Grup, melakukan sosialisasi di Desa Priangan (Riam Kota),
Kecamatan Jelai Hulu sampai akhirnya perusahaan tersebut diterima oleh
masyarakat setempat. Pada bula April 2008, PT BNM secara resmi mulai
beroperasi di wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, khususnya
Desa Priangan dan Desa Biku Sarana (Dusun Bayam-Sungai Lalang). Batas
wilayah adaministrasi pemerintahan Kecamatan Jelai Hulu langsung berbatasan
dengan wilayah Kecamatan Marau. Khusus wilayah operasional PT. BNM di Desa
Priangan (Riam) dan Biku Sarana (Bayam-Sei. Lalang) langsung berbatasan
dengan wilayah adat Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau.
Kampung Silat Hulu adalah salah satu perkampungan Masyarakat Adat Dayak
Kendawangan yang sejak lama menolak kehadiran berbagai bentuk perusahaan
yang ingin beroperasi di wilayah adat mereka seperti perkebunan kelapa sawit
dan pertambangan. "Meski banyak tawaran harga tanah dan pekerjaan yang
menggiurkan dari segala perusahaan, kami tetap berpegang teguh pada prinsip
penggelolaan alam secara mandiri dan berkelanjutan dalam arti pantang bagi
mereka menjual hutan tanahnya kepada pihak perusahaan," ungkap Ritung kepada
KR di Pontianak.
Kampung Silat Hulu adalah sebuah kampung (dusun) berpenduduk 71 kepala
keluarga (258 jiwa) dan semuanya warga Dayak dan 100 persen Katolik. Sejak
September 2009, warga memilih Ritung sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala
Dusun. Penduduk di Silat berpendidikan rata-rata SD dan SMP. Mereka memegang
teguh adat istiadat dan hukum adat di kampung.
Setelah beroperasinya PT. BNM, semua wilayah yang sudah diserahkan warga
digarap habis oleh PT.BNM. Bahkan tanpa kenal ampu mereka juga menggarap
daerah lain yang tidak pernah diserahkan warga/kampung, misalnya Kampung
Silat Hulu. Menurut Japin, tokoh masyarakat Silat Hulu, penggusuran pertama
dilakukan pada tanggal 10 April 2008. Pengusuran ini meluluhlantakkan tanam
tumbuhan milik warga. Yakni 17 batang buah-buahan seperti durian, petai,
cempedak, dan pohon asam. Atas penggurusan ini, warga tiga kali menuntut
ganti rugi. Tapi penyelesaian hanya tinggal janji karena hingga kini
tuntutan tak pernah digubris PT BNM sama sekali.
Sebulan kemudian, yaitu tanggal 7 Mei 2008, wilayah adat Silat kembali
digusur, seluas 18 hektar yang terletak di Dahas Simpang milik adat Silat
Hulu, tepat di tapal batas antara Kampung Silat Hulu dengan Kampung Riam. "Tanggal
14 Mei warga Silat menanam wialyah adat yang tergusur dengan 6.000 batang
karet. Namun 24 Mei 2008 karet yang ditanam warga dicabut perusahaan dan
diganti dengan pohon sawit," papar Ritung kepada KR di Pontianak .
Warga pun marah atas ulah perusahaan. Tanggal 30 Mei 2008 warga menebang
semua sawit yang ditanam PT. BNM di atas tanah mereka yaitu sebanyak 670
batang. Warga Silat meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya, tetapi
tidak pernah dihiraukan. Karena itulah tanggal 4 September 2008, warga Silat
menahan dua unit boulduzer milik PT. BNM di lokasi Dahas Simpang. Tetapi
hanya berselang waktu beberapan jam dua alat berat tersebut sudah dibawa PT.
BNM.
Pada tanggal 20 September 2008, PT. BNM dan Pihak Kecamatan Marau melakukan
musyawarah dengan warga Silat di Marau. Hasilnya pihak kecamatan menganggap
impas, tetapi pihak perusahaan diwakili oleh Tarigan, Manager PT. BNM belum
terima. Lalu pihak PT. BNM meminta dilakukan musyawarah lagi di Marau
tanggal 31 September 2008. Tanggal 31 September 2008, warga Silat dan pihak
Kecamatan Marau sudah siap melakukan musyawarah di Marau tetapi pihak
perusahaan tidak ada datang.
Bulan Oktober 2008, tapal batas wilayah administrasi antar kecamatan dibuat
dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Ketapang berupa tunggul belian dan
diberi tanda tulisan dengan cat warna putih.
Pada tanggal 8 Juli 2009, PT. BNM kembali brutal. Tapal batas yang sudah
dibuat dan ditetapkan pemerintah digusur dan dirusak hingga rata dengan
tanah. Mereka menggusur wilayah adat Silat Hulu seluas 180 ha di Pedahasan
Penkayasan dan Arai Panjang. Dari wilayah adat berupa hutan dan pedahasan
yang digusur tersebut, beberapa tanam tumbuhan warga yang sempat
teridetifikasi adalah karet 1.412 batang dan 150 batang pohon buah-buahan
(durian, cempedak, nangka, petai, rambutan, dll.). Warga menuntut ganti rugi,
namun hanya diimingi janji perusahaan.
Pada awal bulan Agustus 2009, PT. BNM bukannya berhenti atau memenuhi
tuntutan masyarakat justru sebaliknya. Mereka terus menggusur ke Daerah
Sungai Gahang, yang merupakan wilayah kawasan perladangan (pelakauan)
masyarakat. Salah satu ladang yang ditimbun PT. BNM dengan kayu yang
ditebang perusahaan adalah ladang Ayol sekitar sekitar satu hektar. Pada
saat ini juga tergusur beberapa tanam tumbuhan masyarakat, beberapa yang
sempat teridentifikasi adalah karet dan durian.
PT BNM terus menggusur, bahkan kali ini sudah masuk ke wilayah Pedahasan
Tangiran, yang terhitung di wilayah kelola masyarakat adat Silat Hulu.
Selain menggusur tanam tumbuhan, PT. BNM juga menggusur dua kuburan milik
warga Manggungan, Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Kuburan tersebut berada
di wilayah adat Silat Hulu.
Khusus masalah kuburan yang tergusur sudah dilakukan beberapa kali
penuntutan baik oleh ahli waris maupun pemimpin kampung (adat dan dusun)
terhadap pihak PT. BNM tetapi hingga kini belum ada titik terang. Kasus
penggusuran kuburan atas nama ahli waris Ucai di Manggungan ini sudah
dilakukan penuntutan terhadap PT. BNM sebanyak tiga kali. Tanggal 15 Agustus
2009 sudah disepakati dan diakui hukum adat oleh Humas PT.BNM atas nama
Thomas Lukas dan Asisten, Purba. Hukum adat tersebut adalah berupa 6 buah
tajau, 3 singkar piring, 1 tatak mangkok, 1 ekor ayam, tuak, tampung tawar,
kunyit hidup-hidup dan denda adat (untuk perbaikan kuburan) adalah sebesar
Rp.20 juta. Tanggal 26 Agustus 2009 surat tuntutan ke dua dilayangkan ke PT.
BNM dan Kepala Desa Biku Sarana. Pertengahan September Pak Munying selaku
Ketua RT VIII Manggungan dan Pak Ranin (keluarga pemilik kuburan) melakukan
tuntutan kembali terhadap PT. BNM dan Thomas Lukas atas dasar janji
pemenuhan tuntutan awal (tertanggal 15 Agustus 2009). Oleh kerena tuntutan
tersebut belum mendapat jawaban pasti dari pihak PT. BNM maka tuntutan
tersebut dilakukan kembali bersama dengan tuntutan warga Silat Hulu (tertanggal
29 September 2009)
PT. BNM terus melakukan penggusuran kebun dan tanah-tanah milik warga.
Merasa terus dilecehkan dan hak-hak serta tuntutan masyarakat tak pernah
dipenuhi, maka akhirnya pada hari Selasa, tanggal 29 September, tepat pukul
12.00 WIB ratusan warga dari Masyarakat Adat Silat Hulu bersatu padu menahan
dua unit alat berat (buldozer) dan satu unit dorulit milik PT. BNM, yang
tertangkap basah sedang menggusur wilayah adat Silat Hulu di Daerah Sungai
Gahang, Pedahasan Tabang Tain.
Pada saat terjadi penahanan alat, pihak PT. BNM memanggil aparat kepolisian
dari Kapolsek Jelai Hulu (Riam). Aparat Kepolisian yang dipimpin oleh Aiptu
Lidri Illyas berusaha mengejar massa yang sedang menggiring alat berat ke
Kampung Silat Hulu. Namun, setelah diberi pengertian tokoh masyarakat dan
damung adat yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan
Kendawangan Siakaran, pihak kepolisian kemudian dapat memahami sembari
menyarankan masalahnya segera diselesaikan.
Dua unit alat berat tersebut dibawa dan sampai di kampung pada pukul 14.00
WIB tepat. Selanjutnya, alat tersebut diparkir di tengah kampung dan
langsung dipagari oleh warga Silat dan hingga kini mereka dengan setia
menjaga alat tersebut 24 jam secara bergiliran. Perwakilan warga yaitu
saudara Ibin, langsung melaporkan penahanan tersebut ke Kepala Desa Bantan
Sari. Pada pukul 17.00 WIB 10 orang perwakilan warga Bantan Sari (6 dari
Silat Hulu, 2 dari Manggungan dan 2 dari Sekakai) melaporkan/memberitahukan
penahanan tersebut ke pihak kepolisian (Kapolsek) Marau. Saat warga meminta
surat pelaporan/ pemberitahuan tersebut kembali pada tanggal 22 Oktober
2009, Polsek Marau menolak dan mengatakan tidak ada).
Pada tanggal 30 September 2009, Pihak kepolisian dari Polsek Marau datang ke
Kampung Silat Hulu untuk meminta keterangan warga dan minta barang bukti (dua
unit buldozer dan 1 set dorulit) tapi warga menolak. Pada tanggal 9 Oktober
2009, sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Kecamatan Marau melayangkan surat
undangan kepada 6 orang warga Silat sebagai perwakilan untuk melakukan
pertemuan dengan pihak PT.BNM. Warga menolak hadir jika hanya perwakilan dan
warga ingin musyawarah di Kampung Silat bukan di Marau. Sorenya pihak
kepolisian dari Riam, Marau dan Ketapang datang ke Silat dan meminta warga
menyerahkan alat tapi warga menolak dan akan mempertahankan alat tersebut
sampai titik darah penghabisan sebelum penggusuran dihentikan dan tuntuta
adat warga dipenuhi. Akhirnya pihak kepolisin mengalah dan menjajikan
pertemuan dengan pihak perusahaan pada tanggal 12 Oktober.
Tanggal 12 Okt lebih dari 500 warga Silat dan sekitarnya datang ke kecamatan
Marau tapi pihak perusahaan tidak ada dating. Tanggal 14 Oktober ratusan
warga kembali datang ke Silat tapi pihak kecamatan dan perusahaan
membatalkan pertemuan tersebut secara sepihak.
Tanggal 15 Oktober 2009, sekitar pukul 10.00 WIB, aparat polisi yang
mengatasnamakan Kepala Polres Ketapang dipimpin Sinaga datang ke Silat Hulu
untuk bernegosiasi. Hasilnya pihak kepolisian menyatakan soal tuntutan adat
(hukum adat) tidak ada masalah, hanya denda adat minta dirembukkan kembali.
Warga bermusyawarah dan menurunkan tuntutan dari Rp 1.8 miliyar menjadi
Rp.510 juta. Polisi akhirnya menyepakati dan mengaku akan memperjuangkannya
kepada pihak perusahaan sekaligus menetapkan pertemuan dan sidang adat
tanggal 16 Oktober 2009 di Kampung Silat.
Tanggal 16 Oktober tiba-tiba pihak kepolisian dengan alasan PT. BNM
keberatan, memindahkan lokasi pertemuan ke Marau pukul 14.00 WIB. Warga ikut
saja. Namun hasilnya PT BNM tidak bersedia memenuhi tuntutan warga dan pihak
kepolisian selaku mediator berat sebelah. Bahkan pihak PT BNM dan kepolisian
mendesak dilakukan investigasi ulang oleh pihak Polres Ketapang. Dalam
kesempatan tersebut menurut warga yang hadir, Sinaga selaku perwakilan
Kapolres Ketapang beberapa kali menekan atau mengintimidasi warga. Misalnya,
Sinaga memberi kebebasan seluasnya kepada pihak perusahaan dan warga yang
menerima sawit untuk bicara dan membenarkan tindakannya; sedangkan warga
Silat Hulu dibatasi. "Pak Sinaga nyaris menempeleng warga Silat Hulu. Pak
Sinaga juga mengatakan bahwa tuntutan warga tidak masuk akal dan denda adat
yang diajukan warga adalah hukum rimba,"ujar seorang warga.
Pertemuan itu berakhir tanpa hasil. Seteleh pertemuan itu, warga sangat
resah karena sering sekali ada teror warga akan ditangkap. Tanggal 24
Oktober 2009, Pilipus Kaleh dari Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang bersama
Polres Ketapang mendatangi warga Silat minta kunci alat berat. Warga menolak,
kecuali tuntutan adat tersebut dipenuhi. Warga ditakuti akan ditangkap
polisi.
Hentikan
Karena merasa aparat kepolisian di Ketapang bertindak tidak adil, maka tiga
orang perwakilan warga mengadukan penggusuran kebun, kuburan dan perampasan
tanah-tanah adat mereka ke Polda Kalimantan Barat dan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta via Perwakilan Pontianak (25 Oktober
2009). Suhadi SW., Kabag Humas Polda Kalbar yanag menerima warga menyarankan
agar diadakan mediasi dengan mediator DPRD Kabupaten Ketapang dan minta agar
kasus ini diselesaikan di level kabupaten. "Kami (Polda-Red) tentu tetap
akan memantau agar kasus ini ditangani secara professional sesuai aturan
yang berlaku,"janji Suhadi kepada warga.
Siangnya, perwakilan warga juga mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi
manusia yang dilakukan PT BNM ke Komnas HAM RI melalui Perwakilan Kalbar.
Komnas HAM RI (26/10). Melalui surat tertanggal 27 Oktober 2009 bernomor
3.178/K/PMT/X/2009, Komnas HAM minta Bupati Ketapang melakukan empat hal.
Pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan operasional PT Bangun Nusa
Mandiri di wilayah adat Silat Hulu.
Kedua, mengevaluasi kewajiban dan kinerja PT BNM karena diduga telah
melakukan pelanggaran HAM di antaranya hak untuk hidup, hak atas tanah, hak
atas rasa aman dan hak atas kebutuhan mendasar dan hak-hak masyarakat adat
yang harus dilindungi Negara cq.Pemkab Ketapang.
Ketiga, mengukuhkan segera tanah dan hutan adat Dusun Silat Hulu untuk
melindungiu eksistensi dan penghidupan masyarakat adat, serta meminta agar
tanam tumbuh, areal perladangan/persawahan, hutan adat, untuk memulihkan
hak-hak masyarakat adat dusun Silat Hulu.
Keempat, meminta agar Pemkab Ketapang berkordinasi dengan Pemprov Kalbar dan
pemerintah Pusat memperhatikan dan meningkatkan taraf penghidupan masyarakat
Dusun Silat Hulu dengan cara memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai warga
Negara Indonesia di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, pangan, air
bersih, listrik dan sebagainya.
Dalam surat yang ditandatangani Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner
Pemantauan dan Penyelidikan, juga ditembuskan kepada Menko Kesra, Mendagri,
Menteri PDT, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, Kakanwil BPN Kalbar, Ketua
DPRD Ketapang, Kapolres Ketapang, dan Direktur PT BNM/Sinar mas Grup.
Kita semua berharap ada penyelesaian yang adil dan menyeluruh atas konflik
ini. Kasus ini juga menjadi pertaruhan polisi apakah mereka bisa bertindak
netral dan menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
RI.
Tim KR |
|