KR ONLINE TERBARU

04/04/2011
Perkebunan Sawit dengan Persoalannya
30/10/2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
29/10/2009
PT BNM (Sinar Mas Grup) Rampas Hidup Masyarakat Silat Hulu
01/09/2009
Komnas HAM: Hentikan Aktivitas PT Ledo Lestari
11/06/2009
Dua Belas Tuntutan Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat
20/02/2009
Mereka Meminta: Stop Perkebunan Sawit

DAFTAR ARTIKEL

Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2011
Jumlah tersedia: 41 artikel

« Kembali

:: KR ONLINE | JUMAT, 30 OKTOBER 2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana


Ibarat pepatah “tak ada rotan, akar pun jadi”, demikian fenomena yang saat ini terjadi pada kondisi pohon durian (durio zibethinus) di perkampungan orang pedalaman yang mayoritas masyarakat Dayak. Makin berkurangnya kayu di hutan karena dibabat melalui aktivitas penebangan liar (illegal logging), perambahan hutan skala besar untuk perkebunan dan lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI), untuk lokasi pertambangan dan pembukaan hutan dengan motif mencari keuntungan ‘sebanyak-mungkin’, sepertinya telah memberikan ruang bagi proses pembabatan kayu khas lokal di sekitar hutan rakyat.

Penebangan pohon durian untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi konsumen dari luar dengan harga jual yang menggiurkan kini sedang marak terjadi. Tanaman khas yang syarat nilai sosial dan kultural bagi masyarakat pedalaman (Dayak) ini diambang kepunahan. Bila penebangan terus berlanjut, tidak mustahil buah dari tanaman durian yang baru bisa dipanen dengan usia mencapai puluhan tahun tinggal kenangan bagi generasi mendatang. Anak-anak hanya akan bisa gigit jari dan hanya akan dapat “memanen” durian dengan cara membeli. Sementara para orang tua terdahulu yang selama ini dikenal sebagai pewaris bagi generasinya, bisa jadi tidak akan pernah dianggap lagi karena generasi saat ini telah menggadaikan pohon durian untuk dijual, memenuhi kebutuhan jangka pendek. Penebangan pohon durian marak terjadi di beberapa tempat, terutama di Kabupaten Landak. Siapa yang masih peduli?

Fenomena penebangan pohon durian saat ini marak terjadi dibeberapa tempat menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.33/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak. Permenhut ini dikeluarkan tertanggal 24 Agustus 2007.

Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) berdasarkan Pasal 4 ayat 1 digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat. Dalam hal pemberian izin, pasal 5 menyebutkan: (1) SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut. (2) Pejabat penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.

Sedikitnya sebanyak 21 jenis kayu rakyat yang pengangkutannya menggunakan SKAU seperti berikut ini.
No. Nama Perdagangan Jenis Botani
1. Akasia Acasia sp
2. Asam Kandis Celebium dulce
3. Bayur Pterospermum javanicum
4. Durian Durio zibethinus
5. Ingul/Suren Toona sureni
6. Jabon/Samama Anthocephalus sp
7. Jati Tectona grandis
8. Jati Putih Gmelina arborea
9. Karet Hevea braziliensis
10. Ketapang Terminalia catappa
11. Kulit Manis Cinamomum sp
12. Mahoni Swietenia sp
13. Makadamia Makadamia ternifolia
14. Medang Litsea sp
15. Mindi Azadirachta indika
16. Kemiri Aleurites mollucana sp
17. Petai Parkia javanica
18. Puspa Schima sp
19. Sengon Paraserianthes falcataria
20. Sungkai Peronema canescens
21. Terap/Tarok Arthocarpus elasticus
Sumber: Permenhut nomor P. 33/Permenhut-II/2007

Sedangkan jenis-jenis kayu seperti Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi dan Waru tidak menggunakan dokumen SKAU maupun Surat keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) cap “KR” (kayu rakyat), namun cukup menggunakan nota yang diterbitkan penjual (Pasal 10a poin 1) dengan menggunakan materai.

Dalam pasal 11 ayat 2 selanjutnya menyebutkan bahwa pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU sebagaimana dimaksud pada Lampiran Permenhut dan Nota sebagaimana dimaksud Pasal 10a Peraturan ini, menggunakan SKSKB cap “KR”. Mengenai kayu olahan produk industri primer hasil hutan kayu yang bahan bakunya berasal dari hutan hak dan atau lahan rakyat, pengangkutan dari industri tersebut menggunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) atas nama industri yang bersangkutan (Pasal 10). Berdasarkan uraian diatas, data terkait tanaman jenis tengkawang belum dicantumkan dalam ketentuan ini. Padahal untuk, wilayah Kalimantan khususnya jenis tanaman ini termasuk tanaman khas warga.

Menggiurkan

Harga yang menggiurkan ternyata mampu meluluhkan hati empunya pohon durian mengikhlaskan pohon durian untuk di tebang. Berbagai ukuran dari kayu olahan pohon durian dengan harga yang pantastis. Menurut Wawar (19), warga Betung Pulai yang bekerja sebagai penggergaji pohon durian mengaku harga jual setiap kayu olahan sangat berpariasi, tergantung ukurannya. Sebagai penggergaji kayu, dalam setiap batang kayu persegi Wawar hanya mendapat upah sebesar Rp. 8.000 hingga Rp. 15.000. Dengan besaran upah tersebut, ia mengaku bisa mendapat penghasilan berkisar Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 dalam setiap harinya. “Harga jual untuk kayu sepanjang empat meter dengan masing-masing ukuran; 10 cm x15 cm = Rp 85.000, 10 cm x12 cm = Rp 65.000, 10 cm x 10 cm = Rp 35.000, 8 cm x 8 cm = 30.000 dan 12 cm x 12 cm = 55.000,” jelasnya.

Bukan hanya membeli dalam jenis kayu jadi, pohon durian yang masih tegak menurut Wawar juga biasanya dibeli secara borongan dengan harga yang tinggi. “Pernah dua pohon durian dihargai sebesar Rp. 4.900.000. Bahkan dalam satu kompokng parenean (wilayah tembawang kerabat) yang hanya terdapat sekitar 21 batang saja, di beli dengan harga 25 juta rupiah. Punya kami kemarin hanya empat pohon saja yang sebenarnya sering berbuah lebat, dibeli seharga delapan juta rupiah. Sebenarnya sayang sih menjualnya, apa lagi mau berbuah, tetapi apa boleh buat,” kisah Wawar kepada KR.

Di Kecamatan Sengah Temila, beberapa kepala desa yang mendapatkan SK untuk penerbitan SKAU menurut Drs. Mardiro, Kades Senakin, Kecamatan Sengah Temila meliputi wilayah desa Saham, Sidas, Senakin dan Tonang. Tidak semua kades menurut Mardiro diberi wewenang untuk meneritkan SKAU. “Sebenarnya yang dianjurkan untuk ditebang, durian yang tidak produktif lagi, buahnya tidak baik dan pohonnya sudah tua. Cuma karena kondisi ekonomi sekarang, sehingga pohon yang produktif dan muda juga ditebang. Malah yang ditebangi tanaman parenean,” jelasnya pada KR.

Umumnya menurut Mardiro, para kades yang terpilih dalam SK untuk penerbitan SKAU adalah mereka yang sebelumnya telah mengikuti Pelatihan Pengukuran dan Pengenalan Jenis Kayu Rakyat yang disenggarakan pihak terkait di Pontianak. Ia adalah salah seorang peserta saat itu. Meskipun sebagai Kades Senakin, namun Mardiro mengaku diberi kewenangan untuk menerbitkan SKAU untuk wilayah Desa Gombang, Aur Sampuk dan Sebangki.

Mardiro mengaku telah menerbitkan sebanyak 80 SKAU. Dalam setiap sebuah SKAU dihargai sebesar 2 juta rupiah dengan rincian distribusi meliputi Rp. 1,8 juta untuk Hutbun dan sebesar Rp. 200.000 masuk kas desa. Dalam setiap satu kendaraan angkutan, mesti dilengkapi sebuah SKAU. Adapun kayu durian olahan yang diangkut biasanya menggunakan mobil bak kontainer dengan muatan berkisar hingga 19 kubik dalam setiap mobil angkutan di bawa ke Pontianak dan luar daerah (pulau Jawa).

Makarius Sidi, pemuda asal kampung Mamek, Kecamatan Menyuke mengaku turut prihatin dengan maraknya penebangan pohon durian akhir-akhir ini. “Jenis tanaman ini perlu dijaga, dan masyarakat hendaknya jangan mudah tergiur dengan harga yang ditawarkan. Pemda hendaknya mengambil kebijakan dan tidak membiarkan proses penebangan terus berlanjut,”jelas Mahasiswa MIPA Untan ini.

Hal sama disampaikan Sudiris (31), pemuda asal kampung Damar di wilayah Binua Nahaya. Pohon durian menurut Sudiris, seharusnya tidak boleh ditebang, bila dilakukan hal tersebut merupakan tindakan yang keterlaluan. Durian seharusnya dilindungi, karena dapat menjadi sumber penghasilan. Meskipun terkendala karena persoalan ekonomi, namun sebenarnya masyarakat bisa melakukan usaha lainnya tanpa harus menebang durian. “Pemerintah dan pihak yang berwenang agar kiranya dapat lebih arif dalam menyikapi persoalan maraknya penebangan durian. Bila memang perlu diberikan sanksi,” jelasnya.

Kebablasan

Maraknya penebangan pohon durian di Kabupaten Landak dan sekitarnya telah menyita perhatian. Saat diminta pendapatnya atas fenomena ini, Vinsensius, S.Sos, MM, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Landak mengakui kondisi tersebut berawal dengan terbitnya Permenhut P. 33. Diperbolehkannya penebangan durian menurut Vinsensius tidak terlepas dari campur tangan prosedur pihak propinsi dan kabupaten. Dalam prakteknya yang mengeluarkan SKAU adalah Kades sebagaimana amanat Permenhut. “Kades yang berwenang terlebih dahulu harus dilatih, kemudian dibuatkan SK sebagai pejabat penerbit SKAU oleh Bupati. Tidak semua kades yang diberi wewenang,"jelasnya kepada KR.

Untuk di Landak ada 12 Kades yang diberi SK yang dilakukan dalam dua tahap. Kita, umumnya pemda Landak menilai pemberlakukan SKAU atas penebangan durian ini cenderungan kebablasan. Sebenarnya berdasarkan Permenhut prosedurnya sudah sangat jelas yaitu bahwa yang hanya boleh ditebang adalah kayu jenis buah-buahan yang sudah tidak produktif, atau usianya sudah sangat tua dan sudah harus ditebang. Namun realita yang ada kebablasan, kayu muda pun juga ditebang dengan alasan mengandung nilai ekonomis,” jelas Vinsensius.

“Dari hasil pemantauan dan pengawasan yang kita lakukan secara kontinyu ada daerah yang sudah memahami tetapi ada juga yang sembunyi-sembunyi karena kepentingan ekonomi. Ada juga permainan antara pebisnis dengan masyarakat langsung,”urainya. Peran Dinashutbun menurut Vinsensius hanya sebagai Pembina dan Pengawas.

Ia mengaku memiliki keterbatasan dalam personil dan juga biaya terutama mengenai penguasaan lokasi dengan wilayah yang sangat luas. Disebutkan Vinsen ada sejumlah kasus yang ditemukan di lapangan yang saat ini ditangani yakni 1).adanya penggunaan SKAU yang overleaf atau tumpang tindih, 2).penebangan yang kebablasan, dimana status SKAU dimanfaatkan untuk mengangkut kayu dalam 5 hingga 6 kontainer dengan satu SKAU. Mestinya setiap satu kontainer memiliki satu dokumen SKAU, 3).arahan untuk hanya menebang pohon durian yang tidak produktif disikapi oleh masyarakat dengan berbagai alasan sehingga berimbas pada penebangan pohon yang masih muda (produktif), dan 4).masyarakat menebang kayu yang diantaranya milik parene’an (milik bersama), sehingga memunculkan masalah antar keluarga. Di wilayah kabupaten Landak, SKAU diberlakukan dalam empat kecamatan meliputi; Mandor, Sengah Temila, Sebangki dan Kecamatan Ngabang. Di Kecamanatan, desa yang mendapat kewenangan adalah Desa Hilir Kantor.

“Dari dampak negatif yang ada ini, pemkab mengeluarkan surat untuk meminta pertimbangan berupa somasi kepada pemerintah pusat (Menhut) untuk mempertimbangkan jenis kayu durian ini agar dicabut dari Permenhut P. 33. Tapi belum ada tanggapan. Kita mengklarifikasi bahwa Pemkab tetap berharap adanya kearifan lokal karena durian di kab Landak umumnya dimiliki secara parene’an. Hendaknya kearifan lokal masyarakat ini dihargai oleh pusat dan meminta supaya nilai-nilai budaya yang melekat dengan kompokng duriatn parenean (kebunan wilayah adat tempat penanaman durian milik bersama) ini agar dapat dibantu oleh Pempus bersama kita menyelamatkannya,”harap Vinsensius.

Dalam hal penerbitan SKAU, Vinsensius menjelaskan bahwa Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak hanya berperan dalam menyalurkan/pendistribusian dokumen SKAU kepada Kades penerbit SKAU. Dalam kasus ini, Vinsensius berharap agar polemik mengenai penebangan pohon durian tidak berlarut. Ia mensinyalir SKAU yang beredar sudah sangat terbatas. “Sementara kita hentikan untuk wilayah kabupaten Landak. Ada indikasi SKAU diterbitkan dari kabupaten lain, sementara kayunya dari kabupaten Landak. Untuk distribusinya, kayu yang dilengkapi dokumen SKAU bebas boleh dibawa kemana saja dan tidak akan ditangkap. Untuk sementara kayu olahan durian tersebut untuk memenuhi kebutuhan Jakarta. Disini ada permainan cukong dan calo-calo kayu juga,” beber Vinsensius.

Dikeluarkannya Permenhut Nomor; P.33/Menhut-II/2007 sebagai dasar pemberian ruang bagi maraknya penebangan pohon durian akhirnya direspon oleh pemerintah daerah Landak dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat tertanggal tanggal 9 Juli 2009 mengenai permohonan peninjuan kembali Permenhut No. P.33/Menhut-II/2007. Intinya adalah minta agar pohon jenis durian tidak dimasukkan dalam kategori pohon yang boleh ditebang dan diperjualbelikan.

Terkait adanya kontribusi dari setiap penerbitan SKAU senilai jutaan rupiah dibantah oleh Vinsensius. Menurutnya, kontribusi tersebut langsung di tangani pemerintah pusat dalam bentuk pembayaran pajak. Retribusi kayu jadi itu dihandle oleh pemerintah pusat. Ini juga jadi masalah, ada indikasi jual beli SKAU. Itu tidak ada. Kalaupun ada kemungkinan begini, karena yang disuruh mengurus SKAU manusia kemungkinan ada sedikit biaya administrasi penyelesaian. "Saya kira itu wajar-wajar saja. Saya juga tidak pernah tahu bahwa itu ada karena pasarnya hanya antara pembeli dan masyarakat, Setahu saya itu memang tidak ada biaya. Jadi tidak ada pungutan diluar dari itu, karena bila ada berarti ilegal. Adanya kontribusi, saya baru tahu sekarang. Karena dalam aturan itu tidak boleh ada karena ini urusan antara pebisnis dan masyarakat,” aku Vinsensius.

Masyarakat umumnya berharap agar praktek pembababatan phon durian ini dihentikan. Selain mempunyai nilai historis dan bagian tak terpisahkan dari budaya Dayak; dalam jangka panjang masyarakat Dayak akan tambah sulit hidupnya karena harus membeli buah durian.

Hendrikus Adam dan Tim KR